Berefek Seperti LSD, Denver Dekriminialisasi Konsumsi Pribadi Magic Mushroom

Posted Date : 10-05-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 335 kali.


Hidayatullah.com–Kota Denver di Amerika Serikat tidak lagi mengkriminalkan penggunaan magic mushroom yang dikenal dapat menimbulkan halusinasi seperi narkoba.

Keputusan itu diambil lewat pemungutan suara hari Selasa (7/5/2019) dengan suara dukungan tipis 50,6%.

Meskipun secara teknis kepemilikan dan penggunaannya masih ilegal, tetapi untuk penggunaan pribadi peraturannya sudah banyak dilonggarkan, lapor BBC.

Sekarang, petugas kepolisian tidak lagi memproses pidana orang di atas usia 21 tahun yang menggunakan magic mushroom untuk kepentingan pribadi.

Magic mushroom mengandung zat kimia psilocybin, yang di Amerika Serikat dikategorikan ke dalam jenis narkoba sama dengan SLD atau heroin. Psilocybin menyebabkan penggunanya berhalusinasi mirip seperti halnya pengguna narkoba heroin dan SLD.

Denver sebelumnya sudah tidak lagi mengkriminalkan penggunaan ganja pada tahun 2005, lebih dulu dibanding kota-kota lain di negara bagian Colorado.

Kelompok pendukung dekriminalisasi magic mushroom berdalih bahwa beberapa jenis jamur tertentu memiliki kemampuan untuk mengobati sakit kepala, post traumatic stress disorder, dan obsesive-compulsive disorder.

Sebagian tokoh di Denver menolak dekriminalsisasi itu, di antaranya Wali Kota Denver Michael Hancock.

Sementara itu di Inggris, mulai memasukkan magic mushroom sebagai narkoba kelas A pada sejak tahun 2005.

Otoritas kesehatan publik di Inggris, National Health Service (NHS), mengatakan magic mushroom dapat menimbulkan halusinasi, “membuat orang yang memgkonsumsinya seolah melihat, mendengar dan mengalami hal-hal aneh” yang tidak dilihat, didengar maupun dialami orang-orang normal di sekitarnya.*

Rep: Ama Farah
Editor: Dija

Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2019/05/09/164558/berefek-seperti-lsd-denver-dekriminialisasi-konsumsi-pribadi-magic-mushroom.html