Laporan Terhadap Tirto ke Polda Jatim Dicabut

Posted Date : 19-03-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 286 kali.


jatimnow.com - Sekretaris Bidang Kerjasama Satkorwil Banser Jatim, Abdul Rasyid yang sebelumnya melaporkan situs berita tirto.id ke Polda Jatim menyatakan telah mencabut laporannya.

Abdul Rasyid pada Senin (18/3/2019) kemarin datang ke Polda Jatim seorang diri untuk melaporkan meme KH Ma'ruf Amin yang dibuat tirto dan diunggah melalui akun Twitter @TirtoID. Langkah Rasyid itu, oleh Kepala Satkorwil Banser Jatim, Yunianto Wahyudi atau Masteng, dinilai tidak mewakili Pimpinan Satkorwil Banser Jatim.

Laporan Rasyid pada Senin itu langsung ditanggapi Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Namun, Selasa (19/3/2019), Rasyid mencabut laporannya setelah melakukan tabayyun atau klarifikasi.

"Sudah clear, saya sudah mencabut laporan saya," kata Rasyid kepada jatimnow.com.

Kepastian pencabutan laporan itu, lanjut Rasyid, setelah dirinya bertemu langsung dengan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi.

"Saya sudah bertemu dengan Pak Harisssandi dan saya pastikan laporan terhadap tirto sudah saya cabut," jelasnya.

Namun, Rasyid menyebut bahwa pengaduan ke Dewan Pers atas kekeliruan yang dibuat tirto akan terus berjalan.

"Tinggal menunggu tindak lanjut dari Dewan Pers," tambahnya.

Berikut hasil tabayyun yang dibagi oleh Rasyid:

Melalui Tabayyun dan Klarifikasi ini, saya telah memaafkan tirto.id/@TirtoID karena anjuran para kiai. Jika pelaku telah meminta maaf, maka saya berkewajiban juga untuk memaafkan. Saya mencabut pengaduan ke Subdit V Siber Crime DITRESKRIMSUS POLDA JATIM. Semoga hal tersebut segera ditindaklanjuti oleh Dewan Pers dan semoga kita semua dapat mengambil hikmah yang bermanfaat atas peristiwa tirto.id atau @TirtoID sebagai berikut:

1. Memberikan pembelajaran dan pemahaman kepada semua warga masyarakat dan atau media apapun agar selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, agar tidak terjebak pada ujaran kebencian, sara, hoaks dan fitnah.
2. Memberikan efek jera kepada siapapun dan atas nama apapun tentang pelanggaran tindak pidana UU ITE, agar dikemudian hari hal-hal tersebut itu tidak terulang kembali.
3. Bijak dalam menyikapi segala hal, apalagi yang menyangkut keberlangsungan dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara di NKRI ke depankanlah saling hormat menghormati setiap perbedaan yang ada, tanpa adanya ujaran kebencian, tanpa adanya sara, tanpa adanya hoaks dan fitnah yang dapat memecah belah persaudaraan dan persatuan sesama anak bangsa.

Demikian tabayyun dan klarifikasi ini saya sampaikan. Semoga Republik Indonesia yang kita cintai bersama ini menjadi bangsa dan negara yang besar, maju, adil dalam kemakmuran dan kesejahteraan, beradab dalam kehidupan sosial dan budaya dengan selalu dan senantiasa mendapatkan bimbingan, pertolongan, rahmat, ampunan dan ridho Allah SWT.

Sumber : https://jatimnow.com/baca-13679-laporan-terhadap-tirto-ke-polda-jatim-dicabut