Soal MMT: Lebih Baik Berikan Jalur Khusus untuk Bus Saja

Posted Date : 03-02-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 162 kali.


Suara.com - Wacana dari Ketua DPR Bambang Soesatyo tentang Motor Masuk Tol atau membolehkan kendaraan roda dua ( R2 ) berada di lintasan jalan raya bebas hambatan direspons oleh berbagai pihak. Termasuk para pengamat transportasi di Tanah Air. Ada yang mengusulkan, sebaiknya justru angkutan massal tertentu. Hal ini disampaikan oleh Djoko Setijowarno.

Pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Semarang, Djoko Setijowarno menyatakan bahwa pemerintah lebih baik memberikan jalur khusus bus dibandingkan dengan jalur khusus MMT atau Motor Masuk Tol.

"Jalur khusus bus lebih baik dari pada jalur khusus motor di jalan tol," demikian paparnya seperti dikutip dari kantor berita Antara, Sabtu (2/2/2019).

Menurutnya, jalur khusus bus dinilai akan lebih aman dan selamat, serta memberikan manfaat kenyamanan kepada publik pengguna angkutan umum.

Untuk itu, ia menyatakan bahwa bila ingin memberikan fasilitas infrastruktur yang mewah kepada rakyat, berikanlah kepada pengguna bus yang bersifat angkutan massal.

Sebelumnya, Kemenhub akan membuat kajian yang komprehensif dengan memperhitungkan berbagai aspek terkait tentang adanya wacana atau usulan perluasan jalur khusus sepeda motor di jalan tol yang ada di Tanah Air.

"Pemerintah perlu melakukan pertimbangan dan kajian mendalam," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Berdasarkan PP No 15/2005 tentang Jalan Tol, Pasal 38 ayat (1) menyatakan jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun, ketika dibangun jembatan Suramadu dan jalan tol Bali - Mandara yang bisa dilalui oleh kendaraan roda dua, aturan itu direvisi menjadi PP No 44/2009, yaitu dalam Pasal 38 ayat (1a) yang berbunyi, "Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih".

Dengan demikian, ujar Budi Setiyadi, bisa saja jalan tol dilalui oleh sepeda motor, tetapi hanya jalan tol yang spesifikasinya sama dengan jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali.

Sedangkan untuk jalan tol di daerah perkotaan, lanjutnya, harus melalui pertimbangan dan kajian terlebih dahulu.

"Banyak hal yang perlu dipertimbangkan, salah satunya jalan tol adalah bebas hambatan yang kanan kirinya bebas dari permukiman, terjangan angin pun pasti besar, bahkan ada rambu peringatan hati-hati angin besar," imbuhnya.

Budi Setiyadi mengingatkan, bahwa jalan tol dibuat untuk jarak jauh dan kendaraan yang melintas pun berkecepatan tinggi, sedangkan sepeda motor dengan kapasitas kubikasi atau cc kecil tidak dirancang untuk menempuh jarak jauh. [Antara]

Sumber : https://www.suara.com/otomotif/2019/02/02/170000/soal-mmt-lebih-baik-berikan-jalur-khusus-untuk-bus-saja