Jadi Tersangka, Pilot Lion Air Penganiaya Karyawan Hotel Ditahan

Posted Date : 10-05-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 343 kali.


jatimnow.com - AGS, Pilot Lion Air pelaku penganiayaan terhadap AR, karyawan La Lisa Hotel, Surabaya akhirnya ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Penahanan dilakukan setelah AGS ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Sudah kita tahan, terhitung mulai hari ini," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (9/5/2019).

Menurut Barung, penetapan AGS sebagai tersangka hingga penahanan tersebut berdasarkan hasil visum korban yang menunjukkan adanya unsur penganiayaan secara signifikan.

"Kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan karena dari hasil visum itu bisa dikatakan penganiayaan. Tapi ini pasal pengecualian, bisa kita lakukan penahanan," jelasnya.

Barung menambahkan, AGS ditahan sejak Rabu (8/5/2019) malam di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya.

"Tersangka pilot tadi malam sudah dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya," tandasnya.

Meski sang pilot ditahan di Mapolrestabes Surabaya, Barung kembali menegaskan bila hari ini, Kamis (9/5/2019), administrasi akan dialihkan dari Polrestabes Surabaya ke Polda Jatim.

"Administrasinya kita urus, besok akan kita panggil yang bersangkutan sebagai tersangka. Hari Kamis administrasi dari Polrestabes akan kita alihkan dan Jumat akan dipanggil sebagai tersangka," ungkapnya.

AGS dilaporkan AR ke Polrestabes Surabaya pada Jumat (3/5/2019) malam lalu dan diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor:STTLP/B/440/V/RES.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABES SBY.

Sumber : https://jatimnow.com/baca-15718-jadi-tersangka-pilot-lion-air-penganiaya-karyawan-hotel-ditahan