KKP Lepasliarkan Spesies Dilindungi Dugong
Posted Date : 19-03-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 346 kali.
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas) Sorong didukung oleh instansi terkait dan Dewan Adat setempat melaksanakan pelepasliaran spesies dilindungi dugong di perairan Distrik Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Senin 18 Maret 2019.
Menurut Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, pelepasliaran satu ekor dugong berukuran panjang 51 cm dan lingkar badan 32 cm dilakukan untuk melindungi spesies yang sudah dikategorikan terancam punah. Pelepasan dugong dari penangkaran yang dilakukan penduduk setempat.
Upaya tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Pengawas Perikanan Satwas Sorong mengenai adanya penangkaran satu ekor dugong oleh penduduk. Atas informasi tersebut, Satwas Sorong segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan di lapangan dan diketahui bahwa terdapat satu ekor dugong yang dipelihara penduduk Desa Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Dugong tersebut sebelumnya tertangkap secara tidak sengaja dengan alat tangkap gill net di perairan Tanjung Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat oleh nelayan setempat pada 1 Januari 2019. (Baca Juga: Habibat Rusak, Beruang Kutub Cari Makan di Tumpukan Sampah)
Selanjutnya, Pengawas Perikanan bersama-sama dengan Instansi terkait dan Dewan Adat setempat melakukan pendekatan kepada penduduk yang memelihara dugong tersebut agar dapat dilepaskan ke alam. Usai melakukan pendekatan dan musyawarah didukung tokoh adat setempat, akhirnya dugong dilepasliarkan dengan sukarela.
“Proses pelepasliaran berjalan dengan baik atas dukungan tokoh adat, Dinas Perikanan Kabupaten Sorong, Balai Konservasi Sumber Daya Alama (BKSDA), Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan (LPSPL) Sorong, Kepolisian dan TNI Sorong, serta Kepala Kampung setempat,” ujar Agus, Selasa (19/3/2019).
Dugong atau yang dikenal dengan nama lain duyung merupakan salah satu spesies yang dilindungi berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009.
Sementara itu, KKP melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022 telah menetapkan Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022, yang terdiri atas Duyung (Dugong dugon) dan Cetacea (meliputi semua jenis paus dan semua jenis lumba-lumba perairan laut). Rencana aksi nasional tersebut ditetapkan dalam rangka menjaga dan menjamin keberadaan dan ketersediaan mamalia laut dari ancaman kepunahan.
(Ari)
Sumber : https://news.okezone.com/read/2019/03/19/340/2032303/kkp-lepasliarkan-spesies-dilindungi-dugong
Menurut Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, pelepasliaran satu ekor dugong berukuran panjang 51 cm dan lingkar badan 32 cm dilakukan untuk melindungi spesies yang sudah dikategorikan terancam punah. Pelepasan dugong dari penangkaran yang dilakukan penduduk setempat.
Upaya tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Pengawas Perikanan Satwas Sorong mengenai adanya penangkaran satu ekor dugong oleh penduduk. Atas informasi tersebut, Satwas Sorong segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan di lapangan dan diketahui bahwa terdapat satu ekor dugong yang dipelihara penduduk Desa Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Dugong tersebut sebelumnya tertangkap secara tidak sengaja dengan alat tangkap gill net di perairan Tanjung Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat oleh nelayan setempat pada 1 Januari 2019. (Baca Juga: Habibat Rusak, Beruang Kutub Cari Makan di Tumpukan Sampah)
Selanjutnya, Pengawas Perikanan bersama-sama dengan Instansi terkait dan Dewan Adat setempat melakukan pendekatan kepada penduduk yang memelihara dugong tersebut agar dapat dilepaskan ke alam. Usai melakukan pendekatan dan musyawarah didukung tokoh adat setempat, akhirnya dugong dilepasliarkan dengan sukarela.
“Proses pelepasliaran berjalan dengan baik atas dukungan tokoh adat, Dinas Perikanan Kabupaten Sorong, Balai Konservasi Sumber Daya Alama (BKSDA), Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan (LPSPL) Sorong, Kepolisian dan TNI Sorong, serta Kepala Kampung setempat,” ujar Agus, Selasa (19/3/2019).
Dugong atau yang dikenal dengan nama lain duyung merupakan salah satu spesies yang dilindungi berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009.
Sementara itu, KKP melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022 telah menetapkan Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022, yang terdiri atas Duyung (Dugong dugon) dan Cetacea (meliputi semua jenis paus dan semua jenis lumba-lumba perairan laut). Rencana aksi nasional tersebut ditetapkan dalam rangka menjaga dan menjamin keberadaan dan ketersediaan mamalia laut dari ancaman kepunahan.
(Ari)
Sumber : https://news.okezone.com/read/2019/03/19/340/2032303/kkp-lepasliarkan-spesies-dilindungi-dugong
Doyan Makan Junk Food, Prilly Latuconsina dan 3 Artis Ini Tetap Langsing Lho!
Vinales Belum Puas dengan Performa Motor Baru Yamaha
Pelatih Persebaya Ungkap Kekuatan Utama Arema FC
DPR Sahkan Dua Hakim Konstitusi
OBU IV Bali Gelar Inspeksi Masuk ke Daerah Keamanan Terbatas
Menyamar, Polisi Berhasil Bekuk 4 Pencuri Motor
Nikita Mirzani Beber Kriteria Calon Suami
Hasil Drawing Perempat Final Piala Presiden 2019
KOMPAK Indonesia: Proyek Jalan dan jembatan di NTT Harus Transparan
BNN Tangkap Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia di Dumai
Vinales Belum Puas dengan Performa Motor Baru Yamaha
Pelatih Persebaya Ungkap Kekuatan Utama Arema FC
DPR Sahkan Dua Hakim Konstitusi
OBU IV Bali Gelar Inspeksi Masuk ke Daerah Keamanan Terbatas
Menyamar, Polisi Berhasil Bekuk 4 Pencuri Motor
Nikita Mirzani Beber Kriteria Calon Suami
Hasil Drawing Perempat Final Piala Presiden 2019
KOMPAK Indonesia: Proyek Jalan dan jembatan di NTT Harus Transparan
BNN Tangkap Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia di Dumai
Begini Awal Mula Permasalahan Tessa Mariska dan Nikita Mirzani
Viral, Para Pria Ini Kompak Pakai Piyama saat Resepsi Pernikahan
Tahun Ini, Cardinal Award Hadir di Bandung dan Berlangsung Meriah
India Targetkan Nilai Dagang dengan RI Capai USD 50 Miliar di 2025
Ingin Segera Nikah Lagi, IRT Suruh Selingkuhan Bunuh Suami
Kasus Bajak Mobil Tangki Pertamina, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan Elpiji ke Yogyakarta Tetap Aman
Kepemimpinan Perempuan di Level Manajemen Senior Korporasi Global Meningkat
Bangga atau Malu Kalau DJ Snake Masukkan Adegan Ini di Lagu Hitsnya?
Makan Cokelat Setelah Mie Goreng Bikin Meninggal, Hoaks atau Fakta?
Viral, Para Pria Ini Kompak Pakai Piyama saat Resepsi Pernikahan
Tahun Ini, Cardinal Award Hadir di Bandung dan Berlangsung Meriah
India Targetkan Nilai Dagang dengan RI Capai USD 50 Miliar di 2025
Ingin Segera Nikah Lagi, IRT Suruh Selingkuhan Bunuh Suami
Kasus Bajak Mobil Tangki Pertamina, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan Elpiji ke Yogyakarta Tetap Aman
Kepemimpinan Perempuan di Level Manajemen Senior Korporasi Global Meningkat
Bangga atau Malu Kalau DJ Snake Masukkan Adegan Ini di Lagu Hitsnya?
Makan Cokelat Setelah Mie Goreng Bikin Meninggal, Hoaks atau Fakta?