Sambil Mengajar Guru di Florida Diperbolehkan Bawa Senjata Api

Posted Date : 02-05-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 356 kali.


Hidayatullah.com—Parlemen negara bagian Florida, Amerika Serikat, hari Rabu (1/5/2019) meloloskan rancangan undang-undang yang akan memperbolehkan guru membawa senjata api di kelas, memperluas program yang diluncurkan setelah peristiwa penembakan massal di sebuah sekolah menengah di Parkland, dengan tujuan mencegah kejadian serupa terulang kembali. Sebagaimana diketahui, pada 14 Februari 2018, seorang bekas siswa sekolah menengah Marjory Stoneman Daouglas High School di Parkland, Florida, menembak mati 17 orang dan melukai 17 lainnya.

House of Representatives negara bagian Florida meloloskan RUU itu dengan 65 lawan 47 suara, setelah perdebatan selama dua hari. Senat Florida menyetujui RUU itu dengan 22 lawan 17 suara pekan lalu, lapor Reuters.

Gubernur Florida Ron DeSantis diperkirakan akan menandatangani RUU itu sehingga menjadi peraturan baru yang memungkinkan para guru, yang sudah melewati kursus 144 jam penggunaan senjata, membawa senapan api sambil mengajar murid-muridnya di kelas.

RUU tersebut juga memberlakukan masa tunggu 3 hari untuk setiap pembelian senjata api dan menaikkan batas usia legal pembeli senapan laras panjang dari 18 tahun menjadi 21 tahun.

Florida selama ini dikenal sebagai salah satu negara bagian di Amerika Serikat yang longgar peraturan kepemilikan senjata apinya.*

Rep: Ama Farah
Editor: Dija

Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2019/05/02/164134/sambil-mengajar-guru-di-florida-diperbolehkan-bawa-senjata-api.html