Berantas Fake News, Polisi Singapura Bisa Masuk Grup Chat Online Tertutup

Posted Date : 10-05-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 403 kali.


Hidayatullah.com—Singapura meloloskan undang-undang baru antiberita palsu yang memberikan kewenangan sangat luas bagi aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan di platform online, termasuk kelompok chat tertutup.

Otoritas di negeri singa putih sekarang dapat memerintahkan pengelola platform online untuk mengenyahkan pernyataan-pernyataan yang dianggapnya merugikan kepentingan publik yang dicapnya sebagai kabar palsu (fake news), dan memuat koreksinya.

Pihak berwenang menyebutnya sebagai upaya melindungi rakyat dari berita palsu.

Namun, para pengkritik menyebutnya sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil.

Dilansir BBC, rancangan undang-undang bernama Protection from Online Falsehoods and Manipulation itu diloloskan hari Rabu (8/5/2019) oleh wakil-wakil rakyat di parlemen, yang didominasi oleh politisi partai penguasa People’s Action Party, dan akan mulai diimplementasikan dalam beberapa pekan mendatang.

Pemerintah Singapura mengatakan bahwa negara itu memerlukan peraturan perundangan yang ketat disebabkan kabar palsu dapat menyulut konflik rasial dan agama, dan oleh karena itu pemerintah memerlukan wewenang untuk bertindak cepat dan tegas mencegah penyebaran kabar-kabar bohong.

Phil Robertson, wakil direktur Human Rights Watch divisi Asia, menyebut ide pemerintah Singapura yang akan mempolisikan ruang-ruang obrolan online yang sivatnya privat dan tertutup “sungguh gila.”

“Ini benar-benar gaya kontrol dan proyek sensor Big Brother,” ujarnya kepada BBC.*

Rep: Ama Farah
Editor: Dija

Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2019/05/09/164564/berantas-fake-news-polisi-singapura-bisa-masuk-grup-chat-online-tertutup.html