949 Narapidana Terima Remisi Hari Raya Nyepi, Tak Ada yang Bebas

Posted Date : 07-03-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 247 kali.


JawaPos.com - Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada sejumlah narapidana yang beragama Hindu. Total ada 949 dari 2.175 narapidana Hindu di seluruh Indonesia.

Pemberian remisi ini diberikan bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941 yang jatuh pada Kamis (7/3).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menjelaskan, besarnya remisi bervariasi. Rinciannya, 272 narapidana menerima remisi 15 hari, 607 narapidana mendapat remisi 1 bulan.

"Sebanyak 54 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 16 narapidana. Tidak ada narapidana yang langsung bebas," ucapnya pada awak media, Kamis (7/3).

Dia menambahkan pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain memang diperuntukkan kepada narapidana yang beragama Hindu.

"Mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” tegasnya.

Sri juga menuturkan pemberian hak-hak narapidana dilakukan secara transparan. Ini sebagaimana dideklarasikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, di mana data seputar narapidana sudah berbasis IT.

"Sehingga narapidana mendapatkan kemudahan untuk mengetahui jumlah remisi yang menjadi haknya dengan transparan, tidak rumit, tidak berbelit-belit serta tidak dipungut biaya apapun," pungkasnya.

Editor : Imam Solehudin
Reporter : Intan Piliang

Sumber : https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/07/03/2019/949-narapidana-terima-remisi-hari-raya-nyepi-tak-ada-yang-bebas