Pakar: Kasus Ahmad Dhani Berbahaya Jika Jadi Yurisprudensi
Posted Date : 30-01-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 250 kali.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menilai kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani akan berbahaya jika kemudian menjadi yurisprudensi. Pejabat-pejabat negara dan warganet yang mengungkapkan kata-kata seperti dilontarkan Dhani, juga dapat dipidana.
"Ini bahaya kalau menjadi yurisprudensi. Dan akan menjadi malapetaka Republik Indonesia. Kebebasan menyampaikan pendapat seperti itu dipidana, dan kalau ada kalimat-kalimat yang kasar bisa dipidanakan semuanya," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (29/1).
Bahkan, menurut Muzakir, bukan tidak mungkin 10 sampai 15 persen pengguna media sosial (medsos) dapat dikenakan pidana hanya karena menyampaikan ungkapan caci-maki. Termasuk pejabat-pejabat negara yang kerap melontarkan pernyataan tidak benar.
"Di medsos, kalimat komentarnya kan macam-macam. Pidanakan semuanya. Polisi jangan diskriminasi. Begitu melihat orang berkomentar seperti Dhani, tangkap, pidanakan seperti Dhani. Barang kali pengguna medsos 10 sampai 15 persen bisa dipenjara semua. Maka, jangan sampai ini jadi yurisprudensi," ungkapnya.
Muzakir menjelaskan, sebetulnya ada tahapan-tahapan dalam menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana ujaran kebencian. Tahapan tersebut yaitu kode etik pribadi, kode etik, kode etik organisasi atau grup, kode etik masyarakat, dan kode etik bernegara.
"Baru yang terakhir itu adalah perbuatan melawan hukum dalam konteks bernegara. Jadi tidak boleh lompat. Misalnya etika pribadi tiba-tiba lompat menjadi perbuatan melawan hukum pidana, kan keliru juga. Jadi penegakan hukum dalam kaitan dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), harus itu palang pintunya," tutur dia.
Jika semua perkataan kasar dipidanakan tanpa ada "palang pintu" berupa tahapan etik tersebut, papar Muzakir, maka khawatir akan terjadi kriminalisasi terhadap pihak lain. Menurut dia, perbuatan Dhani justru paling maksimal melanggar kode etik masyarakat dan belum termasuk perbuatan melawan hukum.
"(Perbuatan) Dhani itu baru tahapan ketiga, melanggar kode etik masyarakat. Dia orang Jawa Timur, Surabaya, kata-kata itu sebagai sesuatu yang biasa. Mereka cara ngomongnya begitu," kata dia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bahwa Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Dalam akun Twitter-nya, pertama Dhani menulis, 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.' Lalu kedua berbunyi 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' Dan ketiga berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.'
Sumber : https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/19/01/30/pm3k7a409-pakar-kasus-ahmad-dhani-berbahaya-jika-jadi-yurisprudensi
"Ini bahaya kalau menjadi yurisprudensi. Dan akan menjadi malapetaka Republik Indonesia. Kebebasan menyampaikan pendapat seperti itu dipidana, dan kalau ada kalimat-kalimat yang kasar bisa dipidanakan semuanya," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (29/1).
Bahkan, menurut Muzakir, bukan tidak mungkin 10 sampai 15 persen pengguna media sosial (medsos) dapat dikenakan pidana hanya karena menyampaikan ungkapan caci-maki. Termasuk pejabat-pejabat negara yang kerap melontarkan pernyataan tidak benar.
"Di medsos, kalimat komentarnya kan macam-macam. Pidanakan semuanya. Polisi jangan diskriminasi. Begitu melihat orang berkomentar seperti Dhani, tangkap, pidanakan seperti Dhani. Barang kali pengguna medsos 10 sampai 15 persen bisa dipenjara semua. Maka, jangan sampai ini jadi yurisprudensi," ungkapnya.
Muzakir menjelaskan, sebetulnya ada tahapan-tahapan dalam menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana ujaran kebencian. Tahapan tersebut yaitu kode etik pribadi, kode etik, kode etik organisasi atau grup, kode etik masyarakat, dan kode etik bernegara.
"Baru yang terakhir itu adalah perbuatan melawan hukum dalam konteks bernegara. Jadi tidak boleh lompat. Misalnya etika pribadi tiba-tiba lompat menjadi perbuatan melawan hukum pidana, kan keliru juga. Jadi penegakan hukum dalam kaitan dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), harus itu palang pintunya," tutur dia.
Jika semua perkataan kasar dipidanakan tanpa ada "palang pintu" berupa tahapan etik tersebut, papar Muzakir, maka khawatir akan terjadi kriminalisasi terhadap pihak lain. Menurut dia, perbuatan Dhani justru paling maksimal melanggar kode etik masyarakat dan belum termasuk perbuatan melawan hukum.
"(Perbuatan) Dhani itu baru tahapan ketiga, melanggar kode etik masyarakat. Dia orang Jawa Timur, Surabaya, kata-kata itu sebagai sesuatu yang biasa. Mereka cara ngomongnya begitu," kata dia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bahwa Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Dalam akun Twitter-nya, pertama Dhani menulis, 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.' Lalu kedua berbunyi 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' Dan ketiga berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.'
Sumber : https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/19/01/30/pm3k7a409-pakar-kasus-ahmad-dhani-berbahaya-jika-jadi-yurisprudensi
Sabun Antibakteri tidak Disarankan untuk Cuci Tangan
Kisah Guru Para Dokter dari Abbasiyah
Israel Diminta tak Masukkan Tepi Barat Sebagai Tujuan Wisata
Masjid Filipina Dilempar Granat, Warga Diimbau Tenang
Raja Spanyol Kunjungi Baghdad
OHCHR: Indonesia Izinkan Komisaris HAM PBB Masuk Papua Barat
Indonesia tak Mau Campuri Urusan Kedaulatan Venezuela
Gadis Palestina Ditembak Mati Tentara Israel
PBB Dukung Jokowi, Habib Rizieq Buat Maklumat Caleg Undur Diri Massal
Rocky Gerung Bilang Kekuatan PDIP Bukan di Soekarnois, Tapi Punya BIN
Kisah Guru Para Dokter dari Abbasiyah
Israel Diminta tak Masukkan Tepi Barat Sebagai Tujuan Wisata
Masjid Filipina Dilempar Granat, Warga Diimbau Tenang
Raja Spanyol Kunjungi Baghdad
OHCHR: Indonesia Izinkan Komisaris HAM PBB Masuk Papua Barat
Indonesia tak Mau Campuri Urusan Kedaulatan Venezuela
Gadis Palestina Ditembak Mati Tentara Israel
PBB Dukung Jokowi, Habib Rizieq Buat Maklumat Caleg Undur Diri Massal
Rocky Gerung Bilang Kekuatan PDIP Bukan di Soekarnois, Tapi Punya BIN
Sandiaga: Masyarakat Pesisir Ingin Perubahan
Tepis “Sandiwara Uno II”, Ilyas Jelaskan Kejadian Itu Bukan Rekayasa
Beri Remisi ke Susrama, Jokowi Dinilai Berpura-pura Berantas Korupsi
Saat Fahri Bezoek ADP, Tahanan Yang Lain Kasih Semangat Acungkan Dua Jari
Pesan Jokowi Bikin Relawan Jadi Beringas
Di Demak Sandi Banjir Sumbangan, Dari Uang Hingga BAMBU PETRUK
Ditantang Yusril Bikin Partai, FPI: Habib Rizieq Tidak Haus Kekuasaan
UAS: Jangan Pilih Pemimpin yang Bodohi Rakyat dengan Janji
Kasus Rocky Gerung Pertegas Rezim Jokowi Panik
Mantan Menkeu; Utang Meroket Tapi Tak Jelas Untuk Apa?
Tepis “Sandiwara Uno II”, Ilyas Jelaskan Kejadian Itu Bukan Rekayasa
Beri Remisi ke Susrama, Jokowi Dinilai Berpura-pura Berantas Korupsi
Saat Fahri Bezoek ADP, Tahanan Yang Lain Kasih Semangat Acungkan Dua Jari
Pesan Jokowi Bikin Relawan Jadi Beringas
Di Demak Sandi Banjir Sumbangan, Dari Uang Hingga BAMBU PETRUK
Ditantang Yusril Bikin Partai, FPI: Habib Rizieq Tidak Haus Kekuasaan
UAS: Jangan Pilih Pemimpin yang Bodohi Rakyat dengan Janji
Kasus Rocky Gerung Pertegas Rezim Jokowi Panik
Mantan Menkeu; Utang Meroket Tapi Tak Jelas Untuk Apa?