Pengadilan Bavaria Sahkan Larangan Kerudung, Salib Boleh Dipasang di Ruang Sidang

Posted Date : 20-03-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 313 kali.


Hidayatullah.com—Pengadilan konstitusi negara bagian Bavaria, Jerman, hari Senin (18/3/2019) menolak tuntutan yang diajukan komunitas agama Islam untuk membatalkan larangan hakim dan jaksa mengenakan kerudung, dengan mengatakan bahwa aparat kehakiman khususnya harus bersikap netral dalam masalah agama dan ideologi.

Hakim berpendapat bahwa larangan penggunaan kerudung, yang juga melarang aparat hukum mengenakan simbol-simbol keagamaan seperti salib dan topi Yahudi kippa (yarmulke), saat persidangan berlangsung tidak bertentangan dengan kebebasan beragama atau kesetaraan, lansir DW.

Kelompok organisasi Muslim berpendapat larangan tersebut justru melanggar keduanya, demikian pula pemasangan salib Kristen di ruang sidang di pengadilan di Bavaria.

Namun, argumentasi kelompok Muslim itu ditolak pengadilan, yang bersikukuh menyatakan keberadaan salib di ruang sidang adalah masalah lain, sebab ketentuan itu diputuskan oleh pengadilan administrasi dan tidak menyebabkan hakim atau jaksa atau pengacara tidak dapat bersikap netral.

Pengadilan konstitusi Bavaria juga mengatakan bahwa larangan kerudung itu tidak mendiskriminasi wanita, sebab kelengkapan berpakaian lain yang menunjukkan identitas agama yang biasa dipakai pria juga dinyatakan terlarang.

Selama bertahun-tahun isu penggunaan kerudung bagi wanita Muslim, khususnya pegawai publik, senantiasa diperdebatkan di Jerman.

Contohnya belum lama ini, wakil ketua kubu konservatif CDU/CSU di parlemen Jerman, Carsten Linnemann, memperbarui seruannya agar diberlakukan larangan penggunaan kerudung bagi anak-anak perempuan berusia di bawah 14 tahun di seluruh penjuru Jerman.

Anak perempuan harus dapat tumbuh dalam kebebasan seperti halnya anak lelaki, kata Linnemann kepada koran Rheinische Post dalam wawancara yang dipublikasikan hari Senin (18/3/2019). Politisi yang bernaung di bawah partai yang sama dengan Kanselir Angela Merkel itu merupakan salah satu editor sebuah antologi yang diberi judul “Politik Islam Bukan Bagian dari Jerman” yang disusun oleh sebuah kelompo yang menyerukan kebijakan integrasi diperketat.

Tahun lalu, pemerintah negara bagian di Jerman yang paling padat penduduknya, Nordrhein-Westfalen (NRW), mengajukan undang-undang yang melarang penggunaan kerudung bagi pelajar putri di bawah usia 14 tahun di sekolah mulai akhir 2019.

Para pengkritik kerudung (hijab) mengatakan bahwa penutup kepala itu merupakan simbol dari apa yang mereka lihat sebagai penindasan terhadap wanita Muslim dan menunjukkan fundamentalisme seseorang.*

Rep: Ama Farah

Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2019/03/20/161707/pengadilan-bavaria-sahkan-larangan-kerudung-salib-boleh-dipasang-di-ruang-sidang.html