KPK Sindir Pejabat Ombudsman Ini Terkait Pengusutan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sindir Pejabat Ombudsman Ini Terkait Pengusutan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, http://w

Posted Date : 17-01-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 159 kali.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir kinerja salah satu anggota Ombudsman RI terkait kasus teror air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

KPK menilai, anggota Ombudsman tersebut seolah membebankan pembuktian siapa pelaku kasus keji tersebut kepada Novel Baswedan sebagai korban.

"Ada satu poin penting saya kira. Ini sekaligus respons kembali terhadap salah seorang komisioner Ombudsman RI yang seolah-olah masih membebankan pembuktian terhadap Novel sebagai korban," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (17/1/2019).

Febri Diansyah menilai dengan sikap pejabat Ombudsman RI yang tak patut seperti itu membuat Novel Baswedan dua kali menjadi korban. Pertama, Novel sebagai korban penyiraman air keras, yang kedua Novel dinilai tak kooperatif dalam pengusutan kasus ini.

"Itu yang kami sesalkan dan kami sayangkan. Kenapa justru Novel terkesan menjadi korban dua kali. Satu sisi dia diserang, di sisi lain dia cenderung dikatakan tidak mau bekerja sama atau tidak kooperatif," kata Febri.

Padahal, menurut Febri, Novel Baswedan telah memberi keterangan kepada polisi. Pemberian keterangan itu, disebut Febri, dilakukan saat Novel masih menjalani perawatan di Singapura.

"Novel sendiri sudah diperiksa dalam keadaan dia sedang sakit di Singapura," jelasnya.

"Pemeriksaan sudah dilakukan di Singapura dan Novel tentu saja memandang semua yang diperlukan sudah disampaikan," imbuh Febri.

Febri juga menyatakan, pimpinan KPK telah memerintahkan tim dari KPK menjadi bagian tim gabungan yang dibentuk Polri. Novel Baswedan juga akan membantu dengan apa yang diketahui Novel sebagai korban.

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan Polda Metro Jaya sudah meminta bertemu dengan Novel Baswedan untuk menindaklanjuti temuan soal maladministrasi minor dalam kasus penyiraman air terhadap penyidik KPK itu. Namun usaha yang dilakukan oleh polisi itu belum berhasil.

"Maka tanggal 6 Desember 2018 (Ombudsman mengeluarkan LHP) saat bertemu dengan kami, Polda Metro Jaya sudah berusaha untuk bertemu, berusaha meminta bertemu kembali dengan Pak Baswedan, namun belum terealisasi sampai sekarang," ujar Adrianus di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2019).

Adrianus mengatakan, pihak kepolisian mengedepankan sikap persuasif untuk bertemu dengan Novel.

Polisi, disebut Adrianus Meliala, tidak melayangkan surat panggilan sebagaimana biasanya pemanggilan terhadap saksi atau korban.

"Dalam hal ini sudah ada niat dari Polda Metro Jaya untuk memenuhi saran kami, namun belum tercapai dan kami pikir ini bukan kesalahan dari pihak Polda Metro Jaya, maka bisa menerimanya sebagai suatu langkah dari pihak Polda Metro," katanya.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/17/kpk-sindir-pejabat-ombudsman-ini-terkait-pengusutan-kasus-penyiraman-air-keras-novel-baswedan