Kasus Bajak Mobil Tangki Pertamina, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Posted Date : 19-03-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 301 kali.


Merdeka.com - Polisi telah menetapkan N, TK, WH, AM dan M sebagai tersangka terkait pembajakan dua mobil tangki milik PT Pertamina. Mereka merupakan massa dari Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki yang melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin (18/3) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kegiatan yang dilakukan tersebut yakni unjuk rasa belum mengantongi izin dari pihak ke polisian.

"Dalam kegiatan unjuk rasa tersebut tidak ada pemberitahuan ke kepolisian. Ada pembajakan dua buah mobil tangki mengangkut BBM," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/3).

Argo menjelaskan, dua mobil yang dibajak tersebut merupakan mobil yang akan didistribusikan menuju tol Merak-Tangerang dan juga ke tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat. Mobil yang sedianya menuju tol Merak itu hendak mengisi bahan bakar di depan Mall Arta Gading sekitar pukul 04.00 WIB. Tapi, tiba-tiba mobilnya dihentikan oleh sejumlah orang.

"Sekitar jam 04.00 pagi itu mau ke Tangerang mau isi BBM di depan Mal Artha Gading dihentikan oleh sekelompok orang. Menurut keterangan sopir, ada 5 orang yang menghentikannya. Ada yang menaiki di dalam truk tangki dan mengambil alih," jelasnya.

Argo menerangkan, WH dan Aam berperan untuk mencegat mobil tersebut yang nantinya akan dikemudikan oleh TK yang dibawa menuju Monas.

"Di TKP pertama, yang mengambil alih kemudi adalah tersangka TK.Kedua tersangka WH itu yang menyetop mobil tanki. Kemudian AM l, dia menyetop kemudian mengawal menggunakan mobil dari depan Mall Arta Gading ke Monas," terangnya.

Sementara, untuk mobil tangki satu lagi dibajak oleh massa di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Ditempat itu, tersangka M berperan mengambil alih kemudi mobil dan melarikannya ke Monas.

Lebih jauh, Argo menambahkan jika tersangka N berperan sebagai aktor intelektual pembajakan mobil tangki tersebut. N merupakan ketua Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki yang mengkoordinir tersebut.

"Ada satu namanya N ini Ketua Serikat Pekerja. Dia yang koordinir, dia yang setting," ujarnya.

Dalam kasus ini, tak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan seseorang tersangka lagi. Karena, sejauh ini ada sekitar 12 orang masih menjadi buronan pihaknya.

"(Pelaku yang masih diburu) ada kan 7 (orang), yang kedua 5 (orang) jadi (total) 12. Jadi bisa mengembang tapi ya tergantung pemeriksaan. Mereka dikenakan Pasal 365, 368, 170 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, Dua mobil tangki PT Pertamina dibajak tadi pagi saat hendak memasuki Tol Ancol. Truk itu kemudian dilarikan mengarah ke Istana Negara.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 05.00, Senin (18/3). Dua mobil tangki yang diadang dan dilarikan itu berukuran 32 Kilo Liter (KL). Dalam dua mobil tangki BBM itu berisi biosolar dalam kondisi penuh.

"Kami telah menerima laporan adanya pengadangan dan perampasan mobil tangki yang sedang mengangkut biosolar. Kami sudah melapor pada aparat kepolisian, kata Humas PT Pertamina Patra Niaga Ayulia, Senin (18/3).

Ayulia menambahkan, dua mobil tangki yang diadang dan dilarikan itu masing-masing ber plat polisi B 9214 TFU dan B 9575 UU dan dikemudikan Muslih bin Engkon dan Cepi Khaerul.

"Pak Cepi sudah diketahui keberadaannya dan sedang dalam perjalanan melaporkan ke Polda Metro Jaya," jelas Ayulia. [rnd]

Sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/kasus-bajak-mobil-tangki-pertamina-5-orang-ditetapkan-tersangka.html