Bea Cukai Amankan 1,16 Juta Batang Rokok Ilegal

Posted Date : 22-01-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 167 kali.


REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 1,16 juta batang rokok ilegal dari lima tempat berbeda di Kabupaten Jepara. Penindakan merupakan hasil pengembangan informasi di masyarakat.

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno di Kudus, Selasa, laporan di masyarakat mengatakan ada bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat menimbun atau memproduksi rokok ilegal di Kabupaten Jepara. Selanjutnya, kata dia, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC Kudus melakukan penyelidikan di lapangan guna memastikan informasi tersebut.

Akhirnya, tim KPPBC mendatangi kelima bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat produksi tersebut, pada Kamis (17/1) lalu. Hasilnya, ditemukan rokok batangan jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti lain yang ditemukan, yakni pita cukai diduga palsu, pemanas, dan rokok dengan berbagai merek lain tanpa dilekati pita cukai.

Kelima bangunan yang dijadikan tempat penimbunan maupun produksi, yakni di Desa Mindahan, Kecamatan Batealit, serta empat lokasi di Kecamatan Kalinyamatan, yakni tiga tempat di Desa Robayan dan satu tempat di Desa Bandungrejo. Barang bukti terbanyak ditemukan di Desa Bandungrejo sebanyak 523.800 batang, sedangkan tempat lainnya berkisar 101.600 batang hingga 252 ribu batang.

Nilai barang dari total barang bukti berupa 1,16 juta batang dan 370 keping pita cukai diduga palsu diperkirakan mencapai Rp 828,83 juta. Saat ini barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman informasi mengenai pemilik bangunan dan pemilik rokok ilegal tersebut.

Sumber : antara

Sumber : https://republika.co.id/berita/beacukai/berita-beacukai/19/01/22/plq05t423-bea-cukai-amankan-116-juta-batang-rokok-ilegal