Kominfo: Siaran TV Analog Wajib Berhenti 2 November 2022
Posted Date : 15-12-2020, berita ini telah dikunjungi sebanyak 625 kali.
Jakarta, CNN Indonesia -- Siaran televisi analog wajib dihentikan paling lambat pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB dan dialihkan menjadi televisi digital.
Hal ini sesuai dengan rancangan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (2/12).
Rancangan ini merupakan bagian dari dua peraturan pemerintah yang sedang digodok Kemenkominfo. Dua PP ini merupakan turunan daru UU Omnibuslaw Ciptaker. Sebab, perubahan dari televisi analog ke digital juga diamanatkan dalam UU tersebut.
Pelaksanaan migrasi siaran analog ke digital ini berlaku untuk penyelenggara siaran milik pemerintah (LPP TVRI), dan swasta (LPS).
Untuk pelaksanaan digitalisasi siaran TVRI akan dilakukan oleh Menteri tanpa evaluasi dan seleksi. Sedangkan penetapan Penyelenggara Multipleksing (MUX) untuk LPS dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi.
Johnny menyatakan evaluasi berlaku untuk LPS yang telah melakukan investasi dan telah menyelenggarakan MUX sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi dilakukan untuk LPS yang telah melakukan investasi dan telah menyelenggarakan MUX sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan seleksi dilakukan pada layanan siaran yang belum ditetapkan Penyelenggara MUX selain LPP TVRI.Sedangkan seleksi dilakukan pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan Penyelenggara MUX selain LPP TVRI.
Kominfo juga menjanjikan akan memberikan bantuan alat bantu penerimaan siaran digital (set-top-box) kepada rumah tangga miskin.
Biaya untuk bantuan penyediaan STB ini bakal diambil dari komitmen Penyelenggara MUX. Namun, jika dana tidak mencukupi, maka pemerintah akan menggunakan APBN dan/atau sumber lainnya yang sah.
"Prioritasnya tetap berasal dari Komitmen para Penyelenggara MUX, sedangkan APBN hanya sebagai jalan terakhir jika penyediaan set-top-box dari komitmen Penyelenggara MUX tidak mencukupi," lanjut Johnny.
Penyediaan ini menurut Johnny sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja, Oleh karena itu, Menteri Johnny mengharapkan penyusunan kedua RPP tersebut segera rampung paling lambat tiga bulan sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, yakni pada 1 Februari 2021.
Dua aturan itu terdiri dari peraturan norma standar izin usaha (Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha/ RPP NSPK)dan aturan pelaksanaannya (Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran/ RPP Teknis).
Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memuat kewajiban televisi analog beralih ke televisi digital.
Dalam ayat 2 pasal 60A disebutkan bawah migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan palong lambat 2 (dua) tahun sejak mulai diberlakukan UU Ciptaker.
(eks)
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20201203073928-213-577369/kominfo-siaran-tv-analog-wajib-berhenti-2-november-2022
Hal ini sesuai dengan rancangan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (2/12).
Rancangan ini merupakan bagian dari dua peraturan pemerintah yang sedang digodok Kemenkominfo. Dua PP ini merupakan turunan daru UU Omnibuslaw Ciptaker. Sebab, perubahan dari televisi analog ke digital juga diamanatkan dalam UU tersebut.
Pelaksanaan migrasi siaran analog ke digital ini berlaku untuk penyelenggara siaran milik pemerintah (LPP TVRI), dan swasta (LPS).
Untuk pelaksanaan digitalisasi siaran TVRI akan dilakukan oleh Menteri tanpa evaluasi dan seleksi. Sedangkan penetapan Penyelenggara Multipleksing (MUX) untuk LPS dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi.
Johnny menyatakan evaluasi berlaku untuk LPS yang telah melakukan investasi dan telah menyelenggarakan MUX sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi dilakukan untuk LPS yang telah melakukan investasi dan telah menyelenggarakan MUX sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan seleksi dilakukan pada layanan siaran yang belum ditetapkan Penyelenggara MUX selain LPP TVRI.Sedangkan seleksi dilakukan pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan Penyelenggara MUX selain LPP TVRI.
Kominfo juga menjanjikan akan memberikan bantuan alat bantu penerimaan siaran digital (set-top-box) kepada rumah tangga miskin.
Biaya untuk bantuan penyediaan STB ini bakal diambil dari komitmen Penyelenggara MUX. Namun, jika dana tidak mencukupi, maka pemerintah akan menggunakan APBN dan/atau sumber lainnya yang sah.
"Prioritasnya tetap berasal dari Komitmen para Penyelenggara MUX, sedangkan APBN hanya sebagai jalan terakhir jika penyediaan set-top-box dari komitmen Penyelenggara MUX tidak mencukupi," lanjut Johnny.
Penyediaan ini menurut Johnny sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja, Oleh karena itu, Menteri Johnny mengharapkan penyusunan kedua RPP tersebut segera rampung paling lambat tiga bulan sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, yakni pada 1 Februari 2021.
Dua aturan itu terdiri dari peraturan norma standar izin usaha (Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha/ RPP NSPK)dan aturan pelaksanaannya (Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran/ RPP Teknis).
Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memuat kewajiban televisi analog beralih ke televisi digital.
Dalam ayat 2 pasal 60A disebutkan bawah migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan palong lambat 2 (dua) tahun sejak mulai diberlakukan UU Ciptaker.
(eks)
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20201203073928-213-577369/kominfo-siaran-tv-analog-wajib-berhenti-2-november-2022
Negara Selain China yang Buat Matahari Buatan
Peneliti China Bikin Komputer Kuantum Tercepat di Dunia, Kalahkan Google
Orang-orang yang Paling Membutuhkan Vitamin C untuk Imunitas
5 Manfaat Mengejutkan dari Kayu Manis
'Gimana Ganja Mau Dipakai Medis, Diteliti Aja Enggak Boleh'
Bermula 8 Siswa SMK Batuk dan Anosmia, Terbongkar 179 Siswa Positif Covid-19
Penambang Pasir Ketiduran saat Gunung Semeru Meletus
Anies Minta Warga DKI Tahan Diri Liburan Natal dan Tahun Baru
Studi Temukan Jenis Teh Penangkal Covid-19
Bayi di Singapura Lahir dengan Antibodi Covid-19
Peneliti China Bikin Komputer Kuantum Tercepat di Dunia, Kalahkan Google
Orang-orang yang Paling Membutuhkan Vitamin C untuk Imunitas
5 Manfaat Mengejutkan dari Kayu Manis
'Gimana Ganja Mau Dipakai Medis, Diteliti Aja Enggak Boleh'
Bermula 8 Siswa SMK Batuk dan Anosmia, Terbongkar 179 Siswa Positif Covid-19
Penambang Pasir Ketiduran saat Gunung Semeru Meletus
Anies Minta Warga DKI Tahan Diri Liburan Natal dan Tahun Baru
Studi Temukan Jenis Teh Penangkal Covid-19
Bayi di Singapura Lahir dengan Antibodi Covid-19
Kulkas yang Bisa Simpan Vaksin Corona Pfizer Minus 70 Celcius
22 Ilmuwan Muslim Berpengaruh di Dunia, Ada dari Indonesia
Jokowi Masuk 50 Muslim Berpengaruh 2021, Posisinya Naik ke Peringkat 12
Media Asing Soroti Keputusan Jokowi Gratiskan Vaksin Corona
Jokowi: 182 Juta Warga Harus Divaksin, Suntik Mulai Januari
Jokowi: Vaksin Corona Gratis, Jangan Ada yang Bilang Bayar
Jokowi Minta Menkeu Siapkan Duit Vaksin Gratis ke Semua Warga
Tak Lagi Dolar, RI-Thailand Transaksi Pakai Rupiah dan Baht
Misteri 50 Ribu Paket Bansos Terbengkalai di Pulogadung
Hari Terakhir Penukaran Uang Rupiah yang Tak Laku
22 Ilmuwan Muslim Berpengaruh di Dunia, Ada dari Indonesia
Jokowi Masuk 50 Muslim Berpengaruh 2021, Posisinya Naik ke Peringkat 12
Media Asing Soroti Keputusan Jokowi Gratiskan Vaksin Corona
Jokowi: 182 Juta Warga Harus Divaksin, Suntik Mulai Januari
Jokowi: Vaksin Corona Gratis, Jangan Ada yang Bilang Bayar
Jokowi Minta Menkeu Siapkan Duit Vaksin Gratis ke Semua Warga
Tak Lagi Dolar, RI-Thailand Transaksi Pakai Rupiah dan Baht
Misteri 50 Ribu Paket Bansos Terbengkalai di Pulogadung
Hari Terakhir Penukaran Uang Rupiah yang Tak Laku