Habis Ahok Bebas, Giliran Ahmad Dhani dan Buni Yani Masuk Penjara
Posted Date : 31-01-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 257 kali.
Eramuslim – Setelah Ahok BTP bebas dari Rutan Mako Brimob atas vonis penistaan agama, kini giliran Ahmad Dhani masuk penjara, Sedangkan Buni Yani menyusul.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dan Buni Yani pendukung Prabowo di Pilpres 2019. Mereka masuk dalam tim pemenangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandi.
Buni Yani merupakan terdakwa kasus pelanggaran UU ITE. Ia mengaku, pada tanggal 1 Februari 2019 atau dua hari lagi, Jumat (1/2) akan menyusul masuk penjara.
Hal itu diungkapkan Buni Yani setelah dua hari lalu mendapatkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok untuk melakukan eksekusi.
“Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa,” ujar Buni Yani di sela menghadiri acara ‘Aksi Solidaritas Ahmad Dhani’, di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas.com dari Antara, Rabu (30/1).
Hari ini, Buni Yani sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Surat putusan tersebut, kata Buni Yani, sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya, bahwa satu kasasi saya dan kasasi jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak,” beber Buni Yani.
Kendati demikian, Buni Yani berpendapat langkah Kejaksaan Negeri Depok akan menahan dirinya tidak sesuai dengan putusan kasasi MA.
Menurutnya, di dalam putusan kasasi MA tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.
“Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu tidak ada menyebutkan apa pun,” kata Buni Yani.
“Apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak. Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui wewenangnya,” sambung Buni Yani.
Sebelumnya, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Adapun video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.
Ahmad Dhani ditahan
Sebelum Buni Yani masuk penjara, Ahmad Dhani lebih dulu ditahan di LP Cipinang setelah divonis bersalah oleh PN Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian sejak Senin (28/1).
Pada hari pertama mendekam di Rutan, Kepala LP Cipinang, Oga G Darmawan mengatakan, Ahmad Dhani masih menjalani masa pengenalan lingkungan.
Pihak LP Cipinang juga telah memeriksa berkas penahanan pentolan Dewa 19 itu, termasuk kondisi kesehatan Ahmad Dhani.
Nantinya setelah pengenalan lingkungan, Oga mengatakan pihaknya bakal menempatkan Ahmad Dhani di sel yang jauh dari perokok.
Hal ini dilakukan setelah melihat berkas penahanan Ahmad Dhani.
“Beliau kan mengidap diduga penyakit antiasap rokok jadi kita jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau antiasap rokok,” ujar Oga, Selasa (29/1).
Mengenai kondisi kesehatan Ahmad Dhani, Oga menyebut dalam kondisi sehat dan bugar saat masuk ke dalam tahanan.
“Kondisinya sehat, baik dan bugar,” jelas Oga. (wk)
Sumber : https://www.eramuslim.com/berita/nasional/habis-ahok-bebas-giliran-ahmad-dhani-dan-buni-yani-masuk-penjara.htm/3#.XFLlpv5hnIU
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dan Buni Yani pendukung Prabowo di Pilpres 2019. Mereka masuk dalam tim pemenangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandi.
Buni Yani merupakan terdakwa kasus pelanggaran UU ITE. Ia mengaku, pada tanggal 1 Februari 2019 atau dua hari lagi, Jumat (1/2) akan menyusul masuk penjara.
Hal itu diungkapkan Buni Yani setelah dua hari lalu mendapatkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok untuk melakukan eksekusi.
“Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa,” ujar Buni Yani di sela menghadiri acara ‘Aksi Solidaritas Ahmad Dhani’, di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas.com dari Antara, Rabu (30/1).
Hari ini, Buni Yani sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Surat putusan tersebut, kata Buni Yani, sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya, bahwa satu kasasi saya dan kasasi jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak,” beber Buni Yani.
Kendati demikian, Buni Yani berpendapat langkah Kejaksaan Negeri Depok akan menahan dirinya tidak sesuai dengan putusan kasasi MA.
Menurutnya, di dalam putusan kasasi MA tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.
“Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu tidak ada menyebutkan apa pun,” kata Buni Yani.
“Apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak. Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui wewenangnya,” sambung Buni Yani.
Sebelumnya, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Adapun video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.
Ahmad Dhani ditahan
Sebelum Buni Yani masuk penjara, Ahmad Dhani lebih dulu ditahan di LP Cipinang setelah divonis bersalah oleh PN Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian sejak Senin (28/1).
Pada hari pertama mendekam di Rutan, Kepala LP Cipinang, Oga G Darmawan mengatakan, Ahmad Dhani masih menjalani masa pengenalan lingkungan.
Pihak LP Cipinang juga telah memeriksa berkas penahanan pentolan Dewa 19 itu, termasuk kondisi kesehatan Ahmad Dhani.
Nantinya setelah pengenalan lingkungan, Oga mengatakan pihaknya bakal menempatkan Ahmad Dhani di sel yang jauh dari perokok.
Hal ini dilakukan setelah melihat berkas penahanan Ahmad Dhani.
“Beliau kan mengidap diduga penyakit antiasap rokok jadi kita jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau antiasap rokok,” ujar Oga, Selasa (29/1).
Mengenai kondisi kesehatan Ahmad Dhani, Oga menyebut dalam kondisi sehat dan bugar saat masuk ke dalam tahanan.
“Kondisinya sehat, baik dan bugar,” jelas Oga. (wk)
Sumber : https://www.eramuslim.com/berita/nasional/habis-ahok-bebas-giliran-ahmad-dhani-dan-buni-yani-masuk-penjara.htm/3#.XFLlpv5hnIU
Mantan Menkeu; Utang Meroket Tapi Tak Jelas Untuk Apa?
Kasus Rocky Gerung Pertegas Rezim Jokowi Panik
UAS: Jangan Pilih Pemimpin yang Bodohi Rakyat dengan Janji
Ditantang Yusril Bikin Partai, FPI: Habib Rizieq Tidak Haus Kekuasaan
Di Demak Sandi Banjir Sumbangan, Dari Uang Hingga BAMBU PETRUK
Pesan Jokowi Bikin Relawan Jadi Beringas
Saat Fahri Bezoek ADP, Tahanan Yang Lain Kasih Semangat Acungkan Dua Jari
Beri Remisi ke Susrama, Jokowi Dinilai Berpura-pura Berantas Korupsi
Tepis “Sandiwara Uno II”, Ilyas Jelaskan Kejadian Itu Bukan Rekayasa
Sandiaga: Masyarakat Pesisir Ingin Perubahan
Kasus Rocky Gerung Pertegas Rezim Jokowi Panik
UAS: Jangan Pilih Pemimpin yang Bodohi Rakyat dengan Janji
Ditantang Yusril Bikin Partai, FPI: Habib Rizieq Tidak Haus Kekuasaan
Di Demak Sandi Banjir Sumbangan, Dari Uang Hingga BAMBU PETRUK
Pesan Jokowi Bikin Relawan Jadi Beringas
Saat Fahri Bezoek ADP, Tahanan Yang Lain Kasih Semangat Acungkan Dua Jari
Beri Remisi ke Susrama, Jokowi Dinilai Berpura-pura Berantas Korupsi
Tepis “Sandiwara Uno II”, Ilyas Jelaskan Kejadian Itu Bukan Rekayasa
Sandiaga: Masyarakat Pesisir Ingin Perubahan
MUI Minta Umat Pilih Presiden yang Perjuangkan Islam
Ngeluh ke Sandi, Supir Truk: Tol Bikin Kita Kita Bangkrut
Pro Rakyat Kecil! Prabowo-Sandi Menang, Pajak 0% untuk UMKM yang Baru Berdiri
Hotman Paris Kritik Proyek Infrastruktur Tol Mangkrak dan Bikin Banjir: Jalan Tol Pura-pura!
RUU Baru Rusia Perbolehkan Impor Ganja untuk Riset Medis
Muhammadiyah: NU Sangat Menentukan Kemajuan Bangsa
Din Tak Setuju Alumni bawa nama Gontor deklarasi Dukung Jokowi-Ma’ruf
Wantim MUI: Perbedaan Pilihan Tak Boleh Rusak Ukhuwah Islamiyah
Takmir Masjid Jogokariyan: Kasus Bentrokan Telah Selesai
Perwakilan Palestina Sebut Malaysia Konsisten Boikot Penjajahan Meski Ditekan ‘Israel’
Ngeluh ke Sandi, Supir Truk: Tol Bikin Kita Kita Bangkrut
Pro Rakyat Kecil! Prabowo-Sandi Menang, Pajak 0% untuk UMKM yang Baru Berdiri
Hotman Paris Kritik Proyek Infrastruktur Tol Mangkrak dan Bikin Banjir: Jalan Tol Pura-pura!
RUU Baru Rusia Perbolehkan Impor Ganja untuk Riset Medis
Muhammadiyah: NU Sangat Menentukan Kemajuan Bangsa
Din Tak Setuju Alumni bawa nama Gontor deklarasi Dukung Jokowi-Ma’ruf
Wantim MUI: Perbedaan Pilihan Tak Boleh Rusak Ukhuwah Islamiyah
Takmir Masjid Jogokariyan: Kasus Bentrokan Telah Selesai
Perwakilan Palestina Sebut Malaysia Konsisten Boikot Penjajahan Meski Ditekan ‘Israel’