Migran Remaja Didakwa Membajak Kapal Tanker yang Menyelamatkannya

Posted Date : 03-04-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 364 kali.


Hidayatullah.com—Tiga remaja migran telah ditetapkan sebagai tersangka pembajakan sebuah kapal tanker yang telah menyelamatkan mereka dari perairan lepas pantai Libya. Kasus ini menyoroti sejumlah masalah dalam kebijakan imigrasi Uni Eropa.

Ketiga remaja tersebut, berasal dari Guinea dan Ivory Coast didakwa di pengadilan di Malta hari Sabtu (30/3/2019) dengan tuduhan terorisme setelah diduga membajak sebuah kapal niaga yang menyelamatkan mereka dari lepas pantai Libya dan memaksa kapal itu menuju negara pulau di Mediterania itu.

Para terdakwa, berusia 15, 16 dan 19 tahun, ditangkap hari Kamis (28/3/2019) di atas El Hiblu 1, sebuah kapal tanker berbendera Palau yang telah dialihkan tujuannya dari Turki ke Libya setelah diminta untuk menyelamatkan hampir 100 migran. Ketiganya dituduh memegang kendali kapal hari Rabu (27/3/2019) ketika menyadari bahwa kapal tersebut berlayar ke Libya.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Malta, pembajakan kapal dianggap sebagai tindak kejahatan terorisme yang dapat dikenai hukuman penjara antara 7 tahun dan seumur hidup.

Times of Malta hari Sabtu bahwa polisi sempat meragukan perihal pembajakan yang dilaporkan kapten kapal. Koran itu menyebutkan bahwa polisi berkeyakinan bahwa kapten kapal mengatakan demikian karena mereka tidak mendapatkan izin berlabuh di Malta, yang mana seperti pengalaman-pengalaman sebelumnya kapal-kapal pembawa migran yang mereka selamatkan ditolak berlabuh oleh negara-negara Uni Eropa.

Kasus ini menyoroti dilema yang dihadapi kapal-kapal niaga yang memiliki kewajiban hukum harus menyelamatkan siapa saja yang terombang-ambing di laut, sementara pada saat yang sama mereka menghadapi resiko pembajakan oleh migran yang putus asa.*

Rep: Ama Farah

Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2019/04/02/162550/migran-remaja-didakwa-membajak-kapal-tanker-yang-menyelamatkannya.html