Harimau Tengah Berbadan Dua Mati, Halawa Disidang dan Istrinya Meninggal
Posted Date : 27-02-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 168 kali.
Suara.com - Falalini Halawa, lelaki berusia 41 tahun itu tak pernah menyangka jerat babi yang dia pasang juga menjeratnya ke balik jeruji besi.
Halawa merupakan warga Nias, dan selama empat tahun terakhir bekerja sebagai penjaga kebun sawit di Desa Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Riau.
Untuk menutupi dan memenuhi kebutuhan keluarga, dia lalu menanam ubi serta pisang di sela-sela 4 hektare lahan sawit yang dijaganya. Lahan sawit itu milik seorang saudagar kaya di Kuansing.
Namun, September 2018 lalu petaka menimpa. Malang tak berbau, jerat babi yang dia pasang ternyata menjerat si raja rimba, harimau sumatera.
Celakanya, harimau betina itu dalam keadaan berbadan dua. Ada dua janin yang dikandungnya, dan diperkirakan hanya beberapa bulan lagi melahirkan. Namun, harimau itu mati terjerat jerat babi.
Pada Selasa kemarin, (26/2), Halawa didampingi kuasa hukum dari LBH setempat Yoga Saputra SH menyampaikan pembelaan.
Ada kisah pilu yang juga sepertinya juga menarik perhatian majelis hakim.
"Semenjak saya sudah di dalam (tahanan) ini, keluarga saya banyak belum tau. Istri saya setelah dengar berita saya, juga meninggal. Saya mohon keringanan. Saya tidak merasa berniat membunuh harimau," kata Halawa dihadapan hakim yang dipimpin Reza Darmawan Pratama.
Hakim lalu menjawab turut berduka cita dengan kondisi Halawa. Hakim sendiri, sesuai agenda,, baru akan membacakan putusan hari ini, Rabu (27/2).
Yogi Saputra SH, kuasa hukum terdakwa seusai persidangan mengatakan, terdakwa sama sekali tidak terlibat dalam jaringan ilegal penjualan harimau. Terdakwa hanya berniat melindungi perkebunan dari hama babi.
Selain itu, seperti diberitakan Riau Online—jaringan Suara.com, Yogi turut mengatakan Halawa tidak pernah diberikan informasi atau penyuluhan dari pemerintah, bahwa perkebunan tempat dia tinggal merupakan kawasan perlintasan harimau.
"Juga tidak ada papan informasi di sana bahwa lokasi itu jadi tempat perlintasan atau home range harimau," ujarnya.
Justru, setelah harimau betina itu masuk jeratan, Halawa langsung melaporkan ke polisi terdekat. Polisi lantas berkoordinasi dengan Dinas terkait.
Saat laporan itu disampaikan, kondisi harimau belum mati, dan Halawa panik tidak tau harus berbuat apa.
"Terdakwa ini langsung lapor polisi setelah terjerat. Dia yang melapor dan diperiksa, malah jadi tersangka," kata Yogi yang baru ditunjuk pengadilan sebagai kuasa hukum terdakwa selama persidangan.
Sementara itu, selama penyidikan oleh BBKSDA Riau, hingga dilimpahkan ke jaksa, Halawa sendiri tak pernah sekali pun didampingi pengacara.
Halawa hari ini akan menghadapi nasib hidupnya. Dia yang sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara hanya bisa pasrah.
Sumber: www.riauonline.co.id
Sumber : https://www.suara.com/news/2019/02/27/134347/harimau-tengah-berbadan-dua-mati-halawa-disidang-dan-istrinya-meninggal
Halawa merupakan warga Nias, dan selama empat tahun terakhir bekerja sebagai penjaga kebun sawit di Desa Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Riau.
Untuk menutupi dan memenuhi kebutuhan keluarga, dia lalu menanam ubi serta pisang di sela-sela 4 hektare lahan sawit yang dijaganya. Lahan sawit itu milik seorang saudagar kaya di Kuansing.
Namun, September 2018 lalu petaka menimpa. Malang tak berbau, jerat babi yang dia pasang ternyata menjerat si raja rimba, harimau sumatera.
Celakanya, harimau betina itu dalam keadaan berbadan dua. Ada dua janin yang dikandungnya, dan diperkirakan hanya beberapa bulan lagi melahirkan. Namun, harimau itu mati terjerat jerat babi.
Pada Selasa kemarin, (26/2), Halawa didampingi kuasa hukum dari LBH setempat Yoga Saputra SH menyampaikan pembelaan.
Ada kisah pilu yang juga sepertinya juga menarik perhatian majelis hakim.
"Semenjak saya sudah di dalam (tahanan) ini, keluarga saya banyak belum tau. Istri saya setelah dengar berita saya, juga meninggal. Saya mohon keringanan. Saya tidak merasa berniat membunuh harimau," kata Halawa dihadapan hakim yang dipimpin Reza Darmawan Pratama.
Hakim lalu menjawab turut berduka cita dengan kondisi Halawa. Hakim sendiri, sesuai agenda,, baru akan membacakan putusan hari ini, Rabu (27/2).
Yogi Saputra SH, kuasa hukum terdakwa seusai persidangan mengatakan, terdakwa sama sekali tidak terlibat dalam jaringan ilegal penjualan harimau. Terdakwa hanya berniat melindungi perkebunan dari hama babi.
Selain itu, seperti diberitakan Riau Online—jaringan Suara.com, Yogi turut mengatakan Halawa tidak pernah diberikan informasi atau penyuluhan dari pemerintah, bahwa perkebunan tempat dia tinggal merupakan kawasan perlintasan harimau.
"Juga tidak ada papan informasi di sana bahwa lokasi itu jadi tempat perlintasan atau home range harimau," ujarnya.
Justru, setelah harimau betina itu masuk jeratan, Halawa langsung melaporkan ke polisi terdekat. Polisi lantas berkoordinasi dengan Dinas terkait.
Saat laporan itu disampaikan, kondisi harimau belum mati, dan Halawa panik tidak tau harus berbuat apa.
"Terdakwa ini langsung lapor polisi setelah terjerat. Dia yang melapor dan diperiksa, malah jadi tersangka," kata Yogi yang baru ditunjuk pengadilan sebagai kuasa hukum terdakwa selama persidangan.
Sementara itu, selama penyidikan oleh BBKSDA Riau, hingga dilimpahkan ke jaksa, Halawa sendiri tak pernah sekali pun didampingi pengacara.
Halawa hari ini akan menghadapi nasib hidupnya. Dia yang sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara hanya bisa pasrah.
Sumber: www.riauonline.co.id
Sumber : https://www.suara.com/news/2019/02/27/134347/harimau-tengah-berbadan-dua-mati-halawa-disidang-dan-istrinya-meninggal
Dianggap Hina Islam Lewat IG, Mahasiswa USU Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Bertahun-tahun Dilanda Perang, 10 Juta Warga Yaman Terancam Kelaparan
Kasus Pencabulan di Bondowoso, Ditanggapi Serius KPI Jember
Mau Berangkat Kerja Bareng, Ella Ditemukan Tewas di Kloset Toko Kecantikan
Hercules Jalani Sidang Tuntutan Kasus Kekerasan dan Penyerobotan Lahan
Panik Ada Kebakaran, Ratusan Pasien RSSA Malang Berhamburan ke Luar Gedung
Tidak Kenakan Helm, Pengendara Motor Tewas Seketika Usai Menabrak Pot di Dalung
10.000 Peserta Siap Tampil di Festival Sarung Tenun NTT
Selundupkan Mitan Illegal Lewat Laut, 11 Warga Belu Diamankan Bea Cukai Timor Leste
Mantan Kekasih Nikah, Luna Maya Pamer Foto Makanan Ini
Bertahun-tahun Dilanda Perang, 10 Juta Warga Yaman Terancam Kelaparan
Kasus Pencabulan di Bondowoso, Ditanggapi Serius KPI Jember
Mau Berangkat Kerja Bareng, Ella Ditemukan Tewas di Kloset Toko Kecantikan
Hercules Jalani Sidang Tuntutan Kasus Kekerasan dan Penyerobotan Lahan
Panik Ada Kebakaran, Ratusan Pasien RSSA Malang Berhamburan ke Luar Gedung
Tidak Kenakan Helm, Pengendara Motor Tewas Seketika Usai Menabrak Pot di Dalung
10.000 Peserta Siap Tampil di Festival Sarung Tenun NTT
Selundupkan Mitan Illegal Lewat Laut, 11 Warga Belu Diamankan Bea Cukai Timor Leste
Mantan Kekasih Nikah, Luna Maya Pamer Foto Makanan Ini
Penipuan Bermodus Rekrutmen Pramugari di Sragen, Iwan Diringkus di Banjarbaru
WN Tiongkok Masuk DPT, Kemendagri Akui Salah Input Data e-KTP
Kini Pengguna Kereta Bisa Nikmati Wifi Gratis di Stasiun Jabodetabek
12 WNA di Depok juga Punya e-KTP
Mengingat Momen Keakraban Syahrini dan Luna Maya
Kesaksian Instruktur Selam Soal Turis Malaysia Tewas di Perairan Derawan
Terima Laporan, Polisi Dalami Video Berisi Dugaan Pemerasan yang Viral di Medsos
Asensio Bertekad Bawa Real Madrid Juara Copa del Rey
Toronto Raptors Sukses Gilas Boston Celtics di Kandang
Panglima Ungkap Penyebab Gesekan Antara TNI dan Polri
WN Tiongkok Masuk DPT, Kemendagri Akui Salah Input Data e-KTP
Kini Pengguna Kereta Bisa Nikmati Wifi Gratis di Stasiun Jabodetabek
12 WNA di Depok juga Punya e-KTP
Mengingat Momen Keakraban Syahrini dan Luna Maya
Kesaksian Instruktur Selam Soal Turis Malaysia Tewas di Perairan Derawan
Terima Laporan, Polisi Dalami Video Berisi Dugaan Pemerasan yang Viral di Medsos
Asensio Bertekad Bawa Real Madrid Juara Copa del Rey
Toronto Raptors Sukses Gilas Boston Celtics di Kandang
Panglima Ungkap Penyebab Gesekan Antara TNI dan Polri