TPM ungkap Ustadz ABB Didatangi Menkumham lagi

Posted Date : 05-03-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 180 kali.


Hidayatullah.com– Advokat yang juga pembina Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan mengaku bahwa Ustadz Abubakar Ba’asyir (ABB) kembali didatangi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham/dulu Menteri Kehakiman) Yasonna Laoly pada hari Jumat lalu (01/03/2019).

Hal ini Michdan sampaikan dalam acara diskusi tokoh bertema “Quo Vadis Hukum di Indonesia, Apa dan Bagaimana Solusinya?” di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jl Wuni 9 Surabaya, Jawa Timur, Ahad (03/03/2019).

“Terakhir kemarin baru hari Jumat, Menteri Kehakiman (Menkumham, red) datang menengok beliau. Memang berapa waktu setelah kejadian Yusril dan Presiden ingin membebaskan itu. Ada upaya mendekati kami lewat lembaga pemasyarakatan untuk mengembalikan ke rumahnya. Tapi ustadz sudah tidak mau,” ujarnya.

Menurut Michdan, Ustadz ABB sudah beberapa kali ditawari untuk dibebaskan dengan alasan memiliki penyakit dan sudah berusia tua. Tapi sekarang ustadz sudah tidak mau lagi dengan tawaran itu.

“Karena beliau bilang, saya tidak mau dipindah-pindahkan lagi. Saya tidak mau lagi,” ujar Michdan menceritakan apa yang disampaikan Ustadz ABB.

Michdan menjelaskan bahwa sebenarnya Ustadz ABB bisa saja bebas jika mau ikut terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo yang berencana membebaskannya. Kemudian rencana itu batal karena dianulir oleh bawahannya. Dalam kasus Presiden membebaskan narapidana, Michdan mencontohkan kasus Bank Century, Robert Tantular yang bisa bebas dengan remisi sampai 72 bulan.

Sebenarnya secara hukum, Ustadz ABB sudah bisa bebas bersyarat per 23 Desember 2018 karena sudah menjalani dua per tiga masa hukuman. Tapi Ustadz ABB tidak mau kalau bebasnya bebas bersyarat karena tidak mau dikatakan melakukan tindak pidana hukum.

Michdan menjelaskan persoalan Ustadz ABB yang dituduh adalah sebagai pelaku teroris karena membantu pelatihan militer di Aceh. Menurutnya konten hukum yang didapat Ustadz ABB tidak tepat. Seharusnya konten hukum kasus di Aceh adalah undang-undang darurat sipil, karena sipil menggunakan senjata.

“Persoalan beliau adalah karena membantu pelatihan militer di Aceh. Dan itu diperuntukan untuk mujahid yang ingin membantu sauadara kita ke Palestina. Karena tidak mungkin seorang yang mau berangkat ke Palestina tapi tidak memilik kesiapan fisik,” ujarnya.

Ustadz ABB hanya mendukung dengan menyisihkan dana yang dihimpun dari masyarakat. Semula dituduhkan 2 miliar yang diberikan, tapi sebenarnya tidak lebih 50 juta saja.

Kemudian dalam persidangan, semua saksi tidak dihadirkan. Mereka menggunakan teleconference, padahal lokasi saksi berada tidak sampai 10 kilometer. Jarak yang dekat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Itu harusnya, yuridiksinya peradilan Jakarta Selatan harus saksinya dihadirkan di sana. Nah akhirnya kita walk out. Dan pada akhirnya ustadz dinyatakan pada tingkat pengadilan divonis 15 tahun. Kemudian kita banding, pada banding diputuskan 9 tahun,” ujar Michdan.

Dalam waktu kasasi, Mahkamah Agung mengembalikan kepada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu 15 tahun penjara. Sebelum waktu keputusan kasasi. Pejabat tinggi Amerika datang ke pemerintah Indonesia dan menyatakan bahwa Ustadz ABB adalah teroris.

Di masa tahanan, Michdan menyatakan bahwa Ustadz ABB sama sekali tidak pernah minta dibebaskan.

“Ustadz dalam kaitan ini sama sekali tidak pernah minta ‘bebaskan saya’. Beliau hanya mengingatkan kepada saya, ‘bahwa tanggung jawab kamu ini hanya kepada Allah. Saya harus mengingatkan tidak ada hukum yang lebih kecuali hukum Islam’,” ujar Michdan mengutip pesan Ustadz ABB.* Rofi Munawwar

Rep: Admin Hidcom
Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2019/03/04/160794/tpm-ungkap-ustadz-abb-didatangi-menkumham-lagi.html