Kurir Sabu Dibekuk di Depok, Narkoba Ditempel ke Tiang Listrik
Posted Date : 19-03-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 286 kali.
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Kota Depok merilis penangkapan kurir narkoba jenis sabu berinisial RA (32). Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin, 11 Maret 2019.
"Penangkapan di rumahnya Jalan Datuk Kuningan, Kecamatan Beji Timur, pada Senin pukul 22.00 Wib," kata Wakil Kepala Polres Kota Depok, Jawa Barat, AKBP Arya Perdana di Lobi Polresta Depok, Selasa.
Arya mengatakan pelaku sudah masuk dalam daftar residivis narkoba jenis sabu sejak Desember 2018. Pelaku juga telah mengenal bandar narkotikanya.
"Unit narkoba langsung mendatangi kediamannya untuk menangkap tersangka dan juga menemukan barang bukti berupa sabu seberat satu kilogram yang tergeletak di salah satu kamar pelaku," katanya.
Dari kesaksian pelaku, dia hanya sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang sesuai dengan perjanjian. Pelaku mengantar sabu dengan cara ditempel pada tiang listrik Jalan Arif Rachman Hakim, Kota Depok.
Upah yang diterima pelaku untuk setengah kilogram transaksi mendapatkan Rp20 juta. "Pelaku sudah melakukan itu lima kali dengan berat sabu bervariasi. Dan selalu berada ditempat yang sama," katanya.
Sementara itu dari kesaksian tersangka berinisial RA membenarkan bahwa dirinya hanya sebagai kurir narkotika.
Baca: Selundupkan Sabu untuk Pacar, Perempuan ini Gunakan Pisang Molen
Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit timbangan digital, satu telepon genggam, satu kilogram sabu. Pelaku kasus narkoba ini dijerat pasal 114 ayat 2 KUHP dengan batas maksimal 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup.
Sumber : https://metro.tempo.co/read/1186991/kurir-sabu-dibekuk-di-depok-narkoba-ditempel-ke-tiang-listrik
"Penangkapan di rumahnya Jalan Datuk Kuningan, Kecamatan Beji Timur, pada Senin pukul 22.00 Wib," kata Wakil Kepala Polres Kota Depok, Jawa Barat, AKBP Arya Perdana di Lobi Polresta Depok, Selasa.
Arya mengatakan pelaku sudah masuk dalam daftar residivis narkoba jenis sabu sejak Desember 2018. Pelaku juga telah mengenal bandar narkotikanya.
"Unit narkoba langsung mendatangi kediamannya untuk menangkap tersangka dan juga menemukan barang bukti berupa sabu seberat satu kilogram yang tergeletak di salah satu kamar pelaku," katanya.
Dari kesaksian pelaku, dia hanya sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang sesuai dengan perjanjian. Pelaku mengantar sabu dengan cara ditempel pada tiang listrik Jalan Arif Rachman Hakim, Kota Depok.
Upah yang diterima pelaku untuk setengah kilogram transaksi mendapatkan Rp20 juta. "Pelaku sudah melakukan itu lima kali dengan berat sabu bervariasi. Dan selalu berada ditempat yang sama," katanya.
Sementara itu dari kesaksian tersangka berinisial RA membenarkan bahwa dirinya hanya sebagai kurir narkotika.
Baca: Selundupkan Sabu untuk Pacar, Perempuan ini Gunakan Pisang Molen
Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit timbangan digital, satu telepon genggam, satu kilogram sabu. Pelaku kasus narkoba ini dijerat pasal 114 ayat 2 KUHP dengan batas maksimal 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup.
Sumber : https://metro.tempo.co/read/1186991/kurir-sabu-dibekuk-di-depok-narkoba-ditempel-ke-tiang-listrik
Ini Toyota Starlet yang Diburu Kolektor, Harga Kayak Mobil Baru
Unggah Foto dengan Ibu di Arab Saudi, Abdul Somad Ingat Kisah Ini
Bayi Bernama Syahreina Luna Barack, Ayu Dewi: Bisa Silaturahmi
Pasca Pelaporan ke Polisi, Salmafina Sunan Ucap Tak Butuh Teman
Banyuwangi Cultural Week Muncul di Bandara Kuala Lumpur
Nikah tanpa Resepsi, Teuku Firmansyah dan Cindy Fatikasari tetap Harmonis Jalani 20 Tahun Pernikahan
Pasang Badan Lindungi Putranya, Begini Kondisi Terkini WNI Korban Penembakan di Masjid Selandia Baru
John Legend Desak Trump Minta Maaf karena Telah Menjelekkan umat Islam
Lawan Stigma Negatif, Anak-anak Punk Komunitas Tasawuf Undeground Rutin Mengaji
Ketakutan Murid-murid Muslim di Selandia Baru: Tak Berangkat Sekolah atau Tanggalkan Jilbab
Unggah Foto dengan Ibu di Arab Saudi, Abdul Somad Ingat Kisah Ini
Bayi Bernama Syahreina Luna Barack, Ayu Dewi: Bisa Silaturahmi
Pasca Pelaporan ke Polisi, Salmafina Sunan Ucap Tak Butuh Teman
Banyuwangi Cultural Week Muncul di Bandara Kuala Lumpur
Nikah tanpa Resepsi, Teuku Firmansyah dan Cindy Fatikasari tetap Harmonis Jalani 20 Tahun Pernikahan
Pasang Badan Lindungi Putranya, Begini Kondisi Terkini WNI Korban Penembakan di Masjid Selandia Baru
John Legend Desak Trump Minta Maaf karena Telah Menjelekkan umat Islam
Lawan Stigma Negatif, Anak-anak Punk Komunitas Tasawuf Undeground Rutin Mengaji
Ketakutan Murid-murid Muslim di Selandia Baru: Tak Berangkat Sekolah atau Tanggalkan Jilbab
Duel Ala Gladiator Pelajar, Bogor Evaluasi Sistem Pendidikan
Kualifikasi Piala Eropa 2020, Ini Pembagian Grupnya
Aksi Viral Egg Boy, Jerinx SID Nilai Cocok Jadi Pahlawan
Festival Vivid Bikin Opera House Sydney Mandi Cahaya
Istri Susilo Bambang Yudhoyono Rutin Olahraga Bareng Keluarga
Yamaha India Sesumbar Gantikan Indonesia Jadi Basis Produksi 2024
Dibanderol Rp 156 Juta, Datsun Go+ Panca CVT Incar Konsumen Muda
Fitur Makin Lengkap, Ini Penyebab Kecelakaan yang Melibatkan Truk
Busworld South East Asia Siap Digelar, Ini Brand yang Akan Hadir
Purbalingga akan Miliki Tempat Pertunjukan Kesenian
Kualifikasi Piala Eropa 2020, Ini Pembagian Grupnya
Aksi Viral Egg Boy, Jerinx SID Nilai Cocok Jadi Pahlawan
Festival Vivid Bikin Opera House Sydney Mandi Cahaya
Istri Susilo Bambang Yudhoyono Rutin Olahraga Bareng Keluarga
Yamaha India Sesumbar Gantikan Indonesia Jadi Basis Produksi 2024
Dibanderol Rp 156 Juta, Datsun Go+ Panca CVT Incar Konsumen Muda
Fitur Makin Lengkap, Ini Penyebab Kecelakaan yang Melibatkan Truk
Busworld South East Asia Siap Digelar, Ini Brand yang Akan Hadir
Purbalingga akan Miliki Tempat Pertunjukan Kesenian