Pengacara Anggap Polisi Gagal Buktikan Steve Emmanuel Sebagai Pengedar
Posted Date : 10-05-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 406 kali.
Sidang kasus kepemilikan narkotika jenis kokain oleh aktor Steve Emmanuel kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/5). Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Saksi-saksi tersebut berasal dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Mereka diketahui terlibat langsung dalam penangkapan Steve Emmanuel di apartemennya pada 26 Desember 2018.
Namun, setelah mendengarkan keterangan para saksi, tim kuasa hukum Steve Emmanuel semakin kuat pendiriannya bahwa klien mereka bukan pengedar. Hal ini terbukti dari keterangan ketiga saksi yang didatangkan JPU tidak menunjukan adanya fakta bahwa kakak dari Karenina Sunny Halim itu seorang pengedar.
"Yang hanya diakui adalah bullet itu sekitar satu gram dan namanya satu gram itu diidentifikasikan harus sebagai pemakai, tidak bisa dibuktikan di sini adalah jual-beli. Jaksa, penyidik, tidak membuktikan adanya transaksi," kata kuasa hukum Steve, Firman Chandra, usai persidangan.
Firman menyebut, 91,04 gram kokain lainnya yang ditemukan di apartemen Steve tak diketahui milik siapa. Bahkan, Steve sempat meminta majelis hakim untuk memastikan apakah sampel kokain yang ditemukan dalam bullet dan dalam botol yang ditemukan di laci lemari apartemennya itu sama.
"Seratus persen berbeda," timpal Steve Emmanuel. Kembali ke soal pasal yang didakwakan, Firman menuturkan kliennya tak tepat didakwa dengan pasal 114 UU Narkotika yang ditujukan untuk pengedar.
Aktor Steve Emmanuel bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ia dan kuasa hukum lainnya, Jaswin Damanik, bersikukuh Steve Emmanuel adalah seorang pengguna.
"Ini tidak bisa dibuktikan (jual-beli). Kami akan melihat dan membuat pledoinya bahwa pasal 114 jelas tidak terbukti karena 114 adalah pasal untuk pengedar. Itu mohon bantuannya masyarakat Indonesia juga bahwa ada kesalahan dalam penulisan dakwaan bahwa 114 itu tidak boleh dikenakan untuk Steve. Steve boleh dikenakan 112 dan 127 sebagai pemakai dan harusnya sebagai pemakai solusinya cuma satu, rehabilitasi. Tapi, tentunya, nanti pada saat kita pledoi," ujar Firman.
Dalam kesempatan yang sama, Jaswin menyebut saksi-saksi yang diajukan JPU tak memberikan keterangan dengan tegas. Keterangan mereka dinilai hanya memberikan dugaan saja.
"Saksi-saksi yang didatangkan oleh JPU semua hanya menduga-duga, berubah tidak konsisten dengan pertanyaannya dan kemudian, dia tidak mengetahui dengan pasti itu barang dari Belanda. Jadi, masih beranggapan," ungkap Jaswin.
Sidang kasus dugaan kepemilikan narkotika yang menjerat Steve Emmanuel akan dilanjutkan 16 Mei mendatang. Dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi.
Sumber : https://kumparan.com/@kumparanhits/pengacara-anggap-polisi-gagal-buktikan-steve-emmanuel-sebagai-pengedar-1r38IVLuXms
Saksi-saksi tersebut berasal dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Mereka diketahui terlibat langsung dalam penangkapan Steve Emmanuel di apartemennya pada 26 Desember 2018.
Namun, setelah mendengarkan keterangan para saksi, tim kuasa hukum Steve Emmanuel semakin kuat pendiriannya bahwa klien mereka bukan pengedar. Hal ini terbukti dari keterangan ketiga saksi yang didatangkan JPU tidak menunjukan adanya fakta bahwa kakak dari Karenina Sunny Halim itu seorang pengedar.
"Yang hanya diakui adalah bullet itu sekitar satu gram dan namanya satu gram itu diidentifikasikan harus sebagai pemakai, tidak bisa dibuktikan di sini adalah jual-beli. Jaksa, penyidik, tidak membuktikan adanya transaksi," kata kuasa hukum Steve, Firman Chandra, usai persidangan.
Firman menyebut, 91,04 gram kokain lainnya yang ditemukan di apartemen Steve tak diketahui milik siapa. Bahkan, Steve sempat meminta majelis hakim untuk memastikan apakah sampel kokain yang ditemukan dalam bullet dan dalam botol yang ditemukan di laci lemari apartemennya itu sama.
"Seratus persen berbeda," timpal Steve Emmanuel. Kembali ke soal pasal yang didakwakan, Firman menuturkan kliennya tak tepat didakwa dengan pasal 114 UU Narkotika yang ditujukan untuk pengedar.
Aktor Steve Emmanuel bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ia dan kuasa hukum lainnya, Jaswin Damanik, bersikukuh Steve Emmanuel adalah seorang pengguna.
"Ini tidak bisa dibuktikan (jual-beli). Kami akan melihat dan membuat pledoinya bahwa pasal 114 jelas tidak terbukti karena 114 adalah pasal untuk pengedar. Itu mohon bantuannya masyarakat Indonesia juga bahwa ada kesalahan dalam penulisan dakwaan bahwa 114 itu tidak boleh dikenakan untuk Steve. Steve boleh dikenakan 112 dan 127 sebagai pemakai dan harusnya sebagai pemakai solusinya cuma satu, rehabilitasi. Tapi, tentunya, nanti pada saat kita pledoi," ujar Firman.
Dalam kesempatan yang sama, Jaswin menyebut saksi-saksi yang diajukan JPU tak memberikan keterangan dengan tegas. Keterangan mereka dinilai hanya memberikan dugaan saja.
"Saksi-saksi yang didatangkan oleh JPU semua hanya menduga-duga, berubah tidak konsisten dengan pertanyaannya dan kemudian, dia tidak mengetahui dengan pasti itu barang dari Belanda. Jadi, masih beranggapan," ungkap Jaswin.
Sidang kasus dugaan kepemilikan narkotika yang menjerat Steve Emmanuel akan dilanjutkan 16 Mei mendatang. Dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi.
Sumber : https://kumparan.com/@kumparanhits/pengacara-anggap-polisi-gagal-buktikan-steve-emmanuel-sebagai-pengedar-1r38IVLuXms
Di Jepang, Ada Tradisi Membuang Orang Tua yang Telah Renta di Hutan
Kisah Dendy 20 Tahun Mencari Huruf āNā untuk Melengkapi YOSAN
Seekor Gurita Robek Wajah Perempuan yang Mau Memakannya Hidup-hidup
Dubes Cina Bantah Muslim di Xinjiang Dilarang Beribadah
Cina Sebut AS Lakukan Provokasi di Laut Cina Selatan
Ilmuwan Indonesia Dipercaya Rancang Industri Halal di Saudi
Korsel: Peluncuran Dua Rudal Korut Bentuk Protes pada Trump
Wakil PM Cina Bicarakan Perang Dagang di Washington
Pompeo Resmikan Pembukaan Kediaman Dubes AS di Yerusalem
Serangan Bom di Pasar Irak, 8 Orang Meninggal
Kisah Dendy 20 Tahun Mencari Huruf āNā untuk Melengkapi YOSAN
Seekor Gurita Robek Wajah Perempuan yang Mau Memakannya Hidup-hidup
Dubes Cina Bantah Muslim di Xinjiang Dilarang Beribadah
Cina Sebut AS Lakukan Provokasi di Laut Cina Selatan
Ilmuwan Indonesia Dipercaya Rancang Industri Halal di Saudi
Korsel: Peluncuran Dua Rudal Korut Bentuk Protes pada Trump
Wakil PM Cina Bicarakan Perang Dagang di Washington
Pompeo Resmikan Pembukaan Kediaman Dubes AS di Yerusalem
Serangan Bom di Pasar Irak, 8 Orang Meninggal
Ini Ongkos Pasang Busa Latex di Jok Motor
Fosil Beruang dan Serigala dari Zaman Es Ditemukan di Gua Laut Meksiko
Indonesia Salah Satu Negara yang Paling Lama Main Game PUBG Mobile
Salah Ketik di Uang Kertas baru, Otoritas Keuangan Australia Lalai
Ramadhan Bilik Taqarrub
Puluhan Migran Tenggelam di Lepas Pantai Tunisia
Cuti Sakit, Guru di San Francisco Harus Membayar Gaji Guru Penggantinya
Suami Lolos Jadi Anggota Dewan, Melinda Takut Ditinggal Nikah Lagi
Tasya Kamila Melahirkan Bayi Laki-laki, Akhirnya Ditemani Suami Tercinta
Posting Foto Bareng Andre Taulany, Sule Bilang Rindu
Fosil Beruang dan Serigala dari Zaman Es Ditemukan di Gua Laut Meksiko
Indonesia Salah Satu Negara yang Paling Lama Main Game PUBG Mobile
Salah Ketik di Uang Kertas baru, Otoritas Keuangan Australia Lalai
Ramadhan Bilik Taqarrub
Puluhan Migran Tenggelam di Lepas Pantai Tunisia
Cuti Sakit, Guru di San Francisco Harus Membayar Gaji Guru Penggantinya
Suami Lolos Jadi Anggota Dewan, Melinda Takut Ditinggal Nikah Lagi
Tasya Kamila Melahirkan Bayi Laki-laki, Akhirnya Ditemani Suami Tercinta
Posting Foto Bareng Andre Taulany, Sule Bilang Rindu