Jenewa Larang Penjualan Plastik Sekali Pakai Mulai 2020

Posted Date : 29-04-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 304 kali.


Hidayatullah.com—Mulai tahun 2020, kota Jenewa melarang penjualan plastik sekali pakai di berbagai acara serta di kios-kios yang terletak di tempat umum.

Peraturan baru yang berlaku satu tahun lebih awal dibanding peraturan serupa Uni Eropa itu berlaku untuk kios, teras, toko mobil dan penjual es krim, serta seluruh acara yang disetujui pemerintah kota untuk digelar di tempat umum. Produk plastik yang dinyatakan terlarang meliputi sedotan, peralatan makan, gelas, serta kemasan sekali pakai, yang umumnya sulit didaur ulang di Swiss.

Kebijakan itu diambil untuk “melindungi ekosistem kita,” kata anggota parlemen daerah Jenewa Guillaume Barrazone kepada koran Tribune de Geneve Selasa (23/4/2019) seperti dilansir Swissinfo. Danau Jenewa menunjukkan tingkat pencemaran plastik yang tinggi.

Kebijakan kota Jenewa itu setahun lebih awal dibanding ketentuan Uni Eropa yang akan memberlakukan kebijakan serupa mulai 2021. Meskipun bukan anggota Uni Eropa, Swiss pada Juni 2018 mengumumkan akan memberlakukan kebijakan tersebut per daerah dan bukan sebagai kebijakan nasional, dengan alasan pemerintah Swiss lebih memilih mencari solusi masalah plastik di tingkat industri.

Bulan lalu, wilayah Jenewa telah melarang pendistribusian tas plastik (tas kresek).*

Rep: Ama Farah
Editor: Dija

Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2019/04/29/163960/jenewa-larang-penjualan-plastik-sekali-pakai-mulai-2020.html