Beli Bensin di Malaysia, Pria Singapura Didenda Rp 18 Juta
Posted Date : 25-01-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 211 kali.
KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Seorang pengendara sepeda motor asal Singapura ditahan imigrasi karena kedapatan memasuki Malaysia secara ilegal.
Muhammad Rizzal Leman didenda 5.500 ringgit, sekitar Rp 18,8 juta, sebagai ganti hukuman lima bulan penjara di hadapan Hakim Pengadilan Sesi Zahilah Mohammad Yusoff.
Dia mengaku bersalah atas dakwaan memasuki Malaysia tanpa mendapatkan izin, dan tidak bisa menunjukkan paspor di hadapan petugas imigrasi di perbatasaan.
Pria 27 tahun itu mengaku bersalah dalam kejadian yang berlangsung di pintu keluar sepeda motor Pos Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina (CIQ) Sultan Iskandar.
Diwartakan The Star via Asia One Jumat (25/1/2019), Rizzal memasuki Malaysia untuk membeli bensin dan obat-obatan pada 8 Januari lalu.
Rizzal yang tidak mendapatkan pendampingan kuasa hukum dikenai dakwaan berdasarkan Peraturan Imigrasi 1959 dan Peraturan Paspor 1966.
Dalam kesempatan lain, Hakim Zahilah juga mendenda pria Malaysia bernama S Jeganes 4.100 ringgit, atau Rp 14 juta, karena berusaha keluar secara ilegal.
Selain itu, dia juga berperilaku agresif di hadapan tiga petugas imigrasi di Pos CIQ Johor Baru juga pada 8 Januari.
Dia juga dituduh melukai seorang petugas imigrasi dengan menabrakkan sepeda motornya berusaha berupaya melarikan diri.
Setiap tahun meski telah mendapat peringatan, The Star memberitakan puluhan orang Malaysia ditangkap di perbatasan dua negara.
Kebanyakan bekerja di Singapura, dan menghindari pemeriksaan selama jam padat. Terdapat juga kasus seperti Rizzal di mana warga Singapura ditahan di Malaysia.
Penulis : Ardi Priyatno Utomo
Editor : Ardi Priyatno Utomo
Sumber : https://internasional.kompas.com/read/2019/01/25/14273491/beli-bensin-di-malaysia-pria-singapura-didenda-rp-18-juta
Muhammad Rizzal Leman didenda 5.500 ringgit, sekitar Rp 18,8 juta, sebagai ganti hukuman lima bulan penjara di hadapan Hakim Pengadilan Sesi Zahilah Mohammad Yusoff.
Dia mengaku bersalah atas dakwaan memasuki Malaysia tanpa mendapatkan izin, dan tidak bisa menunjukkan paspor di hadapan petugas imigrasi di perbatasaan.
Pria 27 tahun itu mengaku bersalah dalam kejadian yang berlangsung di pintu keluar sepeda motor Pos Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina (CIQ) Sultan Iskandar.
Diwartakan The Star via Asia One Jumat (25/1/2019), Rizzal memasuki Malaysia untuk membeli bensin dan obat-obatan pada 8 Januari lalu.
Rizzal yang tidak mendapatkan pendampingan kuasa hukum dikenai dakwaan berdasarkan Peraturan Imigrasi 1959 dan Peraturan Paspor 1966.
Dalam kesempatan lain, Hakim Zahilah juga mendenda pria Malaysia bernama S Jeganes 4.100 ringgit, atau Rp 14 juta, karena berusaha keluar secara ilegal.
Selain itu, dia juga berperilaku agresif di hadapan tiga petugas imigrasi di Pos CIQ Johor Baru juga pada 8 Januari.
Dia juga dituduh melukai seorang petugas imigrasi dengan menabrakkan sepeda motornya berusaha berupaya melarikan diri.
Setiap tahun meski telah mendapat peringatan, The Star memberitakan puluhan orang Malaysia ditangkap di perbatasan dua negara.
Kebanyakan bekerja di Singapura, dan menghindari pemeriksaan selama jam padat. Terdapat juga kasus seperti Rizzal di mana warga Singapura ditahan di Malaysia.
Penulis : Ardi Priyatno Utomo
Editor : Ardi Priyatno Utomo
Sumber : https://internasional.kompas.com/read/2019/01/25/14273491/beli-bensin-di-malaysia-pria-singapura-didenda-rp-18-juta
Tur Kuliner Unik di Jepang, Sensasi Restoran Berjalan di Distrik Tokai
BNPB Kirim Tim ke Lokasi Banjir Sulsel
Gara-gara Bau Badan, Keluarga di AS Diusir dari Pesawat
Penulis Australia-China Ditahan Atas Tuduhan Spionase
AS Mulai Pemulangan Pencari Suaka ke Meksiko
Rupiah Dibuka Menguat Rp14.155 per Dolar AS
Polisi Selidiki Pria Gantung Diri di Bandara Soekarno Hatta
Aktor Singapura Meninggal karena Cedera saat Wamil
Rusia dan China Tuduh Kekuatan Asing Coba Rebut Kekuasaan di Venezuela
Foto Bareng Iqbaal Ramadhan, Body Nia Ramadhani Bikin Salah Fokus
BNPB Kirim Tim ke Lokasi Banjir Sulsel
Gara-gara Bau Badan, Keluarga di AS Diusir dari Pesawat
Penulis Australia-China Ditahan Atas Tuduhan Spionase
AS Mulai Pemulangan Pencari Suaka ke Meksiko
Rupiah Dibuka Menguat Rp14.155 per Dolar AS
Polisi Selidiki Pria Gantung Diri di Bandara Soekarno Hatta
Aktor Singapura Meninggal karena Cedera saat Wamil
Rusia dan China Tuduh Kekuatan Asing Coba Rebut Kekuasaan di Venezuela
Foto Bareng Iqbaal Ramadhan, Body Nia Ramadhani Bikin Salah Fokus
Cegah Nyamuk DBD, Lurah Marunda Sebar Pohon Lavender dan Rajangan Serai
Hujan Lebat, BMKG Minta Warga Jabodetabek Waspada Longsor dan Banjir
Mengenang Gempa Kebumen yang Menggoyang 5 Provinsi dan Bikin Panik Warga Jakarta
Jangan Salah Pilih, Ini Tips Memilih Bluetooth Speaker Terbaik
Seluruh Pembangkit di Proyek 35 Ribu MW Beroperasi 2024
Lakukan Operasi Bariatrik Seperti Titi Wati, tapi Wanita Ini Malah Kena Bakteri Mematikan
5 Fakta Aleta Molly, Gadis Asal Aceh yang Hadiahi Hotman Paris dengan Berlian Seharga Rp 150 Juta
Orang Tua Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur Lapor Polisi, Berharap Sang Pelaku Dihukum
Ribuan Alumni Perguruan Tinggi se-Indonesia Akan Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
Dari Awal Jokowi Nggak Mantap Bebaskan Abu Bakar Baasyir
Hujan Lebat, BMKG Minta Warga Jabodetabek Waspada Longsor dan Banjir
Mengenang Gempa Kebumen yang Menggoyang 5 Provinsi dan Bikin Panik Warga Jakarta
Jangan Salah Pilih, Ini Tips Memilih Bluetooth Speaker Terbaik
Seluruh Pembangkit di Proyek 35 Ribu MW Beroperasi 2024
Lakukan Operasi Bariatrik Seperti Titi Wati, tapi Wanita Ini Malah Kena Bakteri Mematikan
5 Fakta Aleta Molly, Gadis Asal Aceh yang Hadiahi Hotman Paris dengan Berlian Seharga Rp 150 Juta
Orang Tua Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur Lapor Polisi, Berharap Sang Pelaku Dihukum
Ribuan Alumni Perguruan Tinggi se-Indonesia Akan Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
Dari Awal Jokowi Nggak Mantap Bebaskan Abu Bakar Baasyir