Polisi Papua yang Interogasi Pencuri dengan Ular Diperiksa Div Propam

Posted Date : 12-02-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 195 kali.


Jakarta - Polri menyebut cara yang dilakukan anggota Polres Jayawijaya menginterogasi pencuri dengan menggunakan ular merupakan hal yang salah. Dalam proses interogasi, polisi harus mengedepankan scientific crime invetigation atau penyidikan berbasis ilmiah.

"Nggak boleh itu, harus mempelajari psikologis. harus mengedepankan scientific crime investigation," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantoro di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).

Syahar mengatakan dalam proses interogasi terhadap pelaku kejahatan sangat tidak diperbolehkan mengunakan kekerasan. Menurutnya, anggota Polres Jayawijaya itu sedang menjalani proses pemeriksaan kode etik di Polda Papua.

"Yang bersangkutan sudah diperiksa kode etik di Div Propam Polda Papua," ujar dia.

Sebelumnya, dalam video yang beredar di masyarakat, terlihat petugas polisi melilitkan seekor ular hidup di leher seorang tersangka.

Tangannya terikat di belakang, dan dia dalam posisi duduk di lantai. Petugas polisi terlihat sempat menyorongkan ular itu ke wajahnya seraya menanyakan tentang dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian telepon seluler.

Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya menyatakan penggunaan ular itu merupakan inisiatif pribadi polisi tersebut.

"Mungkin dia secara pribadi dongkol, karena pelaku nggak mau mengaku, padahal banyak saksi melihatnya. Jadi, dia akhirnya menggunakan cara itu (dengan menggunakan ular), " kata Suryadi Diaz.
(ibh/fdn)

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4425366/polisi-papua-yang-interogasi-pencuri-dengan-ular-diperiksa-div-propam