Migran Remaja Didakwa Membajak Kapal Tanker yang Menyelamatkannya
Posted Date : 03-04-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 364 kali.
Hidayatullah.com—Tiga remaja migran telah ditetapkan sebagai tersangka pembajakan sebuah kapal tanker yang telah menyelamatkan mereka dari perairan lepas pantai Libya. Kasus ini menyoroti sejumlah masalah dalam kebijakan imigrasi Uni Eropa.
Ketiga remaja tersebut, berasal dari Guinea dan Ivory Coast didakwa di pengadilan di Malta hari Sabtu (30/3/2019) dengan tuduhan terorisme setelah diduga membajak sebuah kapal niaga yang menyelamatkan mereka dari lepas pantai Libya dan memaksa kapal itu menuju negara pulau di Mediterania itu.
Para terdakwa, berusia 15, 16 dan 19 tahun, ditangkap hari Kamis (28/3/2019) di atas El Hiblu 1, sebuah kapal tanker berbendera Palau yang telah dialihkan tujuannya dari Turki ke Libya setelah diminta untuk menyelamatkan hampir 100 migran. Ketiganya dituduh memegang kendali kapal hari Rabu (27/3/2019) ketika menyadari bahwa kapal tersebut berlayar ke Libya.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Malta, pembajakan kapal dianggap sebagai tindak kejahatan terorisme yang dapat dikenai hukuman penjara antara 7 tahun dan seumur hidup.
Times of Malta hari Sabtu bahwa polisi sempat meragukan perihal pembajakan yang dilaporkan kapten kapal. Koran itu menyebutkan bahwa polisi berkeyakinan bahwa kapten kapal mengatakan demikian karena mereka tidak mendapatkan izin berlabuh di Malta, yang mana seperti pengalaman-pengalaman sebelumnya kapal-kapal pembawa migran yang mereka selamatkan ditolak berlabuh oleh negara-negara Uni Eropa.
Kasus ini menyoroti dilema yang dihadapi kapal-kapal niaga yang memiliki kewajiban hukum harus menyelamatkan siapa saja yang terombang-ambing di laut, sementara pada saat yang sama mereka menghadapi resiko pembajakan oleh migran yang putus asa.*
Rep: Ama Farah
Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2019/04/02/162550/migran-remaja-didakwa-membajak-kapal-tanker-yang-menyelamatkannya.html
Ketiga remaja tersebut, berasal dari Guinea dan Ivory Coast didakwa di pengadilan di Malta hari Sabtu (30/3/2019) dengan tuduhan terorisme setelah diduga membajak sebuah kapal niaga yang menyelamatkan mereka dari lepas pantai Libya dan memaksa kapal itu menuju negara pulau di Mediterania itu.
Para terdakwa, berusia 15, 16 dan 19 tahun, ditangkap hari Kamis (28/3/2019) di atas El Hiblu 1, sebuah kapal tanker berbendera Palau yang telah dialihkan tujuannya dari Turki ke Libya setelah diminta untuk menyelamatkan hampir 100 migran. Ketiganya dituduh memegang kendali kapal hari Rabu (27/3/2019) ketika menyadari bahwa kapal tersebut berlayar ke Libya.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Malta, pembajakan kapal dianggap sebagai tindak kejahatan terorisme yang dapat dikenai hukuman penjara antara 7 tahun dan seumur hidup.
Times of Malta hari Sabtu bahwa polisi sempat meragukan perihal pembajakan yang dilaporkan kapten kapal. Koran itu menyebutkan bahwa polisi berkeyakinan bahwa kapten kapal mengatakan demikian karena mereka tidak mendapatkan izin berlabuh di Malta, yang mana seperti pengalaman-pengalaman sebelumnya kapal-kapal pembawa migran yang mereka selamatkan ditolak berlabuh oleh negara-negara Uni Eropa.
Kasus ini menyoroti dilema yang dihadapi kapal-kapal niaga yang memiliki kewajiban hukum harus menyelamatkan siapa saja yang terombang-ambing di laut, sementara pada saat yang sama mereka menghadapi resiko pembajakan oleh migran yang putus asa.*
Rep: Ama Farah
Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2019/04/02/162550/migran-remaja-didakwa-membajak-kapal-tanker-yang-menyelamatkannya.html
Australia Kewalahan, Setelah China Sejumlah Negara Tak Mau Lagi Impor Sampah Plastiknya
Lahan di 9 Negara Bagian Lumbung Pangan Amerika Serikat Rusak akibat Banjir
Paus Fransiskus Puji Maroko karena Menyokong Islam Moderat
Muhammadiyah Berpaham Negara Pancasila Darul Ahdi Wasyahadah
IHATEC: Sertifikat Halal Jadikan UMKM Bersaing Ekspor
Australia Kini Kembangkan Sawah Padi Liar
Keluarga Palestina Diminta Bayar Pembongkaran Huniannya
Senat Australia Sensor Fraser Anning
Inggris akan Terapkan Brexit yang Lebih Lunak?
AS Yakin Turki Batalkan Pembelian Rudal S-400
Lahan di 9 Negara Bagian Lumbung Pangan Amerika Serikat Rusak akibat Banjir
Paus Fransiskus Puji Maroko karena Menyokong Islam Moderat
Muhammadiyah Berpaham Negara Pancasila Darul Ahdi Wasyahadah
IHATEC: Sertifikat Halal Jadikan UMKM Bersaing Ekspor
Australia Kini Kembangkan Sawah Padi Liar
Keluarga Palestina Diminta Bayar Pembongkaran Huniannya
Senat Australia Sensor Fraser Anning
Inggris akan Terapkan Brexit yang Lebih Lunak?
AS Yakin Turki Batalkan Pembelian Rudal S-400
ICRC Ingin Anak-anak Pejuang Islamic State Diizinkan Kembali ke Negara Asal
Presiden Aljazair Resmi Mengundurkan Diri
Kekerasan Kelompok Sayap Kanan Meningkat di Jerman Timur
Pasukan Israel Tembak Mati Pemuda Palestina dalam Penggerebegan di Tepi Barat
AS Hentikan Pengiriman Peralatan Jet Tempur F-35 ke Turki Menyusul Pembelian Rudal S-400
Israel Perluas Zona Tangkapan Ikan Nelayan Gaza Setelah Gencatan Senjata dengan Hamas
Ada Asap di Dalam Kabin, Garuda Mendarat Darurat di Sri Lanka
Berburu Munajat di Taman Surga
Pengeboran Minyak Ilegal: Usir Satwa, Cemari Sumur Warga
Messi dan Suarez Selamatkan Barcelona dari Kekalahan
Presiden Aljazair Resmi Mengundurkan Diri
Kekerasan Kelompok Sayap Kanan Meningkat di Jerman Timur
Pasukan Israel Tembak Mati Pemuda Palestina dalam Penggerebegan di Tepi Barat
AS Hentikan Pengiriman Peralatan Jet Tempur F-35 ke Turki Menyusul Pembelian Rudal S-400
Israel Perluas Zona Tangkapan Ikan Nelayan Gaza Setelah Gencatan Senjata dengan Hamas
Ada Asap di Dalam Kabin, Garuda Mendarat Darurat di Sri Lanka
Berburu Munajat di Taman Surga
Pengeboran Minyak Ilegal: Usir Satwa, Cemari Sumur Warga
Messi dan Suarez Selamatkan Barcelona dari Kekalahan