Hong Kong Pidanakan Penista Lagu Kebangsaan China
Posted Date : 24-01-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 149 kali.
Hidayatullah.com—Rancangan undang-undang baru yang mempidanakan penista lagu kebangsaan China hari Rabu (23/1/2019) mulai diperkenalkan di Hong Kong.
Ketika diloloskan awal tahun ini, peraturan yang disebut UU Lagu Kebangsaan itu menghukum siapa saja yang dengan sengaja menghina lagu kebangsaan, Barisan Para Sukarelawan, dengan denda paling banyak HK$50.000 (sekitar 90,3 juta rupiah) dan tiga tahun penjara, lansir DW.
Kelompok aktivis pro-demokrasi Demosisto mengikatkan sebuah spanduk di tiang bendera di depan gedung Dewan Legislatif Hong Kong ketika rancangan undang-undang itu pertama kali diumumkan ke publik. Spanduk itu berbunyi “hak untuk tidak menyanyikan pujian-pujian kami,” sebagai protes terhadap pengekangan kebebasan berekspresi di China.
Sementara itu, para demonstran pro-Beijing mengusung spanduk bertuliskan “Mengawal Martabat Bangsa” dan “Dukung UU Lagu Kebangsaan”.
RUU itu diperkirakan akan disahkan tahun ini, sebab tidak ada penentangan di parlemen yang menolak pemberlakuannya.
UU itu nantinya bakal meredam umpatan yang kerap disuarakan penonton ketika lagu kebangsaan China dikumandangkan di acara pertandingan besar sepakbola. Kebiasaan menyuarakan “boo” (huu) itu merupakan aksi protes warga Hong Kong yang merebak sejak munculnya Gerakan Payung (Kuning) tahun 2014, tuntutan massa yang menginginkan demokrasi di Hong Kong.*
Rep: Ama Farah
Editor: Dija
Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2019/01/24/158858/hong-kong-pidanakan-penista-lagu-kebangsaan-china.html
Ketika diloloskan awal tahun ini, peraturan yang disebut UU Lagu Kebangsaan itu menghukum siapa saja yang dengan sengaja menghina lagu kebangsaan, Barisan Para Sukarelawan, dengan denda paling banyak HK$50.000 (sekitar 90,3 juta rupiah) dan tiga tahun penjara, lansir DW.
Kelompok aktivis pro-demokrasi Demosisto mengikatkan sebuah spanduk di tiang bendera di depan gedung Dewan Legislatif Hong Kong ketika rancangan undang-undang itu pertama kali diumumkan ke publik. Spanduk itu berbunyi “hak untuk tidak menyanyikan pujian-pujian kami,” sebagai protes terhadap pengekangan kebebasan berekspresi di China.
Sementara itu, para demonstran pro-Beijing mengusung spanduk bertuliskan “Mengawal Martabat Bangsa” dan “Dukung UU Lagu Kebangsaan”.
RUU itu diperkirakan akan disahkan tahun ini, sebab tidak ada penentangan di parlemen yang menolak pemberlakuannya.
UU itu nantinya bakal meredam umpatan yang kerap disuarakan penonton ketika lagu kebangsaan China dikumandangkan di acara pertandingan besar sepakbola. Kebiasaan menyuarakan “boo” (huu) itu merupakan aksi protes warga Hong Kong yang merebak sejak munculnya Gerakan Payung (Kuning) tahun 2014, tuntutan massa yang menginginkan demokrasi di Hong Kong.*
Rep: Ama Farah
Editor: Dija
Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2019/01/24/158858/hong-kong-pidanakan-penista-lagu-kebangsaan-china.html
BPN: Tabloid “Indonesia Barokah” berisi Fitnah Sudutkan Prabowo-Sandi
Thailand Janji Akhiri Penahanan Pengungsi Anak
Awas, Ambon Akan Terkena Tsunami Besar Seperti di Aceh Tahun 2004
Soal e-KTP Buat Orgil, Warganet: Mau Pilpres, Orang Gila Lebih Diprioritaskan…
Karni Ilyas Calon Moderator, Tim Prabowo Yakin Debat Jadi Berbobot
Simak! Rocky Gerung vs Effendi Gazali: Debat Rasa Bimbel
Ba’asyir Batal Bebas, Jokowi Dinilai Lemah dan Gak Mampu Kelola Pemerintah
Ketemu Sandiaga Uno, Emak-Emak Ini Merengek Minta Foto sampai Nangis
50 Keluarga Korban Lion Air `Diusir` dari Hotel
Banjir Setinggi Atap, Ribuan Warga Antang Makassar Memilih Bertahan di Rumah
Thailand Janji Akhiri Penahanan Pengungsi Anak
Awas, Ambon Akan Terkena Tsunami Besar Seperti di Aceh Tahun 2004
Soal e-KTP Buat Orgil, Warganet: Mau Pilpres, Orang Gila Lebih Diprioritaskan…
Karni Ilyas Calon Moderator, Tim Prabowo Yakin Debat Jadi Berbobot
Simak! Rocky Gerung vs Effendi Gazali: Debat Rasa Bimbel
Ba’asyir Batal Bebas, Jokowi Dinilai Lemah dan Gak Mampu Kelola Pemerintah
Ketemu Sandiaga Uno, Emak-Emak Ini Merengek Minta Foto sampai Nangis
50 Keluarga Korban Lion Air `Diusir` dari Hotel
Banjir Setinggi Atap, Ribuan Warga Antang Makassar Memilih Bertahan di Rumah
Banjir Makassar, Panitia Reuni Santri Al-Bayan Jadi Relawan SAR
Banjir di Sulsel Landa 53 Kecamatan, 9 Kota-Kabupaten
Media Asing Sebut Ustadz Abu Batal Bebas karena Tekanan Australia
Kampung Qur’an Melempu Kedatangan Rian D’Masiv
Pembangunan Shelter Lokal Tahap Pertama Korban Tsunami Banten Selesai
Mengenal Sosok Prabowo dari Guru Ngajinya
Sandi: Hukum Jangan Digunakan untuk Kepentingan Kekuasaan
Kisah Dakwah Dai Muda di Kaki Bromo
Kisah Dakwah Dai Muda di Kaki Bromo
Rumah Infaq Bangun Pesantren Markaz Hufadz di Bogor
Banjir di Sulsel Landa 53 Kecamatan, 9 Kota-Kabupaten
Media Asing Sebut Ustadz Abu Batal Bebas karena Tekanan Australia
Kampung Qur’an Melempu Kedatangan Rian D’Masiv
Pembangunan Shelter Lokal Tahap Pertama Korban Tsunami Banten Selesai
Mengenal Sosok Prabowo dari Guru Ngajinya
Sandi: Hukum Jangan Digunakan untuk Kepentingan Kekuasaan
Kisah Dakwah Dai Muda di Kaki Bromo
Kisah Dakwah Dai Muda di Kaki Bromo
Rumah Infaq Bangun Pesantren Markaz Hufadz di Bogor