Wartawan yang Ungkap Pembantaian Muslim Rohingya Divonis 7 Tahun Penjara

Posted Date : 24-04-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 297 kali.


YANGON (voa-islam.com) - Pengadilan tinggi Myanmar menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun untuk dua wartawan Reuters yang telah melaporkan pembantaian Muslim Rohingya oleh gerilyawan militer dan Buddhis di negara itu, meskipun ada kesaksian oleh seorang pejabat polisi yang membenarkan informasi tersebut.

"Mereka dijatuhi hukuman selama tujuh tahun dan putusan ini tetap, dan banding ditolak," kata Hakim Agung Soe Naing, Selasa hari ini (23/4/2019), tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Wa Lone, 33, dan Kyaw Soe Oo, 29, ditangkap pada Desember 2017. Mereka dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada bulan September tahun lalu, mereka dihukum karena melanggar undang-undang tentang rahasia negara dengan dakwaan memperoleh dokumen rahasia.

Pengadilan Tinggi Yangon telah menolak banding sebelumnya pada bulan Januari.

Keduanya mengaku tidak bersalah, mengatakan kepada pengadilan bahwa dua petugas polisi menyerahkan kertas di sebuah restoran beberapa saat sebelum petugas lainnya muncul untuk menangkap mereka. Salah satu dari dua perwira polisi telah bersaksi bahwa pertemuan restoran adalah dirancang untuk menjebak para jurnalis.

Sebelumnya sebuah pengadilan di Myanmar telah menerima kesaksian seorang kapten polisi yang menyatakan bahwa perwira seniornya bertujuan untuk "menjebak" dua wartawan Reuters yang meliput kekerasan yang disponsori negara terhadap Muslim minoritas.

Pengacara pembela telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung dengan mengutip bukti pengaturan polisi dan kurangnya bukti kejahatan.

Mengomentari putusan itu, koordinator warga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Myanmar, Knut Ostby, mengatakan ia kecewa.

"PBB akan terus menyerukan penghormatan penuh terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia," katanya dalam sebuah pernyataan setelah putusan diumumkan. "Wa Lone dan Kyaw Soe Oo harus diizinkan kembali ke keluarga mereka dan melanjutkan pekerjaan mereka sebagai jurnalis."

Ketika mereka ditangkap, para wartawan sedang melakukan penyelidikan atas pembunuhan 10 Muslim Rohingya di negara bagian Rakhine barat selama penumpasan tentara yang dimulai pada Agustus tahun lalu.

Tindakan keras itu, yang digambarkan oleh PBB sebagai genosida, memaksa lebih dari 700.000 Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh.

Investigasi diselesaikan oleh rekan-rekan mereka dan diterbitkan oleh Reuters pada tahun 2018 yang mengungkap keterlibatan pasukan keamanan dalam pembunuhan, pembakaran, dan penjarahan.[prtv/fq/voa-islam.com]

Sumber : https://www.voa-islam.com/read/world-news/2019/04/23/63595/wartawan-yang-ungkap-pembantaian-muslim-rohingya-divonis-7-tahun-penjara/