Hong Kong Pidanakan Penista Lagu Kebangsaan China

Posted Date : 24-01-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 149 kali.


Hidayatullah.com—Rancangan undang-undang baru yang mempidanakan penista lagu kebangsaan China hari Rabu (23/1/2019) mulai diperkenalkan di Hong Kong.

Ketika diloloskan awal tahun ini, peraturan yang disebut UU Lagu Kebangsaan itu menghukum siapa saja yang dengan sengaja menghina lagu kebangsaan, Barisan Para Sukarelawan, dengan denda paling banyak HK$50.000 (sekitar 90,3 juta rupiah) dan tiga tahun penjara, lansir DW.

Kelompok aktivis pro-demokrasi Demosisto mengikatkan sebuah spanduk di tiang bendera di depan gedung Dewan Legislatif Hong Kong ketika rancangan undang-undang itu pertama kali diumumkan ke publik. Spanduk itu berbunyi “hak untuk tidak menyanyikan pujian-pujian kami,” sebagai protes terhadap pengekangan kebebasan berekspresi di China.

Sementara itu, para demonstran pro-Beijing mengusung spanduk bertuliskan “Mengawal Martabat Bangsa” dan “Dukung UU Lagu Kebangsaan”.

RUU itu diperkirakan akan disahkan tahun ini, sebab tidak ada penentangan di parlemen yang menolak pemberlakuannya.

UU itu nantinya bakal meredam umpatan yang kerap disuarakan penonton ketika lagu kebangsaan China dikumandangkan di acara pertandingan besar sepakbola. Kebiasaan menyuarakan “boo” (huu) itu merupakan aksi protes warga Hong Kong yang merebak sejak munculnya Gerakan Payung (Kuning) tahun 2014, tuntutan massa yang menginginkan demokrasi di Hong Kong.*

Rep: Ama Farah
Editor: Dija

Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2019/01/24/158858/hong-kong-pidanakan-penista-lagu-kebangsaan-china.html