Rumah Karaoke di Blitar Ditutup, 6 Pemandu Lagu dan Miras Diamankan

Posted Date : 10-05-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 462 kali.


jatimnow.com - Sebuah rumah karaoke yang berada di Sidodadi, Garum, Kabupaten Blitar ditutup paksa petugas Satpol PP. Tempat hiburan tersebut ditutup petugas lantaran nekat buka pada bulan ramadan.

Penutupan itu dilakukan Satpol PP Kabupaten Blitar pada Rabu (8/5/2019) malam. Penutupan dilakukan setelah pemilik tak menghiraukan instruksi Bupati Blitar yaitu semua tempat karaoke dilarang beroperasi selama bulan puasa ramadan.

"Sesuai instruksi Pak Bupati (Blitar) Nomor 234/2019, kita melaksanakan giat tersebut. Untuk daerah Garum masih beraktivitas sehingga tadi malam kita lakukan penutupan," kata Kasatpol PP Kabupaten Blitar, Suyanto, Kamis (9/4/2019).

Awalnya, petugas menyisir tiga rumah karaoke di Kabupaten Blitar yang disinyalir masih tetap beroperasi, yaitu di daerah Wlingi, Selopuro dan Garum. Namun hanya satu karaoke di Garum yang kedapatan masih beroperasi sehingga langsung ditutup paksa.

Sebelum melakukan penyegelan, petugas terlebih dahulu menyisir ke semua bagian rumah karaoke itu. Hasilnya, petugas menemukan enam LC (ladies club) yang saat itu tengah bekerja. Para pemandu lagu itu pun ikut dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan dibina, termasuk pemilik karaoke.

Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa botol minuman keras (miras). Temuan lainnya yaitu rumah karaoke tersebut masih belum memiliki izin.

Suyanto meminta kepada pemilik rumah tempat hiburan malam untuk mematuhi instruksi Bupati Blitar demi kelancaran umat islam menjalankan ibadah puasa.

"Di Kabupaten Blitar ada 15 rumah karaoke dan yang belum berizin kami dorong untuk segera mengurus izin. Hampir seluruhnya sudah tutup, tapi akan tetap kami lakukan pengawasan di lapangan," tegasnya.

Sumber : https://jatimnow.com/baca-15732-rumah-karaoke-di-blitar-ditutup-6-pemandu-lagu-dan-miras-diamankan