Pabrik di Malang Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Rp 1,4 Miliar Disita

Posted Date : 28-02-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 204 kali.


jatimnow.com - Jutaan batang rokok ilegal tanpa cukai kembali disita Petugas Bea Cukai dalam sebuah penggerebekan di salah satu pabrik rokok di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Untuk melakukan penggerebekan, timnya terlebih dahulu melakukan pengawasan kegiatan pabrik rokok tersebut.

"Dari kegiatan tersebut, petugas kami menemukan dugaan pelanggaran ketentuan di bidang cukai yang dilakukan oleh PT BK, yaitu melakukan produksi rokok dengan merk dan mesin yang belum dilaporkan ke Kantor Bea Cukai Malang," beber Rudy, Kamis (28/2/2019).

Dari hasil penggerebekan petugas mengamankan sebanyak 3.131.580 batang rokok ilegal yang terdiri dari 2.086.000 batang berbentuk batangan dan 1.045.580 batang yang sudah dikemas.

Rudy menambahkan, dari total barang bukti yang disita tersebut, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.478.309.313, dari nilai total barang yang disita mencapai Rp 782.895.000.

"Kita masih kembangkan kasus ini dan masih proses pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut," pungkasnya.

Sumber : https://jatimnow.com/baca-12862-pabrik-di-malang-digerebek-rokok-ilegal-senilai-rp-14-miliar-disita