Dua WNI Bebas Hukuman Mati di Malaysia

Posted Date : 18-01-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 257 kali.


Jakarta : Kementerian Luar Negeri RI memulangkan dan melakukan serah terima dua WNI terancam hukuman mati Malaysia. Kedua WNI tersebut adalah Siti Nurhidayah asal Brebes dan Mattari asal Madura.

Siti ditangkap pada 6 November 2013 dalam penerbangan transit di Penang dari Guangzhou karena membawa narkoba jenis sabu. Namun setelah ditelusuri, ternyata Siti merupakan korban penipuan.

"Hasil pendalaman Tim PWNI, Siti merupakan korban. Pengacara berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci. Siti bebas dari semua dakwaan pada 15 November 2018," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Lalu Muhamad Iqbal, Jumat 18 Januari 2019.

Sementara itu, Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 di sebuah proyek konstruksi tempatnya bekerja di Selangor, Malaysia. Ia dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang warga Bangladesh.

Pengacara KBRI Kuala Lumpur, Gooi & Azura berhasil meyakinkan hakim bahwa bukti-bukti yang ada tidak memadai, khususnya karena tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui langsung kejadian tersebut.

Selama proses hukum, KBRI Kuala Lumpur juga selalu memberikan pendampingan kepada keduanya. Termasuk dalam bentuk memfasilitasi komunikasi dengan keluarga masing-masing.

Pada 2 November 2018, hakim membebaskan Mattari dari semua tuduhan. Namun keduanya baru bisa pulang pada 8 Januari 2019 setelah izin pemulangan diterima Imigrasi Malaysia.

Sejak 2011, sebanyak 442 WNI terancam hukuman mati di Malaysia. Pemerintah berhasil membebaskan sebanyak 308 WNI dan saat ini masih ada 134 WNI terancam hukuman mati.





(FJR)



Sumber : http://internasional.metrotvnews.com/asia/PNg51ELk-dua-wni-bebas-hukuman-mati-di-malaysia