Hakim PN Cibinong Bebaskan Pemerkosa 2 Anak Belia Dikecam & Disesalkan
Posted Date : 02-05-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 330 kali.
Hidayatullah.com– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, membebaskan seorang pelaku pemerkosaan terhadap dua orang anak belia dari tuntutan penjara belum lama ini. Keputusan ini menuai kecaman dan reaksi keras dari masyarakat. Vonis bebas oleh hakim tersebut pun disesalkan.
Anggota DPD RI Fahira Idris turut menyesalkan putusan tiga hakim PN Cibinong yang memvonis bebas pelaku pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur tersebut.
Walau, setelah ada reaksi keras dari publik, Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat memberikan sanksi kepada ketiga hakim dan kepala PN Cibinong, tetapi seharusnya hal ini tidak terjadi, kata dia, jika ketiga hakim tersebut memahami bahwa kekerasan terhadap anak sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sama seperti narkoba, korupsi, dan terorisme.
Fahira menjelaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang awalnya berbentuk Perppu tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak secara tegas dan gamblang menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak sudah dikategorikan kejahatan luar biasa.
Perppu ini sendiri keluar karena ada keterdesakan semakin maraknya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Konsekuensi dijadikannya kekerasan anak sebagai kejahatan luar biasa, sambungnya, adalah, selain sanksi hukum maksimal terhadap pelaku kekerasan terhadap anak mulai dari hukuman mati, seumur hidup, dan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual anak, proses hukum kasus kekerasan terhadap anak mulai di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan juga harus mendapat perhatian ekstra dan mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban.
“Artinya, pelaku kekerasan terhadap anak sanksi hukumnya harus maksimal. Paling singkat itu 10 tahun, bahkan jika anak yang menjadi korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku bisa dipidana mati, seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara dengan tambahan hukuman kebiri kimia bagi yang terbukti menjadi predator anak. Jadi proses hukum dan pidana bagi pelaku kekerasan anak, tidak main-main. Hakim harusnya paham hal ini,” tukas aktivis perlindungan anak ini kepada hidayatullah.com dalam pernyataannya, Rabu (01/05/2019).
Sebelumnya, tiga orang hakim di PN Kelas IA Cibinong yang menangani kasus pemerkosaan tersebut menuai kecaman akibat keputusan vonis bebas tersebut. Kecaman itu pun berbuntut panjang.
Kasus itu mencuat setelah adanya vonis bebas kepada HI (41), seorang pelaku pemerkosaan terhadap kakak beradik yang masih berusia belia.
Ketiga hakim yang mendapatkan sanksi oleh Mahkamah Agung yaitu hakim Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, dan Raden Ayu Rizkiyati. Termasuk pula Kepala PN Kelas IA Cibinong Kabupaten Bogor Lendriaty Janis.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan, putusan vonis pada pelaku HI oleh ketiga hakim itu telah mengundang kecaman dari masyarakat, sehingga laporan atau pengaduannya sampai ke MA.
Atas laporan tersebut, pimpinan MA kemudian menjatuhkan sanksi bukan hanya kepada tiga majelis pemeriksa perkara, tetapi juga kepada Ketua PN Cibinong yang dianggap lalai melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengawasan dan Pembinaan. Hakim dan Ketua PN Cibinong itu dicopot.
“Laporan masyarakat itu terkait dengan sidang yang dilakukan hakim. Mestinya yang sidang itu majelis, tapi dilakukan sendiri oleh hakimnya. Mulai awal sampai putus itu melanggar hukum acara. Makanya MA memberi tindakan kepada majelis hakim pemeriksa perkara termasuk kepada kepala PN (Lendriaty),” kata Abdullah kutip Kompas.com, Selasa (30/04/2019).
Masih terkait kasus pemerkosaan tersebut, Fahira mengungkapkan, kekerasan terhadap anak adalah ancaman nyata tidak hanya bagi kemanusiaan tetapi keberlangsungan masa depan bangsa ini. Oleh karena itu, kasus ini harus mendapat perhatian serius dari MA dan Komisi Yudisial (KY).
“Kasus ini harus jadi prioritas untuk segera diselesaikan. Korban harus sepenuhnya mendapat keadilan dan negara wajib memenuhi hak-hak korban. Masa depan dan cita-cita kedua anak ini harus kita jaga bersama. Keadilan harus ditegakkan karena jika tidak, jihad kita melindungi anak-anak kita dari kekerasan akan sia-sia,” ujar Anggota DPD RI DKI Jakarta kepada hidayatullah.com.
PN Cibinong membebaskan HI, 41, dari tuntutan 14 tahun penjara setelah jaksa menuntut HI dengan hukuman 14 tahun penjara karena memperkosa dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun. Namun, tuntutan 14 tahun penjara itu diabaikan hakim dengan memvonis bebas pelaku sehingga mengundang perhatian dan reaksi keras dari masyarakat.*
Rep: SKR
Editor: Muhammad Abdus Syakur
Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2019/05/02/164110/hakim-pn-cibinong-bebaskan-pemerkosa-2-anak-belia-dikecam-disesalkan.html
Anggota DPD RI Fahira Idris turut menyesalkan putusan tiga hakim PN Cibinong yang memvonis bebas pelaku pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur tersebut.
Walau, setelah ada reaksi keras dari publik, Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat memberikan sanksi kepada ketiga hakim dan kepala PN Cibinong, tetapi seharusnya hal ini tidak terjadi, kata dia, jika ketiga hakim tersebut memahami bahwa kekerasan terhadap anak sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sama seperti narkoba, korupsi, dan terorisme.
Fahira menjelaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang awalnya berbentuk Perppu tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak secara tegas dan gamblang menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak sudah dikategorikan kejahatan luar biasa.
Perppu ini sendiri keluar karena ada keterdesakan semakin maraknya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Konsekuensi dijadikannya kekerasan anak sebagai kejahatan luar biasa, sambungnya, adalah, selain sanksi hukum maksimal terhadap pelaku kekerasan terhadap anak mulai dari hukuman mati, seumur hidup, dan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual anak, proses hukum kasus kekerasan terhadap anak mulai di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan juga harus mendapat perhatian ekstra dan mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban.
“Artinya, pelaku kekerasan terhadap anak sanksi hukumnya harus maksimal. Paling singkat itu 10 tahun, bahkan jika anak yang menjadi korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku bisa dipidana mati, seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara dengan tambahan hukuman kebiri kimia bagi yang terbukti menjadi predator anak. Jadi proses hukum dan pidana bagi pelaku kekerasan anak, tidak main-main. Hakim harusnya paham hal ini,” tukas aktivis perlindungan anak ini kepada hidayatullah.com dalam pernyataannya, Rabu (01/05/2019).
Sebelumnya, tiga orang hakim di PN Kelas IA Cibinong yang menangani kasus pemerkosaan tersebut menuai kecaman akibat keputusan vonis bebas tersebut. Kecaman itu pun berbuntut panjang.
Kasus itu mencuat setelah adanya vonis bebas kepada HI (41), seorang pelaku pemerkosaan terhadap kakak beradik yang masih berusia belia.
Ketiga hakim yang mendapatkan sanksi oleh Mahkamah Agung yaitu hakim Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, dan Raden Ayu Rizkiyati. Termasuk pula Kepala PN Kelas IA Cibinong Kabupaten Bogor Lendriaty Janis.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan, putusan vonis pada pelaku HI oleh ketiga hakim itu telah mengundang kecaman dari masyarakat, sehingga laporan atau pengaduannya sampai ke MA.
Atas laporan tersebut, pimpinan MA kemudian menjatuhkan sanksi bukan hanya kepada tiga majelis pemeriksa perkara, tetapi juga kepada Ketua PN Cibinong yang dianggap lalai melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengawasan dan Pembinaan. Hakim dan Ketua PN Cibinong itu dicopot.
“Laporan masyarakat itu terkait dengan sidang yang dilakukan hakim. Mestinya yang sidang itu majelis, tapi dilakukan sendiri oleh hakimnya. Mulai awal sampai putus itu melanggar hukum acara. Makanya MA memberi tindakan kepada majelis hakim pemeriksa perkara termasuk kepada kepala PN (Lendriaty),” kata Abdullah kutip Kompas.com, Selasa (30/04/2019).
Masih terkait kasus pemerkosaan tersebut, Fahira mengungkapkan, kekerasan terhadap anak adalah ancaman nyata tidak hanya bagi kemanusiaan tetapi keberlangsungan masa depan bangsa ini. Oleh karena itu, kasus ini harus mendapat perhatian serius dari MA dan Komisi Yudisial (KY).
“Kasus ini harus jadi prioritas untuk segera diselesaikan. Korban harus sepenuhnya mendapat keadilan dan negara wajib memenuhi hak-hak korban. Masa depan dan cita-cita kedua anak ini harus kita jaga bersama. Keadilan harus ditegakkan karena jika tidak, jihad kita melindungi anak-anak kita dari kekerasan akan sia-sia,” ujar Anggota DPD RI DKI Jakarta kepada hidayatullah.com.
PN Cibinong membebaskan HI, 41, dari tuntutan 14 tahun penjara setelah jaksa menuntut HI dengan hukuman 14 tahun penjara karena memperkosa dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun. Namun, tuntutan 14 tahun penjara itu diabaikan hakim dengan memvonis bebas pelaku sehingga mengundang perhatian dan reaksi keras dari masyarakat.*
Rep: SKR
Editor: Muhammad Abdus Syakur
Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2019/05/02/164110/hakim-pn-cibinong-bebaskan-pemerkosa-2-anak-belia-dikecam-disesalkan.html
Siemens Segera Garap Proyek Energi Listrik di Iraq
Baznas Ingatkan Lembaga Zakat Harus Profesional Kelola Dana
Bencana Bengkulu: 30 Orang Meninggal, Kerugian senilai Rp 144 M
Ngotot Penjarakan Meldi, Dewi Perssik Sudah Dapat Restu Keluarga
Akting dengan Warga Lokal, Ramon Y. Tungka Capek Ulang Adegan Berkali-kali
20 Hari Meringkuk di Penjara, Kriss Hatta Berusaha Lapang Dada dan Kirim Pesan Khusus
Muzdalifah Dikejar Banyak Pria, Suami Brondong Digoda Wanita. Begini Pesan Keduanya Usai Menikah
Rajin Olahraga dan Diet, Rafael Tan Bertekad Tahun Ini Harus Six Pack
Garap Video Klip, Ini Alasan BCL Lebih Pilih Chicco Jerikho Dibandingkan Ashraf
Akting Podcast Tanpa Kamera, Jessica Mila Sulit Bayangkan Adegan
Baznas Ingatkan Lembaga Zakat Harus Profesional Kelola Dana
Bencana Bengkulu: 30 Orang Meninggal, Kerugian senilai Rp 144 M
Ngotot Penjarakan Meldi, Dewi Perssik Sudah Dapat Restu Keluarga
Akting dengan Warga Lokal, Ramon Y. Tungka Capek Ulang Adegan Berkali-kali
20 Hari Meringkuk di Penjara, Kriss Hatta Berusaha Lapang Dada dan Kirim Pesan Khusus
Muzdalifah Dikejar Banyak Pria, Suami Brondong Digoda Wanita. Begini Pesan Keduanya Usai Menikah
Rajin Olahraga dan Diet, Rafael Tan Bertekad Tahun Ini Harus Six Pack
Garap Video Klip, Ini Alasan BCL Lebih Pilih Chicco Jerikho Dibandingkan Ashraf
Akting Podcast Tanpa Kamera, Jessica Mila Sulit Bayangkan Adegan
Inggris Penjarakan Julian Assange 50 Pekan
Lagi Berteduh, 4 Orang Disambar Petir, 2 Meninggal
Sambil Mengajar Guru di Florida Diperbolehkan Bawa Senjata Api
Kokain dan Ketamine Ditemukan dalam Udang di Inggris
Serangan Rezim Tewaskan 3 Warga Sipil di Zona De-Eskalasi Suriah
PBB: Perang Yaman Salah Satu yang Paling Merusak Sejak Perang Dingin
Biden Serukan Diakhirinya Dukungan AS untuk Perang Saudi di Yaman
KPU India Tangguhkan Kampanye Seorang Kandidat karena Komentar Anti Islam
Polisi Bongkar Perdagangan Benih Jagung Bersubsidi
Tuntut Pembayaran Tanah, Warga di Mojokerto Geruduk Perusahaan Listrik
Lagi Berteduh, 4 Orang Disambar Petir, 2 Meninggal
Sambil Mengajar Guru di Florida Diperbolehkan Bawa Senjata Api
Kokain dan Ketamine Ditemukan dalam Udang di Inggris
Serangan Rezim Tewaskan 3 Warga Sipil di Zona De-Eskalasi Suriah
PBB: Perang Yaman Salah Satu yang Paling Merusak Sejak Perang Dingin
Biden Serukan Diakhirinya Dukungan AS untuk Perang Saudi di Yaman
KPU India Tangguhkan Kampanye Seorang Kandidat karena Komentar Anti Islam
Polisi Bongkar Perdagangan Benih Jagung Bersubsidi
Tuntut Pembayaran Tanah, Warga di Mojokerto Geruduk Perusahaan Listrik