Pengamat Dewan Eropa: Polisi Jerman Remas Kelamin Pencari Suaka Afghanistan

Posted Date : 10-05-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 368 kali.


Hidayatullah.com–Komite antipenyiksaan dari Dewan Eropa hari Kamis (9/5/2019) menuding polisi Jerman memperlakukan buruk seorang pria Afghanistan yang akan dideportasi, setelah melihat petugas kepolisian meremas alat kelamin pria tersebut dan mencekiknya.

“Memperlakukan orang secara keji dengan meremas alat kelaminnya, teknik yang jelas-jelas dimaksudkan untuk menimbulkan rasa sakit yang teramat agar orang tersebut patuh, merupakan tindakan yang berlebihan dan juga tidak patut,” kata Committee for the Prevention of Torture (CPT) dalam sebuah laporannya seperti dilansir DW.

Laporan tersebut memusatkan perhatian pada deportasi tanggal 14 Agustus 2018, di mana sebuah pesawaat sewaan membawa 46 orang Afghanistan dari Munich ke Kabul atas nama dinas perbatasan Uni Eropa, Frontex, setelah permohonan suaka mereka ditolak.

Tiga staf perwakilan CPT turut berada di pesawat tersebut, bersama dengan 100 personel kepolisian Jerman, yang enam di antaranya membekuk pria Afghanistan tersebut.

Secara umum pproses deportasi dilakukan secara profesional, tulis laporan tersebut. Namun, ada 2 orang pria yang menolak masuk pesawat ketika akan dideportasi ke Afghanistan, mereka diborgol di bagian tangan dan kaki.

Ketika salah satu dari kedua pria itu terus melakukan perlawanan di atas pesawat, seorang petugas kepolisian merangkulkan lengannya ke leher pria Afghanistan itu sehingga tercekik dan

“pria yang akan dideportasi itu mulai kesulitan bernapas.” Sementara itu seorang petugas lain mendudukkannya dan merekatkannya dikursi dengan pita perekat, dan meremas alat kelaminnya beberapa kali, tulis laporan itu.

“CPT menilai penggunaan kekerasan apapun untuk menimbulkan efek kesulitan bernapas orang bersangkutan harus dihindari,” imbuh laporan tersebut.

Dalam rekomendasinya CPT mengatakan pihak berwenang Jerman “harus segera mengambil tindakan guna mengakhiri penerapan dua cara yang pakai oleh petugas pendamping dari Kepolisian Federal itu.”

Dalam laporannya setebal 34 halaman CPT mengkritik singkatnya jeda waktu antara penolakan suaka dan pelaksanaan deportasi. Komite itu mengatkan perlu bagi orang-orang yang ditolak suakanya untuk mempersiapkan batin mereka menghadapi situasi tersebut, bahkan meskipun mereka ditempatkan dalam tahanan sambil menunggu keberangkatan deportasi. CPT mengatakan terkadang pencari suaka hanya memiliki waktu kurang dari sepekan setelah mendapatkan pemberitahuan deportasi.

Menanggapi hal tersebut, pihak berwenang di Bavaria –negara bagian di Jerman yang ketempatan banyak pencari suaka non-Eropa– mengatakan bahwa para migran dalam tahanan keimigrasian tidak perlu mengetahui tanggal pasti kapan mereka akan dideportasi, sebab faktanya dengan keberadaan mereka di dalam detensi sudah menunjukkan mereka segera akan didepak keluar.

Masalah deportasi pencari suaka ke Afghanistan menjadi pro dan kontra di Jerman. Sebagian pihak menyatakan Afghanistan termasuk negara yang konflik bersenjatanya sudah mereda, sementara sebagaian lain menilai Afghanistan masih merupakan negara berbahaya dan orang-orang yang dideportasi berisiko akan dibunuh atau terbunuh.

Pada tahun 2016, pemerintah Jerman dan Afghanistan menandatangani kesepakatan pengusiran orang-orang Afghanistan yang aplikasi suakanya ditolak.

CPT bertanggung jawab memastikan bahwa proses deportasi tersebut dilakukan secara bebas dari tindak kekerasan seperti penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi atau tindakan pelecehan.*

Rep: Ama Farah
Editor: Dija

Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2019/05/09/164561/pengamat-dewan-eropa-polisi-jerman-remas-kelamin-pencari-suaka-afghanistan.html