Kasus Inses di Lampung, Kepedulian Masyarakat harus Lebih Ditingkatkan

Posted Date : 26-02-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 227 kali.


Hidayatullah.com– Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan kerabat di lingkungan rumah di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung, baru-baru ini, menunjukkan bahwa kepedulian dan kewaspadaan masyarakat harus lebih ditingkatkan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam peristiwa dan pelaku perbuatan inses (hubungan sedarah) yang dilakukan M (45), SA (24), dan YF (15), yakni seks antara ayah, kakak dan adik kandung korban terhadap perempuan berinisial AG (18), di Lampung.

Menteri PPPA Yohana Yembise mengaku geram dengan tindakan bejat para pelaku yang seharusnya melindungi korban sebagai anggota keluarga.

“Saya mengutuk keras pelaku hubungan sedarah di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Hukum berat para pelaku. Pastikan AG, korban hubungan sedarah di Lampung, mendapat penanganan dan rehabilitasi medis dan sosial,” tegas Menteri Yohana Yembise, Senin (25/02/2019).

Menteri Yohana Yembise menilai, perlindungan terpadu berbasis masyarakat menjadi kunci bagi pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak, khususnya bagi anak perempuan rentan. Sebab, diketahui bahwa korban merupakan anak berkebutuhan khusus dan yatim.

“Seluruh elemen baik pemerintah, penegak hukum dan pemuka agama dan masyarakat harus dioptimalkan peran dan fungsinya dalam menghentikan kekerasan seksual oleh anggota keluarga. Zero tolerance policy. Tidak hanya memandang bahwa kasus dan pelaku inses sebagai persoalan privat semata yang menjadi urusan masing-masing keluarga. Masyarakat perlu meningkatkan kepedulian satu sama lain serta penegakan hukum maksimal kepada pelaku inses,” jelas Menteri Yohana lansir KBRN.

Kemen PPPA dalam kasus ini mengapresiasi masyarakat yang melaporkan serta pihak kepolisian yang mengambil tindakan cepat untuk menyelamatkan korban.

Terkait perkembangan kasus ini, Kemen PPPA mengaku telah bergerak melakukan pendampingan dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Lampung (PPA) dan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD). Korban didampingi UPTD PPA/P2TP2A Kabupaten Pringsewu akan melakukan pemeriksaan di Kepolisian Resor Tanggamus.

Pada 27 Februari 2019 besok, Dinas PPA dan UPTD/P2TP2A Provinsi Lampung akan melakukan penilaian terhadap kondisi kesehatan baik fisik dan psikis korban.

“Saya meminta dilakukan pemberatan hukuman serta penanganan tambahan bagi para pelaku. Penanganan di samping diproses secara hukum, juga rehabilitasi agar pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya. Kemen PPPA akan mengawal kasus dan memastikan hak-hak korban terpenuhi,” tambah Menteri Yohana.

Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan penanganan kasus telah dilimpahkan ke Unit Perempuan PPA Satreskrim Polres Tanggamus.

Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 76d juncto pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 8 huruf a juncto pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal.*

Rep: Admin Hidcom
Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2019/02/26/160470/kasus-inses-di-lampung-kepedulian-masyarakat-harus-lebih-ditingkatkan.html