Ditangkap KPK karena Rugikan Negara Rp 5,8 T, Segini Jumlah Harta Kekayaan Bupati Kotim
Posted Date : 03-02-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 166 kali.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi, ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS.
Supian diduga mendapat uang dan mobil mewah setelah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan terhadap tiga perusahaan.
Supian yang diketahui merupakan kader PDI Perjuangan itu tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memiliki harta berjumlah Rp1,5 miliar atau angka pastinya yakni Rp1.580.262.173.
Dalam LHKPN yang dilihat dari situs KPK pada Sabtu (2/2/2019), Supian tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya ini pada 29 Maret 2018, ketika itu ia sudah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Timur.
Harta Supian meningkat drastis dibandingkan LHKPN yang dilaporkan pada 27 juli 2015 yakni Rp907.925.028.
Supian diketahui menjabat yang kedua kalinya sebagai Bupati Kotawaringin Timur.
Ia menjabat pertama kalinya pada periode 2010-2015 dan dilanjut di periode berikutnya, 2016-2021.
Jumlah kekayaan Supian saat ini terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Kotawaringin Timur seharga Rp1.060.667.693. Keempat bidang tanah dan bangunan itu tertulis berasal dari hasil sendiri.
Supian tidak tercatat memiliki kendaraan maupun surat berharga. Dia kemudian tercatat memiliki kas senilai Rp519.594.480.
Dalam kasus ini, KPK menduga Supian menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) pada tiga perusahaan.
Ketiga perusahaan yang dimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).
Supian diduga menerbitkan IUP meski ketiga perusahaan itu belum melengkapi persyaratan yang seharusnya.
Dugaan kerugian negara Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS itu disebut KPK berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Tindak pidana korupsi itu diduga berawal saat Supian Hadi terpilih sebagai Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015.
Selain dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah, Supian juga diduga menerima imbalan berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp1,35 miliar, dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain. Total seluruhnya Rp2,56 miliar.
Penerimaan itu diduga masih terkait perizinan bagi ketiga perusahaan tersebut.
Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2019/02/02/ditangkap-kpk-karena-rugikan-negara-rp-58-t-segini-jumlah-harta-kekayaan-bupati-kotim
Supian diduga mendapat uang dan mobil mewah setelah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan terhadap tiga perusahaan.
Supian yang diketahui merupakan kader PDI Perjuangan itu tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memiliki harta berjumlah Rp1,5 miliar atau angka pastinya yakni Rp1.580.262.173.
Dalam LHKPN yang dilihat dari situs KPK pada Sabtu (2/2/2019), Supian tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya ini pada 29 Maret 2018, ketika itu ia sudah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Timur.
Harta Supian meningkat drastis dibandingkan LHKPN yang dilaporkan pada 27 juli 2015 yakni Rp907.925.028.
Supian diketahui menjabat yang kedua kalinya sebagai Bupati Kotawaringin Timur.
Ia menjabat pertama kalinya pada periode 2010-2015 dan dilanjut di periode berikutnya, 2016-2021.
Jumlah kekayaan Supian saat ini terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Kotawaringin Timur seharga Rp1.060.667.693. Keempat bidang tanah dan bangunan itu tertulis berasal dari hasil sendiri.
Supian tidak tercatat memiliki kendaraan maupun surat berharga. Dia kemudian tercatat memiliki kas senilai Rp519.594.480.
Dalam kasus ini, KPK menduga Supian menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) pada tiga perusahaan.
Ketiga perusahaan yang dimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).
Supian diduga menerbitkan IUP meski ketiga perusahaan itu belum melengkapi persyaratan yang seharusnya.
Dugaan kerugian negara Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS itu disebut KPK berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Tindak pidana korupsi itu diduga berawal saat Supian Hadi terpilih sebagai Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015.
Selain dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah, Supian juga diduga menerima imbalan berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp1,35 miliar, dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain. Total seluruhnya Rp2,56 miliar.
Penerimaan itu diduga masih terkait perizinan bagi ketiga perusahaan tersebut.
Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2019/02/02/ditangkap-kpk-karena-rugikan-negara-rp-58-t-segini-jumlah-harta-kekayaan-bupati-kotim
Gempa Hari Ini - Gempa Beruntun Guncang Kepulauan Mentawai, BMKG: Termasuk Jenis Gempa Megathrust
Lapas Wanita Palangkaraya Ricuh, Penghuni Sempat Bakar Kasur dan Lempar Petugas
Dua Kali Gempa di Mamasa Bersumber dari Aktivitas Sesar Saddang
Kisah Pilu Satu Keluarga Tewas Terperosok ke 'Lubang Maut' di Jember
Mendadak Diare, Artis VA Batal Dipindah ke Rutan Polda Jatim
Tahukah Kamu Bahwa Jantung Mempunyai Usia?
Higuain Cetak 2 Gol, Chelsea Kembali ke 4 Besar Liga Inggris
Guguran Lava Gunung Karangetang Mengancam, Puluhan Warga Dievakuasi
Duel Maut Preman Kampung versus Dua Pembunuh Bayaran di Riau
Eka Tjipta Wafat, Konglomerasi Sinar Mas Diwariskan ke Anaknya
Lapas Wanita Palangkaraya Ricuh, Penghuni Sempat Bakar Kasur dan Lempar Petugas
Dua Kali Gempa di Mamasa Bersumber dari Aktivitas Sesar Saddang
Kisah Pilu Satu Keluarga Tewas Terperosok ke 'Lubang Maut' di Jember
Mendadak Diare, Artis VA Batal Dipindah ke Rutan Polda Jatim
Tahukah Kamu Bahwa Jantung Mempunyai Usia?
Higuain Cetak 2 Gol, Chelsea Kembali ke 4 Besar Liga Inggris
Guguran Lava Gunung Karangetang Mengancam, Puluhan Warga Dievakuasi
Duel Maut Preman Kampung versus Dua Pembunuh Bayaran di Riau
Eka Tjipta Wafat, Konglomerasi Sinar Mas Diwariskan ke Anaknya
Ahmad Dhani Dipenjara, Dul: Ayah Cuma Pindah Rumah Doang
Soal MMT: Lebih Baik Berikan Jalur Khusus untuk Bus Saja
Diterjang Gelombang Panas, Listrik di Australia Mendadak Padam
Sering Diterpa Tudingan Miring, Sandiaga: Urat Baper Saya Sudah Putus
WN Belanda Kelahiran Gaza Tuntut Pejabat Israel di Mahkamah Internasional
Helikopter Jatuh, Wapres Nigeria dan Awak Selamat
Warga Diminta Lapor Kalau Temukan Polisi Main Judi
Lagi Jaga Kios, Tukang Ojek Ditembak Mati KSB di Puncak Jaya
Usai Acara Pelantikan, Anggota Ormas di Medan Tewas Dikeroyok
Menlu Retno Belum Pastikan Pelaku Bom di Filipina Pasutri Asal Indonesia
Soal MMT: Lebih Baik Berikan Jalur Khusus untuk Bus Saja
Diterjang Gelombang Panas, Listrik di Australia Mendadak Padam
Sering Diterpa Tudingan Miring, Sandiaga: Urat Baper Saya Sudah Putus
WN Belanda Kelahiran Gaza Tuntut Pejabat Israel di Mahkamah Internasional
Helikopter Jatuh, Wapres Nigeria dan Awak Selamat
Warga Diminta Lapor Kalau Temukan Polisi Main Judi
Lagi Jaga Kios, Tukang Ojek Ditembak Mati KSB di Puncak Jaya
Usai Acara Pelantikan, Anggota Ormas di Medan Tewas Dikeroyok
Menlu Retno Belum Pastikan Pelaku Bom di Filipina Pasutri Asal Indonesia