Dosen Bercadar di IAIN Bukittinggi Dipecat dari Kampus
Posted Date : 23-02-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 187 kali.
VIVA – Hayati Syafri, seorang dosen di Institut Agama Islam Negeri Kota Bukittinggi, Sumatera Barat yang hingga kini tetap bersikukuh keras mengenakan cadar di lingkungan kampus menerima surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas dirinya sebagai dosen mata kuliah Speaking di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan.
Surat keputusan pemberhentian yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Agama RI tersebut, diterimanya pada 20 Februari 2019. Menurut Hayati, keluarnya SK pemberhentian itu, secara otomatis telah menghentikan langkahnya mengabdikan diri sebagai dosen di kampus itu.
Hayati merasa, gelar Doktor predikat Cum Laude dengan IPK 3,83 yang diraihnya pada Jumat 16 Maret 2018, sia-sia. Kini, dirinya masih mengkaji ulang SK pemberhentian tersebut, sembari memikirkan langkah atau upaya apa yang akan ditempuh untuk mencari keadilan terhadap persoalan yang menimpa dirinya.
Menurut Hayati Syafri, poin dari SK pemberhentian itu, tidak lagi menyinggung persoalan dirinya mengenakan cadar. Namun, dengan pertimbangan lain, tentang pelanggaran disiplin yaitu tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, yang diakumulasikan sebanyak 67 hari kerja.
"Kalau saya terima SK pemberhentian dengan hormat itu pada Rabu kemarin. Saya dipanggil pihak kampus. Mungkin surat itu sampai di kampus hari Kamis. Karena SK pemberhentian itu ditetapkan pada hari Senin yang lalu. Surat itu ditandatangani langsung oleh menteri agama. Tanda tangan basah," kata Hayati Syafri, Sabtu 23 Februari 2019.
Hayati menambahkan, dalam SK pemberhentian itu dituangkan jika dirinya melakukan pelanggaran disiplin. Padahal, kata Hayati, persoalan 67 hari kerja ini sudah dijelaskan sebelumnya ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Karena itu, tidak lepas dari tugas dirinya sebagai dosen yang melanjutkan kuliah S3, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
"Saya sudah jelaskan sebelumnya. Sudah saya sertakan bukti ke Inspektorat Jenderal Kemenag saat diperiksa tahun lalu. Saya juga memiliki prestasi dari hasil itu. Cuma data yang saya berikan tidak bisa mereka terima. Anehnya, bahkan ada pimpinan juga yang kuliah melanjutkan S3 di kota yang bahkan lebih jauh dari saya. Padahal sedang menjabat, tapi ternyata tidak dikasuskan kehadirannya," ujarnya.
Alasan pelanggaran disiplin ini, menurut Hayati, hanya lah bentuk cara lain untuk mencari kesalahan terhadap dirinya, karena tetap bersikeras menggunakan cadar di lingkungan kampus. "Saat ini saya belum mengambil langkah apapun terkait keluarnya SK ini. Kemungkinan, akan ada upaya untuk memperjuangkan itu," ujarnya.
Jika melihat isi SK pemberhentian itu, kata Hayati, disebutkan jika pemberhentian itu bukan atas dasar permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Keluarnya surat itu, karena melanggar ketentuan pasal 3 angka 11 dan angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
"Apabila tidak ada banding administratif, maka keputusan ini mulai berlaku pada hari kelima belas terhitung mulai surat ini diterima. Itu menurut SK itu. Saya masih belum mengambil langkah apa-apa terkait ini. Mungkin akan ada," ujarnya.
Sebelumnya, kasus Hayati Syafri sempat mencuri perhatian publik. Dirinya, dinonaktifkan dari semua kegiatan akademiknya. Semua akses yang terkait dengan fungsional akademiknya ditutup pihak kampus lantaran ia tetap bersikukuh mengenakan cadar di lingkungan kampus.
Hayati melawan arus karena menurut keyakinannya bahwa cadar merupakan salah satu sunnah dalam agama Islam dan tidak sepantasnya kampus Islam membuat aturan yang bertentangan dengan aturan Islam.
Setelah melakukan istikharah, Hayati tetap menggunakan cadar, meskipun diintimidasi bahkan diberi sanksi sekalipun. Baginya, mengenakan cadar merupakan prinsip dan pilihan hidup saat ini. Bahkan, sebelum memakai cadar ia sudah melakukan kajian mendalam, dan juga sudah meminta pendapat dari beberapa ulama.
Sumber : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1124085-dosen-bercadar-di-iain-bukittinggi-dipecat-dari-kampus
Surat keputusan pemberhentian yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Agama RI tersebut, diterimanya pada 20 Februari 2019. Menurut Hayati, keluarnya SK pemberhentian itu, secara otomatis telah menghentikan langkahnya mengabdikan diri sebagai dosen di kampus itu.
Hayati merasa, gelar Doktor predikat Cum Laude dengan IPK 3,83 yang diraihnya pada Jumat 16 Maret 2018, sia-sia. Kini, dirinya masih mengkaji ulang SK pemberhentian tersebut, sembari memikirkan langkah atau upaya apa yang akan ditempuh untuk mencari keadilan terhadap persoalan yang menimpa dirinya.
Menurut Hayati Syafri, poin dari SK pemberhentian itu, tidak lagi menyinggung persoalan dirinya mengenakan cadar. Namun, dengan pertimbangan lain, tentang pelanggaran disiplin yaitu tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, yang diakumulasikan sebanyak 67 hari kerja.
"Kalau saya terima SK pemberhentian dengan hormat itu pada Rabu kemarin. Saya dipanggil pihak kampus. Mungkin surat itu sampai di kampus hari Kamis. Karena SK pemberhentian itu ditetapkan pada hari Senin yang lalu. Surat itu ditandatangani langsung oleh menteri agama. Tanda tangan basah," kata Hayati Syafri, Sabtu 23 Februari 2019.
Hayati menambahkan, dalam SK pemberhentian itu dituangkan jika dirinya melakukan pelanggaran disiplin. Padahal, kata Hayati, persoalan 67 hari kerja ini sudah dijelaskan sebelumnya ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Karena itu, tidak lepas dari tugas dirinya sebagai dosen yang melanjutkan kuliah S3, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
"Saya sudah jelaskan sebelumnya. Sudah saya sertakan bukti ke Inspektorat Jenderal Kemenag saat diperiksa tahun lalu. Saya juga memiliki prestasi dari hasil itu. Cuma data yang saya berikan tidak bisa mereka terima. Anehnya, bahkan ada pimpinan juga yang kuliah melanjutkan S3 di kota yang bahkan lebih jauh dari saya. Padahal sedang menjabat, tapi ternyata tidak dikasuskan kehadirannya," ujarnya.
Alasan pelanggaran disiplin ini, menurut Hayati, hanya lah bentuk cara lain untuk mencari kesalahan terhadap dirinya, karena tetap bersikeras menggunakan cadar di lingkungan kampus. "Saat ini saya belum mengambil langkah apapun terkait keluarnya SK ini. Kemungkinan, akan ada upaya untuk memperjuangkan itu," ujarnya.
Jika melihat isi SK pemberhentian itu, kata Hayati, disebutkan jika pemberhentian itu bukan atas dasar permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Keluarnya surat itu, karena melanggar ketentuan pasal 3 angka 11 dan angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
"Apabila tidak ada banding administratif, maka keputusan ini mulai berlaku pada hari kelima belas terhitung mulai surat ini diterima. Itu menurut SK itu. Saya masih belum mengambil langkah apa-apa terkait ini. Mungkin akan ada," ujarnya.
Sebelumnya, kasus Hayati Syafri sempat mencuri perhatian publik. Dirinya, dinonaktifkan dari semua kegiatan akademiknya. Semua akses yang terkait dengan fungsional akademiknya ditutup pihak kampus lantaran ia tetap bersikukuh mengenakan cadar di lingkungan kampus.
Hayati melawan arus karena menurut keyakinannya bahwa cadar merupakan salah satu sunnah dalam agama Islam dan tidak sepantasnya kampus Islam membuat aturan yang bertentangan dengan aturan Islam.
Setelah melakukan istikharah, Hayati tetap menggunakan cadar, meskipun diintimidasi bahkan diberi sanksi sekalipun. Baginya, mengenakan cadar merupakan prinsip dan pilihan hidup saat ini. Bahkan, sebelum memakai cadar ia sudah melakukan kajian mendalam, dan juga sudah meminta pendapat dari beberapa ulama.
Sumber : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1124085-dosen-bercadar-di-iain-bukittinggi-dipecat-dari-kampus
Polisi Amankan Senjata Api Rakitan di Kargo Bandara Soetta
Tarik Pasukan dari Suriah, AS Tempatkan 200 Penjaga Perdamaian
Dua Bocah di Brebes Tenggelam Saat Tubing, 1 Tewas
Filipina Tolak Bayar Tebusan untuk Sandera Abu Sayyaf
Kinerja Polisi Ungkap Teror Pembakaran Dipertanyakan
Jerman Sebut Ikhwanul Muslimin ‘Gerakan Damai’
Diduga Bocor, Data 4 Juta Pelanggan Unicorn ini Dijual Online
CEO Alibaba: Tidak Ada PHK Tahun Ini
Protes Menentang Persidangan Tokoh Kemerdekaan Catalonia Terus Berlanjut
Karyawan Perusahaan Telekomunikasi Menuntut Presiden Sudan Mundur
Tarik Pasukan dari Suriah, AS Tempatkan 200 Penjaga Perdamaian
Dua Bocah di Brebes Tenggelam Saat Tubing, 1 Tewas
Filipina Tolak Bayar Tebusan untuk Sandera Abu Sayyaf
Kinerja Polisi Ungkap Teror Pembakaran Dipertanyakan
Jerman Sebut Ikhwanul Muslimin ‘Gerakan Damai’
Diduga Bocor, Data 4 Juta Pelanggan Unicorn ini Dijual Online
CEO Alibaba: Tidak Ada PHK Tahun Ini
Protes Menentang Persidangan Tokoh Kemerdekaan Catalonia Terus Berlanjut
Karyawan Perusahaan Telekomunikasi Menuntut Presiden Sudan Mundur
Vietnam Bakal Tutup Sebagian Jalan yang Akan Dilalui Kim Jong-un
Bikin Video Saat Siksa Anak Kandung, Pria Ini Dijerat Pasal Berlapis
Jabodetabek Waspada Turun Hujan di Akhir Pekan
Presiden Sudan Nyatakan Negaranya Dalam Keadaan Darurat
Ombudsman: Rektor IAIN Bukittinggi Belum Jalankan Tindakan Korektif
Hayati Nilai Kemenag Memecatnya karena Cadar
Ramai Dikunjungi Wisatawan, Kolombia Hancurkan Rumah Raja Narkoba Pablo Escobar
Kemenag Pecat Dosen Hayati di Sumbar, Bantah karena Cadar
Sejak di Kandungan Rachel Vennya, Baby Xabiru Sudah Disekolahkan
Janda Fresh, Yeslin Wang Makin Gemuk dan Sehat
Bikin Video Saat Siksa Anak Kandung, Pria Ini Dijerat Pasal Berlapis
Jabodetabek Waspada Turun Hujan di Akhir Pekan
Presiden Sudan Nyatakan Negaranya Dalam Keadaan Darurat
Ombudsman: Rektor IAIN Bukittinggi Belum Jalankan Tindakan Korektif
Hayati Nilai Kemenag Memecatnya karena Cadar
Ramai Dikunjungi Wisatawan, Kolombia Hancurkan Rumah Raja Narkoba Pablo Escobar
Kemenag Pecat Dosen Hayati di Sumbar, Bantah karena Cadar
Sejak di Kandungan Rachel Vennya, Baby Xabiru Sudah Disekolahkan
Janda Fresh, Yeslin Wang Makin Gemuk dan Sehat