Ingin Segera Nikah Lagi, IRT Suruh Selingkuhan Bunuh Suami

Posted Date : 19-03-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 287 kali.


Merdeka.com - Gara-gara ingin menikah lagi dengan laki-laki lain, Darni (29) nekat menghabisi nyawa suaminya, Sofii (45). Ironisnya, pelaku menyuruh pacarnya, Haryono alias Yono (43) menghabisi nyawa korban dan turut membuang mayatnya.

Pengungkapan kasus ini setelah polisi menemukan mayat mengapung di Sungai Desa Linang, Kecamatan Semendawai Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Minggu (17/3) pagi. Hasil penyelidikan, identitas korban adalah Sofii yang beralamat di Desa Burnai Mulya, Kecamatan Semendawai Timur, OKU Timur.

Dari keterangan kepala desa asalnya, korban sudah dua hari tidak pulang ke rumah. Informasi ini menjadi data awal polisi menyelidikinya terlebih ditemukan bekas kekerasan di tubuh korban.

Setelah mengantongi cukup bukti, polisi mengamankan istri korban, Darni, dan mengakui sebagai salah satu pelaku pembunuhan. Tak lama kemudian, petugas meringkus tersangka Yono di Desa Karang Jaya namun kakinya harus ditembak karena berusaha kabur.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlintang Jaya mengungkapkan, kedua tersangka sama-sama merencanakan pembunuhan. Keduanya menjalin hubungan asmara dan ingin menikah tetapi terhalang keberadaan korban selaku suami tersangka Darni.

"Motifnya asmara, kedua tersangka mau menikah tapi tersangka Darni masih punya suami. Karena itulah mereka membunuh korban," ungkap Erlintang, Selasa (19/3).

Rencana yang mereka buat cukup cerdik. Tersangka Darni berpura-pura mengajak suaminya berkunjung ke rumah orangtuanya menggunakan sepeda motor. Ternyata, tersangka Darni menghubungi pacarnya, Yono yang sehari-hari bekerjasama sekuriti, untuk siap-siap menjalankan aksinya.

Tersangka Darni dan korban pun pulang ke rumahnya, Jumat (15/3) malam. Begitu melintas di jembatan tak jauh dari kampungnya, tersangka Yono yang bersembunyi langsung mengadang keduanya.

Tanpa banyak bicara, tersangka Yono memukul kepala dan wajah korban dengan kayu balok berkali-kali hingga tewas. Lalu, tersangka Yono dibantu tersangka Darni melempar jasad korban ke sungai.

"Habis membunuh, kedua tersangka pulang ke rumah masing-masing. Mereka sepakat bersikap seperti biasa seolah-olah tidak terjadi apa-apa, cukup terencana aksi keduanya," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati. Barang bukti diamankan dua unit sepeda motor, balok kayu, dan beberapa pakaian tersangka serta korban. [rhm]

Sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/kebelet-nikah-lagi-irt-suruh-selingkuhan-bunuh-suami.html