Brunei Mengirim Surat ke Uni Eropa, Jelaskan Penerapan Hukum Syariah

Posted Date : 25-04-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 338 kali.


Hidayatullah.com—Kerajaan Brunei Darussalam akhirnya mengirim surat ke Uni Eropa guna menjelaskan keputusannya untuk memperkenalkan hukum syariah di negara itu, terutama terkait perzinaan dan homoseksualitas yang paling ditakuti Barat.

Dikutip al-Araby, penguasa Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah telah menjelaskan keputusannya terkaih hudud dan hukum syariah melalui surat yang dikirim ke Uni Eropa (UE).

Surat Brunei itu dikirim pekan lalu, menjelang pemungutan suara oleh anggota parlemen Eropa yang mendukung resolusi memprotes penerapan hukum syariah oleh Brunei.

Surat empat halaman untuk anggota parlemen Uni Eropa, menyerukan “toleransi, rasa hormat dan pengertian” sehubungan dengan keputusan kerajaan itu untuk melestarikan nilai-nilai dan “garis keturunan keluarga”.

Surat itu menjelaskan, kerajaan mengklaim protes internasional diakibatkan kesalahpahaman Barat yang ingin diklarifikasi.

“Kriminalisasi perzinaan dan sodomi adalah untuk menjaga kesucian garis keturunan keluarga dan pernikahan dengan masing-masing Muslim, terutama wanita,” katanya dikutip laman The Guardian.

Kerajaan Brunei menjelaskan, penerapan hukuman hudud, adalah melalui proses tidak sederhana dan berat, karena membutuhkan saksi empat pria bermoral tinggi.

“Hukuman hudud dan memotong tangan pelanggar karena pelanggaran seperti mencuri, merampok, perzinaan, dan sodomi, membutuhkan tidak kurang dari dua atau empat pria bermoral tinggi dan beriman sebagai saksi selain membebaskan setiap bentuk bukti sesuai dengan keadaan,” kata pernyataan itu.

“Mirip dengan sistem hukum umum, praduga tak bersalah dan proses hukum sangat ketat dianut dalam memastikan pengadilan yang adil,” sebut surat itu.

Brunei Darusaalam adalah bekas jajahan Inggris. Dimana mayoritas penduduknya adalah Muslim dengan populasi sekitar 400.000. Negeri Kecil ini mulai menerapkan hukum Syariah mulai 3 April 2019, akan menghukum pelaku sodomi, perzinaan, dan pemerkosaan dengan hukuman mati, termasuk dengan rajam, dan potong tangan bagi pencurian.

Sultan Hassanal Bolkiah mengumumkan hukum syariah pada tahun 2013 dan bagian pertama diperkenalkan setahun kemudian termasuk hukuman yang tidak terlalu berat seperti denda atau hukuman penjara untuk pelanggaran perilaku berbahaya, atau meninggalkan shalat Jumat.

Namun kebijakan ini membuat Barat kebakaran jenggot. Anggota Parlemen meminta Uni Eropa mempertimbangkan pembekuan aset dan larangan visa di Brunei, dan untuk mencekal sembilan hotel yang dimiliki oleh Badan Investasi Brunei, termasuk The Dorchester di London dan The Beverley Hills Hotel di Los Angeles.

“Pemerintah Brunei mencoba untuk mengecilkan kemunduran yang mengerikan, mengerikan untuk hak asasi manusia,” kata Barbara Lochbihler, seorang anggota Parlemen dan penulis utama resolusi parlemen tersebut.

“Kami tak bisa mengecualikan kemungkinan bahwa mereka mulai menerapkan ini.”

Sementara itu, perwakilan Uni Eropa untuk urusan luar negeri Federica Mogherini, menambahkan bahwa hukuman itu tak bisa dibela.

“Tidak ada kejahatan yang membenarkan amputasi atau penyiksaan, apalagi hukuman mati,” katanya kepada Parlemen ketika resolusi itu diperdebatkan.

“Seharusnya tidak ada orang yang dihukum karena mencintai seseorang.”

Sikap Barat ini bertolak belakang ketika pelanggaran HAM dan pembunuhan di dunia Muslim. Dimana mereka hanya sering diam, namun bereaksi ketika nilai-nilai kebebasan mereka diusik.*

Rep: Ahmad

Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2019/04/25/163809/brunei-mengirim-surat-ke-uni-eropa-jelaskan-penerapan-hukum-syariah.html