Anak Buah Menteri Susi Tertibkan Rumpon Ilegal Filipina
Posted Date : 17-03-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 255 kali.
Merdeka.com - Petugas kapal pengawas perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sembilan rumpon ilegal di perairan Sulawesi Utara yang diduga dimiliki oleh warga negara Filipina.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 telah berhasil ditertibkan rumpon-rumpon ilegal tersebut dalam operasi pengawasan pada 13-14 Maret 2019.
"Pemasangan rumpon-rumpon tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah sehingga dikategorikan ilegal dan diduga dimiliki oleh warga negara Filipina," ungkap anak buah Menteri Susi tersebut.
Selanjutnya, kesembilan rumpon itu dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP (Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Bitung.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di rumpon selanjutnya di tangkap oleh kapal penangkap ikan.
Berdasarkan rilis KKP, pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia yang berbatasan dengan Filipina disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. "Hal ini tentu akan sangat merugikan nelayan Indonesia, karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia," ucapnya.
Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menekankan pentingnya penertiban rumpon-rumpon ilegal di perairan Indonesia, selain upaya pemberantasan kapal perikanan ilegal. [idr]
Sumber : https://www.merdeka.com/uang/anak-buah-menteri-tertibkan-rumpon-ilegal-filipina.html
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 telah berhasil ditertibkan rumpon-rumpon ilegal tersebut dalam operasi pengawasan pada 13-14 Maret 2019.
"Pemasangan rumpon-rumpon tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah sehingga dikategorikan ilegal dan diduga dimiliki oleh warga negara Filipina," ungkap anak buah Menteri Susi tersebut.
Selanjutnya, kesembilan rumpon itu dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP (Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Bitung.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di rumpon selanjutnya di tangkap oleh kapal penangkap ikan.
Berdasarkan rilis KKP, pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia yang berbatasan dengan Filipina disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. "Hal ini tentu akan sangat merugikan nelayan Indonesia, karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia," ucapnya.
Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menekankan pentingnya penertiban rumpon-rumpon ilegal di perairan Indonesia, selain upaya pemberantasan kapal perikanan ilegal. [idr]
Sumber : https://www.merdeka.com/uang/anak-buah-menteri-tertibkan-rumpon-ilegal-filipina.html
Polisi Sebut Brenton Tarrant Aktor Tunggal Penembakan di Masjid Selandia Baru
Mudik Lebaran, Kemenhub Sediakan Mudik Gratis untuk 1.300 Orang
Serunya Anak-anak Bermain Push Bike di Balai Kota
72 Anggota Tim Survei di Rinjani saat Gempa, Ada yang Stres dan Nyaris Kena Longsor
Liverpool Sebut Fulham Lebih Berbahaya Dibanding Bayern
Hadapi Real Betis, Barcelona Dibayangi Memori November Kelabu
Rencana Beckham di Inter Miami: Datangkan Ronaldo atau Messi
BNPB Duga Banjir Bandang di Sentani karena Longsor di Bagian Hulu
Korban Tewas Banjir Bandang Sentani 58 Orang, 4 Ribu Warga Mengungsi
Tiga Rumah Kontrakan di Depok Ludes Terbakar Usai Bunyi Ledakan
Mudik Lebaran, Kemenhub Sediakan Mudik Gratis untuk 1.300 Orang
Serunya Anak-anak Bermain Push Bike di Balai Kota
72 Anggota Tim Survei di Rinjani saat Gempa, Ada yang Stres dan Nyaris Kena Longsor
Liverpool Sebut Fulham Lebih Berbahaya Dibanding Bayern
Hadapi Real Betis, Barcelona Dibayangi Memori November Kelabu
Rencana Beckham di Inter Miami: Datangkan Ronaldo atau Messi
BNPB Duga Banjir Bandang di Sentani karena Longsor di Bagian Hulu
Korban Tewas Banjir Bandang Sentani 58 Orang, 4 Ribu Warga Mengungsi
Tiga Rumah Kontrakan di Depok Ludes Terbakar Usai Bunyi Ledakan
Bangkai Helikopter Jatuh di Tasikmalaya Dievakuasi dengan Cara Dipotong-Potong
Sosok Ebba Akerlund, Gadis Kecil Dijadikan Dalih Teroris Selandia Baru
Disebut Mirip Raisa Hingga Kahiyang Ayu, Kecantikan Anak Muzdalifah Menjadi Sorotan
Pelatih Persib Isyaratkan Pemain Asia Incarannya Bakal Bawa Perubahan
Mengintip Pasar Ikan Modern Muara Baru yang Mirip Pasar Ikan Tsukiji Jepang
Kualifikasi F1 GP Australia 2019: Charles Leclerc Masuk 5 Besar
Temukan Cungkring Bogor yang Kian Langka di Festival Jajanan Bango 2019
Warna Kuning Segar, Beginilah Penampakan Ferrari Milik Kevin Aprilio
Ditipu Ratusan Juta, Cynthiara Alona Minta Ganti Rugi Rp 1 Triliun
Rumah Baru Mewah, Nikita Mirzani: Kanopi Aja Udah Rp 100 Juta!
Sosok Ebba Akerlund, Gadis Kecil Dijadikan Dalih Teroris Selandia Baru
Disebut Mirip Raisa Hingga Kahiyang Ayu, Kecantikan Anak Muzdalifah Menjadi Sorotan
Pelatih Persib Isyaratkan Pemain Asia Incarannya Bakal Bawa Perubahan
Mengintip Pasar Ikan Modern Muara Baru yang Mirip Pasar Ikan Tsukiji Jepang
Kualifikasi F1 GP Australia 2019: Charles Leclerc Masuk 5 Besar
Temukan Cungkring Bogor yang Kian Langka di Festival Jajanan Bango 2019
Warna Kuning Segar, Beginilah Penampakan Ferrari Milik Kevin Aprilio
Ditipu Ratusan Juta, Cynthiara Alona Minta Ganti Rugi Rp 1 Triliun
Rumah Baru Mewah, Nikita Mirzani: Kanopi Aja Udah Rp 100 Juta!