Komnas Perempuan Desak Polisi Jerat Pengguna Prostitusi Online Artis

Posted Date : 28-02-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 182 kali.


jatimnow.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggan atau user dalam kasus prostitusi online artis. Karena, mucikari dan pelanggan dianggap sebagai pencipta jeratan merata.

"Saya kira justru kalau hasil pemantauan Komnas Perempuan, prostitusi ini yang sangat penting dan prioritas untuk segera dilakukan penindakan ada pada mucikari dan pelanggan. Karena mereka yang menciptakan jeratan merata. Tindak pidana prositusi ini dan perempuan yang selalu menjadi korban," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nur Herawati usai menjenguk Vanessa Angel di Mapolda Jatim, Kamis (28/2/2019).

Atas dasar itu, Komnas Perempuan akan terus melakukan pemantauan terhadap kasus yang berkaitan dengan perempuan (dilacurkan). Juga bagaimana menyikapi sekaligus mendukung proses pemulihan agar prostitusi bisa dihentikan.

"Karena salah satu mandat kami adalah menciptakan suasana yang positif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan," lanjutnya.

Sri Nur optimis jika Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga akan menindaklanjuti para pelanggan untuk bisa dilakukan penindakan terhadap mereka.

"Saya kira pihak Polda (Jatim) juga akan menindaklanjuti," harapnya.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, terkait user penyidik masih melakukan penguatan data digital keterkaitan dalam kasus ini.

"Untuk user-user ini kan sedang kita kuatkan suasai bukti petunjuk sesuai dengan data digital yang ada dan ini kita harus sinkronisasi antara akun, nomor telepon dan sebagainya," tegas Yusep.

Yusep menambahkan, sinkronisasi itu tindaklanjut atas nama-nama pengguna karena berkaitan dengan dunia maya yang sifatnya siber. Dan itu akan dikomparasikan dengan data-data lainnya untuk mendapatkan kecocokan.

"Kita tindaklanjuti kepada nama-nama dan ini dunia maya, anonymous daripada sifat cyber crime. Ini yang harus kita pertanggungjawabkan, tidak sekedar nama yang digunakan dunia maya ada yang di NIK. Kita compare lagi dengan nomor telepon, rekening dan sebagainya," tambahnya.

Sumber : https://jatimnow.com/baca-12885-komnas-perempuan-desak-polisi-jerat-pengguna-prostitusi-online-artis