Satu Lagi WN Kanada Dijatuhi Hukuman Mati di China

Posted Date : 01-05-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 323 kali.


Hidayatullah.com—Pengadilan di China menghukum mati seorang warga negara Kanada karena memproduksi dan menyelundupkan methamphetamine.

Fan Wei merupakan warga negara kedua Kanada yang dihukum mati tahun ini. Sepuluh orang lainnya, termasuk lima orang asing, juga dijatuhi hukuman hari Selasa (30/4/2019), lansir BBC.

Hubungan antara Kanada dan China menegang sejak Desember 2018 menyusul penangkapan kepala keuangan Huawei di Vancouver.

Kanada menuding Beijing secara sewenang-wenanga menerapkan hukuman mati, dan telah mengajukan permintaan agar hukuman Fan diperingan.

Pada bulan Januari, Robert Lloyd Schellenberg yang telah mendekam di dalam penjara selama 15 tahun diperberat hukumannya menjadi hukuman mati, sehingga mengundang kecaman dari Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau.

Hari Selasa, Menteri Luar Negeri Chrystia Freeland mengatakan kepada awak media bahwa Kanada “sangat prihatin” dengan hukuman mati yang terakhir ini.

“Kana bersikap tegas menentang hukuman mati di mana pun di seluruh dunia,” ujar wanita itu.

Pengadilan Rakyat Tingkat Menengah di Provinsi Guangdong mengatakan bahwa Fan Wei merupakan seorang pemimpin jaringan narkoba. Seorang tersangka lain Wu Ziping, yang status kewarganegaraannya belum diketahui jelas, juga dijatuhi hukuman mati.

Sembilan orang lain, termasuk seorang warga negara Amerika Serikat dan empat orang Meksiko, diganjar hukuman penjara.

Mereka semua ditahan sejak 2012 dan mulai diadili pada 2013.

Kejahatan narkoba di China dapat dikenai hukuman mati. Sedikitnya belasan orang asing sudah dieksekusi karena kasus narkoba. Kebanyakan dari terpidana narkoba saat ini sedang menanti giliran eksekusi di China.*

Rep: Ama Farah
Editor: Dija

Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2019/05/01/164056/satu-lagi-wn-kanada-dijatuhi-hukuman-mati-di-china.html