Kegeraman Buni Yani kepada Rezim Saat Ini
Posted Date : 17-01-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 175 kali.
JAKARTA (Panjimas.com) – Korban Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani mengungkapkan kegeramannya terhadap rezim Jokowi.
Dalam acara diskusi ‘Kaukus Korban Hak Azasi Manusia dan Kriminalisasi Rezim Jokowi’ di Cikini, Jakarta, Selasa (15/1) sore,Buni Yani mengatakan bahwa kasusnya tidak masuk akal (lucu).
“Saya dilaporkan berdasarkan Pasal 27 UU ITE mengenai pencemaran nama baik dan berdasarkan Pasal 28 UU ITE. Kemudian, saya diperiksa berdasarkan Pasal 28,” kata Buni.
“Tapi dalam dakwaan muncul pasal baru, yaitu Pasal 32 ayat 1 yang mana saya belum pernah diperiksa di Polda Metro Jaya. Lalu, saya divonis berdasarkan Pasal 32 ayat 1. Kemudian, saya diberikan hukuman 1 tahun 6 bulan,” lanjut Buni.
Tidal hanya itu, mendengar dirinya divonis bersalah oleh majelis hakim, Buni Yani kemudian melakukan perlawanan dengan mengajukan banding, tapi ditingkat kedua itu ia kalah.
“Hakim di pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri bandung.” tutur Yani.
Buni Yani juga sempat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, MA menolak kasasi dirinya.
“Bukan cuma saya, tapi kasasi JPU juga ditolak. Terus yang bener siapa kalau dua duanya ditolak. Inilah keanehan dalam kasus saya sehingga saya yakin 100 persen ini kriminalisasi,” pungkas Buni Yani. [DP]
Sumber : https://www.panjimas.com/news/2019/01/17/kegeraman-buni-yani-kepada-rezim-saat-ini/
Dalam acara diskusi ‘Kaukus Korban Hak Azasi Manusia dan Kriminalisasi Rezim Jokowi’ di Cikini, Jakarta, Selasa (15/1) sore,Buni Yani mengatakan bahwa kasusnya tidak masuk akal (lucu).
“Saya dilaporkan berdasarkan Pasal 27 UU ITE mengenai pencemaran nama baik dan berdasarkan Pasal 28 UU ITE. Kemudian, saya diperiksa berdasarkan Pasal 28,” kata Buni.
“Tapi dalam dakwaan muncul pasal baru, yaitu Pasal 32 ayat 1 yang mana saya belum pernah diperiksa di Polda Metro Jaya. Lalu, saya divonis berdasarkan Pasal 32 ayat 1. Kemudian, saya diberikan hukuman 1 tahun 6 bulan,” lanjut Buni.
Tidal hanya itu, mendengar dirinya divonis bersalah oleh majelis hakim, Buni Yani kemudian melakukan perlawanan dengan mengajukan banding, tapi ditingkat kedua itu ia kalah.
“Hakim di pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri bandung.” tutur Yani.
Buni Yani juga sempat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, MA menolak kasasi dirinya.
“Bukan cuma saya, tapi kasasi JPU juga ditolak. Terus yang bener siapa kalau dua duanya ditolak. Inilah keanehan dalam kasus saya sehingga saya yakin 100 persen ini kriminalisasi,” pungkas Buni Yani. [DP]
Sumber : https://www.panjimas.com/news/2019/01/17/kegeraman-buni-yani-kepada-rezim-saat-ini/
Yose Rizal: Semoga Tahun 2019 Penganguran Bisa Berkurang
Sempurnakan Wudhu Anda, Ini Beberapa Manfaatnya Secara Medis
Sempurnakan Wudhu Anda, Ini Beberapa Manfaatnya Secara Medis
Perpanjang Kontrak di Persib, Tanggung Jawab Ghozali Lebih Besar
KPK Sindir Pejabat Ombudsman Ini Terkait Pengusutan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sindir Pejabat Ombudsman Ini Terkait Pengusutan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, http://w
Kisah Pilu Anak Beruang yang "Ditolak" Kampungnya
Penggembala Kerbau Temukan Mayat Tergeletak di Hutan Ngawi
Longsor di Desa Ngampungan Bareng, Satu Rumah Jadi Korban
Momen Pertemuan Sandiaga Uno dan Nissa Sabyan
Deklarasi Pemilu Jujur, Andi Arief Sarankan Alumni 212 Kumpul Lagi Jelang Pilpres
Sempurnakan Wudhu Anda, Ini Beberapa Manfaatnya Secara Medis
Sempurnakan Wudhu Anda, Ini Beberapa Manfaatnya Secara Medis
Perpanjang Kontrak di Persib, Tanggung Jawab Ghozali Lebih Besar
KPK Sindir Pejabat Ombudsman Ini Terkait Pengusutan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sindir Pejabat Ombudsman Ini Terkait Pengusutan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, http://w
Kisah Pilu Anak Beruang yang "Ditolak" Kampungnya
Penggembala Kerbau Temukan Mayat Tergeletak di Hutan Ngawi
Longsor di Desa Ngampungan Bareng, Satu Rumah Jadi Korban
Momen Pertemuan Sandiaga Uno dan Nissa Sabyan
Deklarasi Pemilu Jujur, Andi Arief Sarankan Alumni 212 Kumpul Lagi Jelang Pilpres
Perdana Umroh, Cita Citata Merasa Seperti Dihipnotis
Pelatihan Quranic Trauma Healing bagi Korban Bencana Palu
Kisah Gadis Cantik Turki Jatuh Cinta Pada Aceh Darussalam
MUI : Vaksin Measles Rubella Belum Mendapat Sertifikat Halal
Alex Sandro dan Kepahlawanannya yang Dilupakan
Kostum Debat: Jokowi-Ma'ruf Putih, Prabowo-Sandi Jas Hitam
"Behel" Gigi Justin Bieber Ini Rp 70 Juta, Apa Istimewanya?
Terdengar Ledakan di Kafe Si Janda Ngamuk, Pengunjung Dilarikan ke Rumah Sakit
Ustaz Arifin Ilham Senyum Terus, Kabar Meninggal Hoaks
Bocoran Pemain Anyar Lokal Persija, Pengalaman di Liga 1
Pelatihan Quranic Trauma Healing bagi Korban Bencana Palu
Kisah Gadis Cantik Turki Jatuh Cinta Pada Aceh Darussalam
MUI : Vaksin Measles Rubella Belum Mendapat Sertifikat Halal
Alex Sandro dan Kepahlawanannya yang Dilupakan
Kostum Debat: Jokowi-Ma'ruf Putih, Prabowo-Sandi Jas Hitam
"Behel" Gigi Justin Bieber Ini Rp 70 Juta, Apa Istimewanya?
Terdengar Ledakan di Kafe Si Janda Ngamuk, Pengunjung Dilarikan ke Rumah Sakit
Ustaz Arifin Ilham Senyum Terus, Kabar Meninggal Hoaks
Bocoran Pemain Anyar Lokal Persija, Pengalaman di Liga 1