Kurir Sabu Dibekuk di Depok, Narkoba Ditempel ke Tiang Listrik

Posted Date : 19-03-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 286 kali.


TEMPO.CO, Jakarta - Polres Kota Depok merilis penangkapan kurir narkoba jenis sabu berinisial RA (32). Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin, 11 Maret 2019.

"Penangkapan di rumahnya Jalan Datuk Kuningan, Kecamatan Beji Timur, pada Senin pukul 22.00 Wib," kata Wakil Kepala Polres Kota Depok, Jawa Barat, AKBP Arya Perdana di Lobi Polresta Depok, Selasa.

Arya mengatakan pelaku sudah masuk dalam daftar residivis narkoba jenis sabu sejak Desember 2018. Pelaku juga telah mengenal bandar narkotikanya.

"Unit narkoba langsung mendatangi kediamannya untuk menangkap tersangka dan juga menemukan barang bukti berupa sabu seberat satu kilogram yang tergeletak di salah satu kamar pelaku," katanya.

Dari kesaksian pelaku, dia hanya sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang sesuai dengan perjanjian. Pelaku mengantar sabu dengan cara ditempel pada tiang listrik Jalan Arif Rachman Hakim, Kota Depok.

Upah yang diterima pelaku untuk setengah kilogram transaksi mendapatkan Rp20 juta. "Pelaku sudah melakukan itu lima kali dengan berat sabu bervariasi. Dan selalu berada ditempat yang sama," katanya.

Sementara itu dari kesaksian tersangka berinisial RA membenarkan bahwa dirinya hanya sebagai kurir narkotika.

Baca: Selundupkan Sabu untuk Pacar, Perempuan ini Gunakan Pisang Molen

Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit timbangan digital, satu telepon genggam, satu kilogram sabu. Pelaku kasus narkoba ini dijerat pasal 114 ayat 2 KUHP dengan batas maksimal 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup.

Sumber : https://metro.tempo.co/read/1186991/kurir-sabu-dibekuk-di-depok-narkoba-ditempel-ke-tiang-listrik