Lagi, KKP Tangkap Kapal Maling Ikan Berbendera Malaysia
Posted Date : 12-02-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 179 kali.
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI). Setelah berhasil menangkap dua KIA ilegal berbendera Malaysia pada tanggal 2 Februari 2019 lalu, kali ini KKP berhasil menangkap satu KIA yang juga berbendera Malaysia di laut teritorial Selat Malaka (11/02).
Demikian keterangan resmi dari Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Nilanto Perbowo, di Jakarta (12/2/2019).
Selanjutnya Nilanto mengungkapkan penangkapan satu KIA Malaysia dengan nama KM. PKFB 217 (49,71 GT) dengan Nakhoda dan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar, dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang dilaksanakan oleh KP. Hiu Macan Tutul 002.
Kapal tersebut ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl), serta ditemukan adanya hasil tangkapan berupa ikan berbagai jenis sekitar 2.000 kilogram.
Kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.
Selanjutnya, kapal dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam, dan diperkirakan tiba pada Kamis (14/02) untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
(eds/fdl)
Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4425364/lagi-kkp-tangkap-kapal-maling-ikan-berbendera-malaysia
Demikian keterangan resmi dari Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Nilanto Perbowo, di Jakarta (12/2/2019).
Selanjutnya Nilanto mengungkapkan penangkapan satu KIA Malaysia dengan nama KM. PKFB 217 (49,71 GT) dengan Nakhoda dan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar, dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang dilaksanakan oleh KP. Hiu Macan Tutul 002.
Kapal tersebut ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl), serta ditemukan adanya hasil tangkapan berupa ikan berbagai jenis sekitar 2.000 kilogram.
Kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.
Selanjutnya, kapal dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam, dan diperkirakan tiba pada Kamis (14/02) untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
(eds/fdl)
Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4425364/lagi-kkp-tangkap-kapal-maling-ikan-berbendera-malaysia
Polisi Papua yang Interogasi Pencuri dengan Ular Diperiksa Div Propam
Hari Pertama Uji Coba Satu Arah di Dukuh Bawah, Lalin Lancar
Putus pas Lagi Sayang-sayangnya, Young Lex-Revina Masih Panggil 'Ayah Bunda'
Penjelasan Ali Ngabalin soal Foto Viral Dirinya yang Terbaring di Rumah Sakit
Media China Rilis Video Abdurehim Heyit, Musisi Uighur yang Dikabarkan Tewas Di Kamp Penahanan
Kaca Rumah Ketua MUI Sulsel Pecah Dilempar Orang Misterius
Guru yang Ditantang Siswanya Diberi Penghargaan oleh Polisi
Geger, Kakek Karmin Gantung Diri di Balik Baliho Jokowi
Umat Islam Wajib Punya Saham dalam Perjuangan
Erdogan Shalati dan Panggul Peti Jenazah Korban Apartemen Runtuh
Hari Pertama Uji Coba Satu Arah di Dukuh Bawah, Lalin Lancar
Putus pas Lagi Sayang-sayangnya, Young Lex-Revina Masih Panggil 'Ayah Bunda'
Penjelasan Ali Ngabalin soal Foto Viral Dirinya yang Terbaring di Rumah Sakit
Media China Rilis Video Abdurehim Heyit, Musisi Uighur yang Dikabarkan Tewas Di Kamp Penahanan
Kaca Rumah Ketua MUI Sulsel Pecah Dilempar Orang Misterius
Guru yang Ditantang Siswanya Diberi Penghargaan oleh Polisi
Geger, Kakek Karmin Gantung Diri di Balik Baliho Jokowi
Umat Islam Wajib Punya Saham dalam Perjuangan
Erdogan Shalati dan Panggul Peti Jenazah Korban Apartemen Runtuh
So Sweet... JK Beri Bunga ke Sang Istri di Ultah ke-76
Tahun Ini, LEGOLAND Malaysia Siap Buka Akuarium SEA LIFE
Gadaikan Motor Rental untuk Judi, Pria di Denpasar Ditangkap
Turki Perintahkan Penangkapan 1.112 Orang terkait Fethullah Gulen
Kiper Legendaris Inggris Gordon Banks Tutup Usia
Kenaikan Ongkos Kirim Akibat Mahalnya Tiket Pesawat
3 Kampus Ini Kembangkan Prodi Bahasa Indonesia di Al-Azhar
In Picture: Mulai Kamis, Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik
Pertamina Wajib Laporkan Struktur Harga Avtur ke Pemerintah
Iran Siap Selesaikan Perselisihan dengan Saudi
Tahun Ini, LEGOLAND Malaysia Siap Buka Akuarium SEA LIFE
Gadaikan Motor Rental untuk Judi, Pria di Denpasar Ditangkap
Turki Perintahkan Penangkapan 1.112 Orang terkait Fethullah Gulen
Kiper Legendaris Inggris Gordon Banks Tutup Usia
Kenaikan Ongkos Kirim Akibat Mahalnya Tiket Pesawat
3 Kampus Ini Kembangkan Prodi Bahasa Indonesia di Al-Azhar
In Picture: Mulai Kamis, Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik
Pertamina Wajib Laporkan Struktur Harga Avtur ke Pemerintah
Iran Siap Selesaikan Perselisihan dengan Saudi