Blokir STNK Kendaraan Supaya Tak Terkena Pajak Progresif
Posted Date : 19-05-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 402 kali.
Memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah menjual sepeda motor atau mobil, seharusnya sudah jadi ritual wajib, sebelum beli yang baru. Ini dilakukan supaya tak terkena pajak progresif.
Nah sedikit informasi, pajak progresif sendiri dikenakan pada seseorang yang namanya terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan. Bahkan tak hanya nama, pada Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 pajak ini malah didasarkan pada kepemilikan dalam satu alamat (Kartu Keluarga) yang sama.
Hal itu membuat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan pada motor atau mobil berikutnya --kepemilikan dua tiga dan seterusnya-- menjadi lebih mahal.
“Jadi sebaiknya kalau pernah merasa punya kendaraan, yang atas nama dirinya atau yang satu KK (kartu keluarga) sebaiknya mengajukan pemblokiran ke Samsat terdekat. Tentu saja ketika kendaraan sudah tak dimiliki lagi alias dijual ke pihak lain,” ucap Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Apalagi katanya, saat menjelang lebaran ini banyak masyarakat yang menjual kendaraan mereka, dan menggantinya dengan yang baru.
Tak Sulit Caranya
Sumardji mengungkapkan, pertama pemblokiran kendaraan dilakukan di Samsat tempat sepeda motor terdaftar. Selanjutnya pemilik kendaraan hanya tinggal menuju ke loket bagian pemblokiran kendaraan.
Terkait syarat dokumen yang harus dipenuhi yaitu mengisi form pemblokiran kendaraan, lalu membuat pernyataan yang isinya menyatakan kalau kendaraan tersebut sudah dijual.
Kemudian melampirkan fotokopi STNK kendaraan lama, dan tentu saja Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bila tak ada fotokopi STNK, yang terpenting menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, berikut disertakan juga KTP yang sesuai dengan STNK dan surat pernyataan.
“Nanti akan langsung diblokir, hanya hitungan menit saja. Setelah menyerahkan berkas langsung diblokir kok,” ucapnya.
Simak Besaran Pajak Progresif.
Bila mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.
a. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2 persen
b. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5 persen
c. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3 persen
d. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5 persen
e. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4 persen
f. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5 persen
g. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5 persen
h. Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5 persen
1. Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6 persen
J. Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5 persen
k. Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7 persen
I. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5 persen
m. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8 persen
n. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5 persen
o. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9 persen
p. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5 persen
q. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, dan seterusnya sebesar 10 persen.
Sumber : https://kumparan.com/@kumparanoto/blokir-stnk-kendaraan-supaya-tak-terkena-pajak-progresif-1r6mt2Z2Jwo
Nah sedikit informasi, pajak progresif sendiri dikenakan pada seseorang yang namanya terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan. Bahkan tak hanya nama, pada Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 pajak ini malah didasarkan pada kepemilikan dalam satu alamat (Kartu Keluarga) yang sama.
Hal itu membuat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan pada motor atau mobil berikutnya --kepemilikan dua tiga dan seterusnya-- menjadi lebih mahal.
“Jadi sebaiknya kalau pernah merasa punya kendaraan, yang atas nama dirinya atau yang satu KK (kartu keluarga) sebaiknya mengajukan pemblokiran ke Samsat terdekat. Tentu saja ketika kendaraan sudah tak dimiliki lagi alias dijual ke pihak lain,” ucap Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Apalagi katanya, saat menjelang lebaran ini banyak masyarakat yang menjual kendaraan mereka, dan menggantinya dengan yang baru.
Tak Sulit Caranya
Sumardji mengungkapkan, pertama pemblokiran kendaraan dilakukan di Samsat tempat sepeda motor terdaftar. Selanjutnya pemilik kendaraan hanya tinggal menuju ke loket bagian pemblokiran kendaraan.
Terkait syarat dokumen yang harus dipenuhi yaitu mengisi form pemblokiran kendaraan, lalu membuat pernyataan yang isinya menyatakan kalau kendaraan tersebut sudah dijual.
Kemudian melampirkan fotokopi STNK kendaraan lama, dan tentu saja Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bila tak ada fotokopi STNK, yang terpenting menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, berikut disertakan juga KTP yang sesuai dengan STNK dan surat pernyataan.
“Nanti akan langsung diblokir, hanya hitungan menit saja. Setelah menyerahkan berkas langsung diblokir kok,” ucapnya.
Simak Besaran Pajak Progresif.
Bila mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.
a. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2 persen
b. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5 persen
c. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3 persen
d. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5 persen
e. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4 persen
f. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5 persen
g. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5 persen
h. Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5 persen
1. Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6 persen
J. Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5 persen
k. Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7 persen
I. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5 persen
m. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8 persen
n. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5 persen
o. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9 persen
p. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5 persen
q. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, dan seterusnya sebesar 10 persen.
Sumber : https://kumparan.com/@kumparanoto/blokir-stnk-kendaraan-supaya-tak-terkena-pajak-progresif-1r6mt2Z2Jwo
Hitung Biaya Servis Mobil Murah Daihatsu Sigra
Digempur Toko Baju Online, Pasar Beringharjo Tetap Ramai Pembeli
Pelni Tambah Frekuensi Pelayaran di Rute Padat Penumpang saat Mudik
Kilas Balik Karier Bopak Castello yang Hari Ini Berulang Tahun ke-52
Paula Verhoeven Dihadiahi Mobil Baru Setelah Di-prank oleh Baim Wong
12 Mobil Damkar Padamkan Kebakaran Restoran di Plaza Kalibata
Jalur Rempah, Bukan Sutra
Polisi Amankan 20 Orang Pria yang Membawa Senjata Tajam di Bekasi
China Lakukan Pembicaraan Perdagangan dengan Pompeo
Pasukan Elite Iran Gerebek Kantor Agensi Model Bawah Tanah
Digempur Toko Baju Online, Pasar Beringharjo Tetap Ramai Pembeli
Pelni Tambah Frekuensi Pelayaran di Rute Padat Penumpang saat Mudik
Kilas Balik Karier Bopak Castello yang Hari Ini Berulang Tahun ke-52
Paula Verhoeven Dihadiahi Mobil Baru Setelah Di-prank oleh Baim Wong
12 Mobil Damkar Padamkan Kebakaran Restoran di Plaza Kalibata
Jalur Rempah, Bukan Sutra
Polisi Amankan 20 Orang Pria yang Membawa Senjata Tajam di Bekasi
China Lakukan Pembicaraan Perdagangan dengan Pompeo
Pasukan Elite Iran Gerebek Kantor Agensi Model Bawah Tanah
Marquez Juara GP Prancis, Asapi Trio Ducati
Real Madrid Tutup La Liga 2018/19 dengan Kekalahan
Berwajah Sama, Driver dan Penumpang Ojek Online Tertawa Ngakak
Junaidi Naik Atap Masjid dan Mau Bunuh Diri
Zidane Kebangetan, Tak Ada Salam Perpisahan untuk Bale?
Baru Semusim, Ronaldo Sudah Sabet Gelar Pemain Terbaik Serie A
Anjing Selamatkan Bayi Manusia Setelah Dikubur Sang Ibu
Band Rock Punk Hatari Tampakkan Bendera Palestina di Eurovison Tel Aviv
Perangkat Huawei Tak Bebas Lagi Gunakan Android Google
Meski Suka Koleksi Rakyat Swiss Setujui UU Kepemilikan Senjata Api Diperketat
Real Madrid Tutup La Liga 2018/19 dengan Kekalahan
Berwajah Sama, Driver dan Penumpang Ojek Online Tertawa Ngakak
Junaidi Naik Atap Masjid dan Mau Bunuh Diri
Zidane Kebangetan, Tak Ada Salam Perpisahan untuk Bale?
Baru Semusim, Ronaldo Sudah Sabet Gelar Pemain Terbaik Serie A
Anjing Selamatkan Bayi Manusia Setelah Dikubur Sang Ibu
Band Rock Punk Hatari Tampakkan Bendera Palestina di Eurovison Tel Aviv
Perangkat Huawei Tak Bebas Lagi Gunakan Android Google
Meski Suka Koleksi Rakyat Swiss Setujui UU Kepemilikan Senjata Api Diperketat