Heboh TNI Turunkan Baliho Habib Rizieq, Ini Prosedur dan Tarif Pajaknya
Posted Date : 23-11-2020, berita ini telah dikunjungi sebanyak 454 kali.
Jakarta - Viral di media sosial baliho bergambar wajah pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab diturunkan. Baliho ini diturunkan orang berseragam loreng.
Video itu diklarifikasi oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menyatakan penurunan baliho itu atas perintahnya. Dudung juga menegaskan soal aturan pemasangan baliho, dan juga ketentuan pajaknya yang harus ditaati pihak-pihak yang mau memasang baliho.
"Kalau siapa pun di republik ini, ini negara hukum, harus taat kepada hukum. Kalau masang baliho udah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, nggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya," tegas Mayjen Dudung, Jumat (20/11/2020).
Dihubungi secara terpisah, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta Herlina Ayu menerangkan, setiap baliho atau yang biasa disebut reklame dikenakan pajak sebesar 25% dari nilai sewa.
Ia mengatakan, reklame di DKI Jakarta akan ditarik pajak setelah memperoleh izin pemasangan atau sewa dari Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
"Misal reklame yang terpasang, dan reklame yang didaftarkan ke Bapenda, itu kita pungut pajaknya. Dan di situ ada persyaratan dari PTSP juga. Jadi yang pertama harus mendaftarkan di PTSP dulu," ungkap Herlina kepada detikcom.
Syarat pemasangan reklame di halaman berikutnya.
Sementara itu, reklame yang tidak mengantongi izin DPM-PTSP akan ditertibkan oleh pihak Satpol PP.
"Kalau reklame tidak berizin nanti akan ditertibkan oleh Satpol PP," ujarnya.
Adapun persyaratan izin reklame tercantum dalam situs resmi DPM-PTSP Jakarta. Berdasarkan informasi yang dikutip detikcom dari situs DPM-PTSP, syarat untuk mengajukan izin reklame antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), Identitas Badan Hukum/Usaha, NPWP, bukti kepemilikan tanah (lokasi pemasangan reklame), dan sebagainya. Persyaratan lengkapnya bisa dilihat di https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/807.
Setelah memenuhi syarat, pemohon izin reklame bisa mengisi formulir yang juga sudah disediakan. Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari DPM-PTSP, durasi pelayanan bagi pengajuan izin reklame memakan waktu 90 hari.
Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5263393/heboh-tni-turunkan-baliho-habib-rizieq-ini-prosedur-dan-tarif-pajaknya?single=1
Video itu diklarifikasi oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menyatakan penurunan baliho itu atas perintahnya. Dudung juga menegaskan soal aturan pemasangan baliho, dan juga ketentuan pajaknya yang harus ditaati pihak-pihak yang mau memasang baliho.
"Kalau siapa pun di republik ini, ini negara hukum, harus taat kepada hukum. Kalau masang baliho udah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, nggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya," tegas Mayjen Dudung, Jumat (20/11/2020).
Dihubungi secara terpisah, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta Herlina Ayu menerangkan, setiap baliho atau yang biasa disebut reklame dikenakan pajak sebesar 25% dari nilai sewa.
Ia mengatakan, reklame di DKI Jakarta akan ditarik pajak setelah memperoleh izin pemasangan atau sewa dari Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
"Misal reklame yang terpasang, dan reklame yang didaftarkan ke Bapenda, itu kita pungut pajaknya. Dan di situ ada persyaratan dari PTSP juga. Jadi yang pertama harus mendaftarkan di PTSP dulu," ungkap Herlina kepada detikcom.
Syarat pemasangan reklame di halaman berikutnya.
Sementara itu, reklame yang tidak mengantongi izin DPM-PTSP akan ditertibkan oleh pihak Satpol PP.
"Kalau reklame tidak berizin nanti akan ditertibkan oleh Satpol PP," ujarnya.
Adapun persyaratan izin reklame tercantum dalam situs resmi DPM-PTSP Jakarta. Berdasarkan informasi yang dikutip detikcom dari situs DPM-PTSP, syarat untuk mengajukan izin reklame antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), Identitas Badan Hukum/Usaha, NPWP, bukti kepemilikan tanah (lokasi pemasangan reklame), dan sebagainya. Persyaratan lengkapnya bisa dilihat di https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/807.
Setelah memenuhi syarat, pemohon izin reklame bisa mengisi formulir yang juga sudah disediakan. Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari DPM-PTSP, durasi pelayanan bagi pengajuan izin reklame memakan waktu 90 hari.
Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5263393/heboh-tni-turunkan-baliho-habib-rizieq-ini-prosedur-dan-tarif-pajaknya?single=1
BLT Gaji Karyawan Rp 2,4 Juta, Kok Guru Honorer Rp 1,8 Juta?
Isi Garasi Pangdam Jaya yang Serukan Pembubaran FPI, Ada Avanza dan Honda PCX
Wendy Jadi Mualaf Usai Mencari-cari Kesalahan Alquran
Anies: Sanksi Kepada Habib Rizieq Keseriusan Tegakkan Prokes
Pakar Muslim Garis Terdepan Covid-19 Amerika, Respons Trump?
Ridwan Kamil Serahkan Keputusan Sanksi Kerumunan Habib Rizieq ke Bupati Bogor
Gojek Buka Suara Soal Telkomsel Guyur Rp 2,1 Triliun
Vivo V20 SE Aquamarine Green Tersedia di Pasaran, Ada Promo Menarik!
2 Meninggal Akibat Virus Corona, Saudi Tutup Riyadh, Mekah dan Madinah
Skandal Zamira Hajiyeva: Belanjakan Rp297 Miliar Tanpa Dicurigai
Isi Garasi Pangdam Jaya yang Serukan Pembubaran FPI, Ada Avanza dan Honda PCX
Wendy Jadi Mualaf Usai Mencari-cari Kesalahan Alquran
Anies: Sanksi Kepada Habib Rizieq Keseriusan Tegakkan Prokes
Pakar Muslim Garis Terdepan Covid-19 Amerika, Respons Trump?
Ridwan Kamil Serahkan Keputusan Sanksi Kerumunan Habib Rizieq ke Bupati Bogor
Gojek Buka Suara Soal Telkomsel Guyur Rp 2,1 Triliun
Vivo V20 SE Aquamarine Green Tersedia di Pasaran, Ada Promo Menarik!
2 Meninggal Akibat Virus Corona, Saudi Tutup Riyadh, Mekah dan Madinah
Skandal Zamira Hajiyeva: Belanjakan Rp297 Miliar Tanpa Dicurigai
Hasil Liga Inggris - Duo Merseyside Menang, Arsenal Ditahan Tim Promosi
Turki Tuding NATO dan UE Abaikan Konflik Nagorno-Karabakh
Harga Meteor Josua Disebut Rp 26 Miliar Bikin Ilmuwan Heran
Rumah Tempat Bill Gates Karantina, Super Mevvah!
Jokowi Minta Pangkas Libur Panjang Natal dan Tahun Baru
Kodam Jaya: Baliho Revolusi Akhlak Rizieq Shihab Provokatif
Aktivis Ice Bucket Challenge Meninggal Dunia di Usia 37 Tahun
Di Pasar Gelap Sri Lanka, Kunyit Ditukar dengan Emas
Warga AS akan Mulai Disuntik Vaksin Covid-19 Desember
Muhammadiyah Sindir Pelanggar Prokes Berdalih Agama
Turki Tuding NATO dan UE Abaikan Konflik Nagorno-Karabakh
Harga Meteor Josua Disebut Rp 26 Miliar Bikin Ilmuwan Heran
Rumah Tempat Bill Gates Karantina, Super Mevvah!
Jokowi Minta Pangkas Libur Panjang Natal dan Tahun Baru
Kodam Jaya: Baliho Revolusi Akhlak Rizieq Shihab Provokatif
Aktivis Ice Bucket Challenge Meninggal Dunia di Usia 37 Tahun
Di Pasar Gelap Sri Lanka, Kunyit Ditukar dengan Emas
Warga AS akan Mulai Disuntik Vaksin Covid-19 Desember
Muhammadiyah Sindir Pelanggar Prokes Berdalih Agama