Sembunyikan Kasus Pedofil Uskup Agung Lyon Mundur Setelah Divonis Hukuman Percobaan
Posted Date : 09-03-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 209 kali.
Hidayatullah.com–Kardinal Philippe Barbarin meletakkan jabatannya sebagai uskup agung Lyon, setelah divonis bersalah menyembunyikan kasus pedofil dan dihukum percobaan oleh pengadilan di Prancis.
Dilansir RFI, Barbarin mengumumkan pengunduran dirinya pada hari Kamis (7/3/2019), setelah pada hari yang sama divonis 6 bulan hukuman percobaan karena tidak melaporkan kejahatan pedofilia oleh pendeta Katolik yang diketahuinya kepada pihak berwenang.
Meskipun tidak menghadiri sidang vonis tersebut, Barbarin melalui pengacaranya langsung menyatakan akan banding.
Menurut pengacara Jean-Felix Luciani alasan yang dipakai pengadilan dalam putusannya tidak meyakinkan, seraya menambahkan bahwa keputusan tersebut akan diajukan banding dengan “segala cara yang mungkin dilakukan.”
Kardinal Barbarin menghadapi banyak tuduhan dari kelompok-kelompok korban yang menudingnya tidak melaporkan kasus-kasus pedofilia yang diketahuinya yang terjadi pada tahun 1980-an sampai 1990-an.
Akan tetapi, kejaksaan melihat kasus-kasus itu banyak yang sudah dianggap kadaluarsa menurut hukum, artinya terlalu lawas untuk diadili sehingga pihak kejaksaan enggan melakukan penuntutan. Hanya kasus-kasus sejak tahun 2010 ke atas yang bisa dipertimbangkan sebagai dasar dakwaan terhadap Barbarin.
Meskipun demikian, salah satu ketua keompok korban pedofilia rohaniwan gereja di Lyon, Francois Devaux, menilai keputusan pengadilan hari Kamis itu sudah merupakan kemenangan bagi korban.*
Rep: Ama Farah
Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2019/03/09/161020/sembunyikan-kasus-pedofil-uskup-agung-lyon-mundur-setelah-divonis-hukuman-percobaan.html
Dilansir RFI, Barbarin mengumumkan pengunduran dirinya pada hari Kamis (7/3/2019), setelah pada hari yang sama divonis 6 bulan hukuman percobaan karena tidak melaporkan kejahatan pedofilia oleh pendeta Katolik yang diketahuinya kepada pihak berwenang.
Meskipun tidak menghadiri sidang vonis tersebut, Barbarin melalui pengacaranya langsung menyatakan akan banding.
Menurut pengacara Jean-Felix Luciani alasan yang dipakai pengadilan dalam putusannya tidak meyakinkan, seraya menambahkan bahwa keputusan tersebut akan diajukan banding dengan “segala cara yang mungkin dilakukan.”
Kardinal Barbarin menghadapi banyak tuduhan dari kelompok-kelompok korban yang menudingnya tidak melaporkan kasus-kasus pedofilia yang diketahuinya yang terjadi pada tahun 1980-an sampai 1990-an.
Akan tetapi, kejaksaan melihat kasus-kasus itu banyak yang sudah dianggap kadaluarsa menurut hukum, artinya terlalu lawas untuk diadili sehingga pihak kejaksaan enggan melakukan penuntutan. Hanya kasus-kasus sejak tahun 2010 ke atas yang bisa dipertimbangkan sebagai dasar dakwaan terhadap Barbarin.
Meskipun demikian, salah satu ketua keompok korban pedofilia rohaniwan gereja di Lyon, Francois Devaux, menilai keputusan pengadilan hari Kamis itu sudah merupakan kemenangan bagi korban.*
Rep: Ama Farah
Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2019/03/09/161020/sembunyikan-kasus-pedofil-uskup-agung-lyon-mundur-setelah-divonis-hukuman-percobaan.html
Pelajaran Musik di Sebagian Sekolah Negeri di Inggris Berkurang
Serbia Beri Lampu Hijau Pembangunan Pipa Gas Turkish Stream
Utusan Amerika Minta Akses ke Xinjiang, Bilang China Kobarkan Perang Melawan Agama
Warga Gaza Baca Al-Qur’an sebagai ‘Obat Bius’ saat Dioperasi
Tenangnya Hati Karena Ingat Akhirat
Banjir Jatim, BMH-SAR Hidayatullah Beri Bantuan
Pelempar Bom Ikan ke Guru Ngaji di Pasuruan Mengaku Salah Sasaran
Ini Identitas 3 Anggota TNI yang Gugur Ditembak di Papua
Israel Tuding Saluran TV Al-Aqsha Sebagai Organisasi Teroris
Studi: Kematian Akibat Bunuh Diri, Alkohol dan Narkoba di AS Capai Rekor Tertinggi pada 2017
Serbia Beri Lampu Hijau Pembangunan Pipa Gas Turkish Stream
Utusan Amerika Minta Akses ke Xinjiang, Bilang China Kobarkan Perang Melawan Agama
Warga Gaza Baca Al-Qur’an sebagai ‘Obat Bius’ saat Dioperasi
Tenangnya Hati Karena Ingat Akhirat
Banjir Jatim, BMH-SAR Hidayatullah Beri Bantuan
Pelempar Bom Ikan ke Guru Ngaji di Pasuruan Mengaku Salah Sasaran
Ini Identitas 3 Anggota TNI yang Gugur Ditembak di Papua
Israel Tuding Saluran TV Al-Aqsha Sebagai Organisasi Teroris
Studi: Kematian Akibat Bunuh Diri, Alkohol dan Narkoba di AS Capai Rekor Tertinggi pada 2017
Pembentukan Grup Kerjasama Parlemen Indonesia-Mesir
Jadi Pengedar Narkoba, Zul Zivilia Sepi Job dan Punya Masalah Ekonomi?
Marah Suami Cari Simpanan Seperti Bella Luna, Istri Sah Usir Nana dari Rumah
Billy dan Hilda Dikabarkan Putus, Kriss Hatta Yakin Cuma Setingan
Yuk, Kenalan dengan Frederika Alexis Cull Puteri Indonesia 2019
Pernah Dituduh Main Ilmu Hitam, Cinta Ratu Kesulitan Cari Pasangan?
Konser Dewa 19 di Surabaya Batal, Penonton Kecewa dan Ramai-Ramai Kembalikan Tiket
Karawang Alokasikan Rp 1,3 Miliar untuk Asuransi Pertania
Harga Ayam Anjlok, KPPU Siap Tindak Peternak dan Integrator
Petani Perlu Pupuk dan Bibit Berkualitas
Jadi Pengedar Narkoba, Zul Zivilia Sepi Job dan Punya Masalah Ekonomi?
Marah Suami Cari Simpanan Seperti Bella Luna, Istri Sah Usir Nana dari Rumah
Billy dan Hilda Dikabarkan Putus, Kriss Hatta Yakin Cuma Setingan
Yuk, Kenalan dengan Frederika Alexis Cull Puteri Indonesia 2019
Pernah Dituduh Main Ilmu Hitam, Cinta Ratu Kesulitan Cari Pasangan?
Konser Dewa 19 di Surabaya Batal, Penonton Kecewa dan Ramai-Ramai Kembalikan Tiket
Karawang Alokasikan Rp 1,3 Miliar untuk Asuransi Pertania
Harga Ayam Anjlok, KPPU Siap Tindak Peternak dan Integrator
Petani Perlu Pupuk dan Bibit Berkualitas