Polisi Ringkus Penyedia Sabu untuk Artis Jupiter
Posted Date : 16-02-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 154 kali.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai meringkus artis peran sinetron Jupiter Forissimo terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, polisi juga meringkus penyedia barang haram yang dibeli oleh keduanya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, pihaknya turut meringkus seorang bernama Jefri pada Senin (11/2), namun Argo tak membeberkan secara rinci proses penangkapan penyedia sabu tersebut.
"Dari Jefri kita temukan sabu 28,9 gram. Lalu Jefri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari B yang saat ini masih DPO (Daftar Pencairan Orang)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/2).
Kepada polisi, Jupiter mengaku baru dua kali mengkonsumsi sabu. Pertama ia konsumsi sendiri dan yang kedua ia gunakan bersama rekannya Eko.
"Dia beli barang itu Rp 400 ribu dapat satu klip dan satu klip lagi dipakai bersama dengan Eko," ujar Argo.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali meringkus Jupiter Fortissimo bersama rekannya Eko Agus Iswanto terkait kepemilikan narkotika pada Senin (11/2) di sebuah indekos yang terletak di Jalan Tawakal V Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat sekitar pukul 07.30 WIB.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan badan paling lama 20 tahun.
Seperti diketahui, Jupiter sebelumnya pernah tersangkut kasus narkoba. Jupiter pernah ditangkap pada 10 Mei 2016 karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram.
Akibatnya, Jupiter divonis 2,5 tahun penjara. Dirinya akhirnya bebas pada 27 Juli 2018.
Sumber : Antara
Sumber : https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/19/02/14/pmwr9u383-polisi-ringkus-penyedia-sabu-untuk-artis-jupiter
"Dari Jefri kita temukan sabu 28,9 gram. Lalu Jefri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari B yang saat ini masih DPO (Daftar Pencairan Orang)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/2).
Kepada polisi, Jupiter mengaku baru dua kali mengkonsumsi sabu. Pertama ia konsumsi sendiri dan yang kedua ia gunakan bersama rekannya Eko.
"Dia beli barang itu Rp 400 ribu dapat satu klip dan satu klip lagi dipakai bersama dengan Eko," ujar Argo.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali meringkus Jupiter Fortissimo bersama rekannya Eko Agus Iswanto terkait kepemilikan narkotika pada Senin (11/2) di sebuah indekos yang terletak di Jalan Tawakal V Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat sekitar pukul 07.30 WIB.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan badan paling lama 20 tahun.
Seperti diketahui, Jupiter sebelumnya pernah tersangkut kasus narkoba. Jupiter pernah ditangkap pada 10 Mei 2016 karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram.
Akibatnya, Jupiter divonis 2,5 tahun penjara. Dirinya akhirnya bebas pada 27 Juli 2018.
Sumber : Antara
Sumber : https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/19/02/14/pmwr9u383-polisi-ringkus-penyedia-sabu-untuk-artis-jupiter
Korban Mutilasi Malaysia Dipastikan adalah Nuryanto
Caleg Gantung Diri dan Kesehatan Mental
Satgas Tinombala Tangkap Kurir Logistik Ali Kalora dkk
Terima Suap dari Gatot Pujo, Tiaisah Dihukum 4 Tahun Penjara
KPAI Sayangkan Sekolah yang Menolak Siswa dengan HIV/AIDS
BP Rambah Bisnis SPBU di Indonesia
Larijani: AS Pembuat Onar Hubungan Iran dengan Jepang
Papua Nugini Masih Cari 274 Mobil yang Hilang Pasca-APEC
Tuduhan Audisi Bulu Tangkis Kampanye Rokok Dibantah Djarum
Jadwal Final Four Kedua Proliga Sabtu: 2 Tiket Lagi Diperebutkan
Caleg Gantung Diri dan Kesehatan Mental
Satgas Tinombala Tangkap Kurir Logistik Ali Kalora dkk
Terima Suap dari Gatot Pujo, Tiaisah Dihukum 4 Tahun Penjara
KPAI Sayangkan Sekolah yang Menolak Siswa dengan HIV/AIDS
BP Rambah Bisnis SPBU di Indonesia
Larijani: AS Pembuat Onar Hubungan Iran dengan Jepang
Papua Nugini Masih Cari 274 Mobil yang Hilang Pasca-APEC
Tuduhan Audisi Bulu Tangkis Kampanye Rokok Dibantah Djarum
Jadwal Final Four Kedua Proliga Sabtu: 2 Tiket Lagi Diperebutkan
Remaja Hanyut di Pantai Selatan Ditemukan Meninggal
EDAN! Residivis Begal Ini Ternyata Sempat Cabuli Dua Perempuan di Lapas
Catat, Negara Makedonia Sudah Tidak Ada Lagi
Gading Marten Kini Merasa Kesepian
Pengusaha Batam Sebut Tahun Ini Momen Bagus untuk Dunia Usaha
Ngebor Tanah Bukan Muncul Air Malah Gas yang Mudah Terbakar
Pencuri Sarang Walet Senilai Ratusan Juta Tertangkap
Pria Asal Pedalaman Australia Masuk Islam Demi Cintanya
Enam Perusahaan China Dkeluarkan Dari Bursa Saham di Australia Di Tahun 2018
Dianggap Kuno, Dakwah Masjid Mulai Ditinggalkan Milenial Indonesia
EDAN! Residivis Begal Ini Ternyata Sempat Cabuli Dua Perempuan di Lapas
Catat, Negara Makedonia Sudah Tidak Ada Lagi
Gading Marten Kini Merasa Kesepian
Pengusaha Batam Sebut Tahun Ini Momen Bagus untuk Dunia Usaha
Ngebor Tanah Bukan Muncul Air Malah Gas yang Mudah Terbakar
Pencuri Sarang Walet Senilai Ratusan Juta Tertangkap
Pria Asal Pedalaman Australia Masuk Islam Demi Cintanya
Enam Perusahaan China Dkeluarkan Dari Bursa Saham di Australia Di Tahun 2018
Dianggap Kuno, Dakwah Masjid Mulai Ditinggalkan Milenial Indonesia