Dianggap Hina Islam Lewat IG, Mahasiswa USU Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Posted Date : 27-02-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 197 kali.
Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Agung Kurnia Ritonga (22), mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) dengan hukuman pidana selama 1 tahun, enam bulan penjara. Dalam pembacaaan tuntutan di Pengadilan Negeri, Medan, Rabu (26/2/2019), Agung dinilai bersalah terkait kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial.
“Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Agung Kurnia Ritonga dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Jaksa Rahmi Shafrina di hadapan majelis hakim yang diketuai Feri Sormin.
Agung didakwa karena melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JPU menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan umat beragama. Sementara yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan, mengakui perbuatannya.
“Terdakwa juga tidak pernah dihukum dan telah meminta maaf atas perbuatannya melalui Instagram, serta masih tercatat sebagai mahasiswa,” ujarnya seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com.
Persidangan ditunda hingga sepekan mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan. Usai persidangan terdakwa tampak enggan berbicara panjang. “Nanti saja bang dalam pledoi,” jelasnya.
Diketahui, kasus ujaran kebencian itu dilakukan Agung di sebuah kedai kopi di Jalan Laksana Tanjung Rejo Medan pada Rabu (24/10/2018). Dalam akun Instagram pribadi, terdakwa dengan nama akun patipadam, menuliskan kata-kata yang dinilai menyinggung umat Islam. Tulisan itu diunggah terdakwa untuk menyatakan protes terhadap orang-orang yang marah karena membakar bendera berkalimat tauhid.
Sumber: Kabarmedan.com
Sumber : https://www.suara.com/news/2019/02/27/134636/dianggap-hina-islam-lewat-ig-mahasiswa-usu-dituntut-15-tahun-penjara
“Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Agung Kurnia Ritonga dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Jaksa Rahmi Shafrina di hadapan majelis hakim yang diketuai Feri Sormin.
Agung didakwa karena melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JPU menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan umat beragama. Sementara yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan, mengakui perbuatannya.
“Terdakwa juga tidak pernah dihukum dan telah meminta maaf atas perbuatannya melalui Instagram, serta masih tercatat sebagai mahasiswa,” ujarnya seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com.
Persidangan ditunda hingga sepekan mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan. Usai persidangan terdakwa tampak enggan berbicara panjang. “Nanti saja bang dalam pledoi,” jelasnya.
Diketahui, kasus ujaran kebencian itu dilakukan Agung di sebuah kedai kopi di Jalan Laksana Tanjung Rejo Medan pada Rabu (24/10/2018). Dalam akun Instagram pribadi, terdakwa dengan nama akun patipadam, menuliskan kata-kata yang dinilai menyinggung umat Islam. Tulisan itu diunggah terdakwa untuk menyatakan protes terhadap orang-orang yang marah karena membakar bendera berkalimat tauhid.
Sumber: Kabarmedan.com
Sumber : https://www.suara.com/news/2019/02/27/134636/dianggap-hina-islam-lewat-ig-mahasiswa-usu-dituntut-15-tahun-penjara
Bertahun-tahun Dilanda Perang, 10 Juta Warga Yaman Terancam Kelaparan
Kasus Pencabulan di Bondowoso, Ditanggapi Serius KPI Jember
Mau Berangkat Kerja Bareng, Ella Ditemukan Tewas di Kloset Toko Kecantikan
Hercules Jalani Sidang Tuntutan Kasus Kekerasan dan Penyerobotan Lahan
Panik Ada Kebakaran, Ratusan Pasien RSSA Malang Berhamburan ke Luar Gedung
Tidak Kenakan Helm, Pengendara Motor Tewas Seketika Usai Menabrak Pot di Dalung
10.000 Peserta Siap Tampil di Festival Sarung Tenun NTT
Selundupkan Mitan Illegal Lewat Laut, 11 Warga Belu Diamankan Bea Cukai Timor Leste
Mantan Kekasih Nikah, Luna Maya Pamer Foto Makanan Ini
Tawuran di Pasar Rumput, Satu Orang Kena Bacok
Kasus Pencabulan di Bondowoso, Ditanggapi Serius KPI Jember
Mau Berangkat Kerja Bareng, Ella Ditemukan Tewas di Kloset Toko Kecantikan
Hercules Jalani Sidang Tuntutan Kasus Kekerasan dan Penyerobotan Lahan
Panik Ada Kebakaran, Ratusan Pasien RSSA Malang Berhamburan ke Luar Gedung
Tidak Kenakan Helm, Pengendara Motor Tewas Seketika Usai Menabrak Pot di Dalung
10.000 Peserta Siap Tampil di Festival Sarung Tenun NTT
Selundupkan Mitan Illegal Lewat Laut, 11 Warga Belu Diamankan Bea Cukai Timor Leste
Mantan Kekasih Nikah, Luna Maya Pamer Foto Makanan Ini
Tawuran di Pasar Rumput, Satu Orang Kena Bacok
Harimau Tengah Berbadan Dua Mati, Halawa Disidang dan Istrinya Meninggal
Penipuan Bermodus Rekrutmen Pramugari di Sragen, Iwan Diringkus di Banjarbaru
WN Tiongkok Masuk DPT, Kemendagri Akui Salah Input Data e-KTP
Kini Pengguna Kereta Bisa Nikmati Wifi Gratis di Stasiun Jabodetabek
12 WNA di Depok juga Punya e-KTP
Mengingat Momen Keakraban Syahrini dan Luna Maya
Kesaksian Instruktur Selam Soal Turis Malaysia Tewas di Perairan Derawan
Terima Laporan, Polisi Dalami Video Berisi Dugaan Pemerasan yang Viral di Medsos
Asensio Bertekad Bawa Real Madrid Juara Copa del Rey
Toronto Raptors Sukses Gilas Boston Celtics di Kandang
Penipuan Bermodus Rekrutmen Pramugari di Sragen, Iwan Diringkus di Banjarbaru
WN Tiongkok Masuk DPT, Kemendagri Akui Salah Input Data e-KTP
Kini Pengguna Kereta Bisa Nikmati Wifi Gratis di Stasiun Jabodetabek
12 WNA di Depok juga Punya e-KTP
Mengingat Momen Keakraban Syahrini dan Luna Maya
Kesaksian Instruktur Selam Soal Turis Malaysia Tewas di Perairan Derawan
Terima Laporan, Polisi Dalami Video Berisi Dugaan Pemerasan yang Viral di Medsos
Asensio Bertekad Bawa Real Madrid Juara Copa del Rey
Toronto Raptors Sukses Gilas Boston Celtics di Kandang