Tindak Penganiaya Remaja di Pontianak sesuai UU Perlindungan Anak

Posted Date : 11-04-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 323 kali.


Hidayatullah.com– Sebagai organisasi kerelawanan dan kemanusiaan, Masyarakat Relawan Indonesia (MRI) meminta negara segera hadir memastikan pemulihan kesehatan dan psikologis bagi AU (14 tahun), korban pengeroyokan oleh sejumlah siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat.

Hal tersebut ditegaskan Presiden MRI, Syuhelmaidi Syukur dalam keterangan persnya kepada media di Jakarta, Rabu (10/04/2019).

“Kita miris sekali saat mendapatkan berita ini. Pemerintah dan aparat hukum harus segera bertindak. Apalagi, penganiayaan terhadap AU sudah terjadi pada Jumat 29 Maret 2019 lalu,” kata Syuhelmaidi.

Kendati demikian, menurut Syuhelmaidi karena korban dan pelaku sama-sama anak di bawah umur, kepada mereka harus diperlakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Tindakan hukum tetap harus berjalan, namun menurut hemat kami, para pelaku harus juga mendapatkan konseling untuk memastikan tak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” jelas Syuhel.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MRI Ibnu Khajar menyatakan, tindakan perundungan di kalangan remaja tidak dapat dilihat sebelah mata. Apalagi sudah banyak menelan korban.

“Kita harus melihat ini sebagai persoalan serius. Jangan-jangan kasus ini merupakan fenomena gunung es. Karena banyak kasus korban bullying yang bahkan sampai depresi. Ini berbahaya,” tegas Ibnu.

MRI Pusat menurut Ibnu, juga sedang berkoordinasi dengan MRI Kalimantan Barat dan MRI Pontianak untuk melakukan tindakan yang diperlukan terkait kasus yang menimpa AU.

“Tentunya dalam kapasitas kami sebagai organisasi kerelawanan. Insya Allah tim MRI setempat akan menjenguk adik AU, memastikan semuanya dalam kondisi terbaik,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, AU, seorang gadis berusia 14 tahun yang merupakan siswi salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pontianak menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah siswi dari berbagai SMA di Bumi Khatulistiwa itu. Akibat kekerasan yang dialaminya, AU harus dirawat intensif di Rumah Sakit Promedika.

Peristiwa ini memicu keprihatinan warganet, mereka kemudian membuat petisi, selain itu tanda pagar #SaveAudrey juga menjadi trending topik di sosial media.*

Rep: SKR
Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2019/04/11/163080/tindak-penganiaya-remaja-di-pontianak-sesuai-uu-perlindungan-anak.html