Terima Suap dari Gatot Pujo, Tiaisah Dihukum 4 Tahun Penjara
Posted Date : 16-02-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 158 kali.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap anggota DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, Tiaisah Ritonga. Tiaisah juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Hastopo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2).
Dalam putusannya, Tiaisah terbukti menerima suap Rp 480 juta dari mantan gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho. Suap tersebut diberikan agar Tiaisah memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar Tiaisah menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Pencabutan hak politik selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Selain itu, Tiaisah juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 297,5 juta. Sebelumnya, Tiaisah sudah menyerahkan uang Rp 182,5 juta.
Adapun dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan putusan adalah, Tiaisah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan ia belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan sudah mengembalikan sebagian uang suap yang diterima.
Sumber : https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/19/02/14/pmwrmi409-terima-suap-dari-gatot-pujo-tiaisah-dihukum-4-tahun-penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Hastopo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2).
Dalam putusannya, Tiaisah terbukti menerima suap Rp 480 juta dari mantan gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho. Suap tersebut diberikan agar Tiaisah memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar Tiaisah menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Pencabutan hak politik selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Selain itu, Tiaisah juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 297,5 juta. Sebelumnya, Tiaisah sudah menyerahkan uang Rp 182,5 juta.
Adapun dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan putusan adalah, Tiaisah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan ia belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan sudah mengembalikan sebagian uang suap yang diterima.
Sumber : https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/19/02/14/pmwrmi409-terima-suap-dari-gatot-pujo-tiaisah-dihukum-4-tahun-penjara
KPAI Sayangkan Sekolah yang Menolak Siswa dengan HIV/AIDS
BP Rambah Bisnis SPBU di Indonesia
Larijani: AS Pembuat Onar Hubungan Iran dengan Jepang
Papua Nugini Masih Cari 274 Mobil yang Hilang Pasca-APEC
Tuduhan Audisi Bulu Tangkis Kampanye Rokok Dibantah Djarum
Jadwal Final Four Kedua Proliga Sabtu: 2 Tiket Lagi Diperebutkan
Tinju Dunia: Rematch Lawan Wilder, Tyson Fury Minta Rp 362 Miliar
Kata Polisi Soal Jupiter Fortissimo Pakai Sabu Berpindah-pindah
Tak Rayakan Valentine, Gracia Indri Merasa Bukan Masanya Lagi
Raisa Melahirkan, Hamish Daud Bagikan Foto Bersama Putrinya
BP Rambah Bisnis SPBU di Indonesia
Larijani: AS Pembuat Onar Hubungan Iran dengan Jepang
Papua Nugini Masih Cari 274 Mobil yang Hilang Pasca-APEC
Tuduhan Audisi Bulu Tangkis Kampanye Rokok Dibantah Djarum
Jadwal Final Four Kedua Proliga Sabtu: 2 Tiket Lagi Diperebutkan
Tinju Dunia: Rematch Lawan Wilder, Tyson Fury Minta Rp 362 Miliar
Kata Polisi Soal Jupiter Fortissimo Pakai Sabu Berpindah-pindah
Tak Rayakan Valentine, Gracia Indri Merasa Bukan Masanya Lagi
Raisa Melahirkan, Hamish Daud Bagikan Foto Bersama Putrinya
Satgas Tinombala Tangkap Kurir Logistik Ali Kalora dkk
Caleg Gantung Diri dan Kesehatan Mental
Korban Mutilasi Malaysia Dipastikan adalah Nuryanto
Polisi Ringkus Penyedia Sabu untuk Artis Jupiter
Remaja Hanyut di Pantai Selatan Ditemukan Meninggal
EDAN! Residivis Begal Ini Ternyata Sempat Cabuli Dua Perempuan di Lapas
Catat, Negara Makedonia Sudah Tidak Ada Lagi
Gading Marten Kini Merasa Kesepian
Pengusaha Batam Sebut Tahun Ini Momen Bagus untuk Dunia Usaha
Ngebor Tanah Bukan Muncul Air Malah Gas yang Mudah Terbakar
Caleg Gantung Diri dan Kesehatan Mental
Korban Mutilasi Malaysia Dipastikan adalah Nuryanto
Polisi Ringkus Penyedia Sabu untuk Artis Jupiter
Remaja Hanyut di Pantai Selatan Ditemukan Meninggal
EDAN! Residivis Begal Ini Ternyata Sempat Cabuli Dua Perempuan di Lapas
Catat, Negara Makedonia Sudah Tidak Ada Lagi
Gading Marten Kini Merasa Kesepian
Pengusaha Batam Sebut Tahun Ini Momen Bagus untuk Dunia Usaha
Ngebor Tanah Bukan Muncul Air Malah Gas yang Mudah Terbakar