Sebar Berita Palsu, Aleg Eks Menteri Pantai Gading Dibui

Posted Date : 31-01-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 257 kali.


Hidayatullah.com—Anggota badan legislatif yang juga mantan menteri olahraga Pantai Gading dihukum penjara satu tahun dan denda $520, karena menyebarkan berita palsu yang memicu aksi kekerasan.

Dilansir BBC Rabu (30/1/2019), Alain Lobognan menulis di Twitter pada 9 Januari bahwa kejaksaan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan atas seorang anggota parlemen koleganya.

Akan tetapi kejaksaan menyatakan tidak ada penangkapan itu, dan cuitan Lobognan di Twitter telah menimbulkan aksi protes serta bentrokan fisik di antara warga.

Lobognan, yang sudah sepuluh hari mogok makan, menyakini kasusnya bermotif politik.

Pengacaranya Affoussiata Bamba Lamine mengatakan bahwa kliennya, yang ditahan pada 15 Januari, bermaksud mengajukan banding atas keputusan pengadilan itu.

Pengacara wanita itu menambahkan bahwa jelas sekali kasus yang ditanganinya itu bernuansa politik, sebab kliennya dekat dengan Guillaume Soro, mantan pemimpin pemberontak dan perdana menteri, yang sekarang menjabat jubir (ketua) parlemen Pantai Gading.

Soro dan Presiden Pantai Gading Alassane Ouattara baru-baru ini bersitegang perihal jadwal pemilu tahun depan.

Hari Senin (28/1/2019), Ouattara mengatakan kepada para jurnalis bahwa Soro akan mengundurkan diri bulan depan sebagai ketua parlemen.

Koresponden BBC melaporkan bahwa Soro kemungkinan sedang mempertimbangkan untuk mencalonkan diri sebagai kandidat presiden dalam pemilu 2020.*

Rep: Ama Farah
Editor: Dija

Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2019/01/31/159260/sebar-berita-palsu-aleg-eks-menteri-pantai-gading-dibui.html