Suami yang Aniaya wanita Hamil 7 Bulan adalah WN Malaysia

Posted Date : 25-02-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 202 kali.


Jakarta - MA (28) dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya, YA (28). MA merupakan seorang warga negara Malaysia.

"Yang bersangkutan WNA, WN Malaysia. Korban dan pelaku menikah siri," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib dalam keterangannya, Senin (25/2/2019).

Penganiayaan terjadi di rumah keduanya di Jalan Benda Bawah, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (23/2) malam. Selain korban dan pelaku, di rumah itu ada dua orang pria lainnya yang merupakan teman pelaku.

Percekcokan berawal ketika korban mengecek ponsel milik pelaku yang kemudian diketahui oleh pelaku. Pelaku marah lalu menganiaya korban.

"Korban saat itu mengecek ponsel suaminya, kemudian terdapat dokumentasi suami baru selesai nonton video porno live di Line," jelasnya.

Korban kemudian menegur pelaku. Tidak terima dengan teguran sang istri, pelaku memarahi korban di depan teman-temannya serta memukulinya.

"Mereka ribut di dalam kamar pribadinya," katanya.

Berdasarkan keterangan teman-teman pelaku, korban dan pelaku sudah sering bertengkar sejak keduanya berpacaran. Meski begitu, keduanya berbaikan kembali.

"Kemarin sudah dimediasi untuk menyelesaikan masalahnya berdua selama 20 menit untuk memikirkan kembali apa masalah ini akan dibawa ke ranah hukum, setelah tidak ada titik temu akhirnya korban melapor ke Polres Jakarta Selatan," tandasnya.

(mea/mea)

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4442424/suami-yang-aniaya-wanita-hamil-7-bulan-adalah-wn-malaysia