Heboh TNI Turunkan Baliho Habib Rizieq, Ini Prosedur dan Tarif Pajaknya

Posted Date : 23-11-2020, berita ini telah dikunjungi sebanyak 351 kali.


Jakarta - Viral di media sosial baliho bergambar wajah pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab diturunkan. Baliho ini diturunkan orang berseragam loreng.
Video itu diklarifikasi oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menyatakan penurunan baliho itu atas perintahnya. Dudung juga menegaskan soal aturan pemasangan baliho, dan juga ketentuan pajaknya yang harus ditaati pihak-pihak yang mau memasang baliho.

"Kalau siapa pun di republik ini, ini negara hukum, harus taat kepada hukum. Kalau masang baliho udah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, nggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya," tegas Mayjen Dudung, Jumat (20/11/2020).

Dihubungi secara terpisah, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta Herlina Ayu menerangkan, setiap baliho atau yang biasa disebut reklame dikenakan pajak sebesar 25% dari nilai sewa.

Ia mengatakan, reklame di DKI Jakarta akan ditarik pajak setelah memperoleh izin pemasangan atau sewa dari Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

"Misal reklame yang terpasang, dan reklame yang didaftarkan ke Bapenda, itu kita pungut pajaknya. Dan di situ ada persyaratan dari PTSP juga. Jadi yang pertama harus mendaftarkan di PTSP dulu," ungkap Herlina kepada detikcom.

Syarat pemasangan reklame di halaman berikutnya.

Sementara itu, reklame yang tidak mengantongi izin DPM-PTSP akan ditertibkan oleh pihak Satpol PP.

"Kalau reklame tidak berizin nanti akan ditertibkan oleh Satpol PP," ujarnya.

Adapun persyaratan izin reklame tercantum dalam situs resmi DPM-PTSP Jakarta. Berdasarkan informasi yang dikutip detikcom dari situs DPM-PTSP, syarat untuk mengajukan izin reklame antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), Identitas Badan Hukum/Usaha, NPWP, bukti kepemilikan tanah (lokasi pemasangan reklame), dan sebagainya. Persyaratan lengkapnya bisa dilihat di https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/807.

Setelah memenuhi syarat, pemohon izin reklame bisa mengisi formulir yang juga sudah disediakan. Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari DPM-PTSP, durasi pelayanan bagi pengajuan izin reklame memakan waktu 90 hari.



Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5263393/heboh-tni-turunkan-baliho-habib-rizieq-ini-prosedur-dan-tarif-pajaknya?single=1