Parlemen Iran Setujui RUU yang Akan Melabeli Tentara AS sebagai ‘Teroris’

Posted Date : 25-04-2019, berita ini telah dikunjungi sebanyak 328 kali.


Hidayatullah.com– Dewan legislatif Iran pada Selasa menyetujui rancangan undang-undang atau RUU yang melabeli semua pasukan militer AS sebagai “teroris”, sehari setelah pemerintah Washington meningkatkan tekanan terhadap Teheran dengan mengumumkan bahwa tidak ada satu negarapun yang akan bebas dari sanksi AS jika terus membeli minyak Iran.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari langkah sebelumnya pada minggu lalu dengan parlemen menyetujui menyebut tentara AS di Timur Tengah sebagai “teroris”, yang merupakan respons terhadap langkah AS yang menyebut Garda Revolusi Iran (IRGC) sebagai “kelompok teroris” pada awal bulan ini.

Pemerintahan Presiden Donald Trump memperbarui sanksi atas Iran, termasuk dalam sektor energi, pada November tahun lalu setelah mundur dari kesepakatan nuklir 2015 antara Iran dan negara-negara dunia.

Penyebutan AS atas IRGC – yang merupakan pertama kalinya – semakin menambah sanksi terhadap kelompok paramiliter kuat itu, sehingga siapapun yang menyediakan bantuan material terhadap garda tersebut di bawah yuridiksi AS dianggap sebagai kejahatan.

Pada Senin, pemerintahan Trump mengumumkan pihaknya tidak akan memperpanjang pembebasan sanksi terhadap negara-negara yang mengimpor minyak Iran sebagai bagian dari “tekanan maksimal”nya yang bertujuan untuk menghilangkan pendapatan ekspor minyak Iran, yang oleh AS katakan mendanai aktivitas destabilisasi di wilayah Timur Tengah dan dunia.

Beberapa jam sebelum pengumuman Trump, Iran menegaskan kembali ancamannya untuk menutup Selat Hormuz jika dihalang-halangi dari menggunakan jalur laut penting di Teluk tersebut, di mana sepertiga dari semua minyak yang diperdagangkan melewati jalur itu.

Sebelumnya angkatan laut AS telah menuduh kapal-kapal patroli Iran mengusik kapal perang AS di perairan tersebut.

Namun pada Selasa, 173 dari 215 anggota pada sesi parlemen di Teheran menyetujui rancangan undang-undang baru. Hanya empat suara yang menolak sementara lainnya abstain; legislatif beranggotakan 290 orang.

RUU tersebut memastikan pelabelan Iran sebelumnya terhadap Pusat Komando AS, juga dikenal sebagai CENTCOM, dan semua pasukannya sebagai “teroris”.

Dukungan militer atau non-militer apapun, termasuk bantuan logistik, kepada CENTCOM yang dapat merusak IRGC akan dianggap tindakan “teroris”, kantor berita pro pemerintah ISNA melaporkan.

RUU itu juga menuntut pemerintah Iran mengambil tindakan yang tidak ditentukan terhadap pemerintah lain yang secara resmi mendukung pengakuan AS. Arab Saudi, Bahrain, dan ‘Israel’ telah semuanya mendukung pengakuan pemerintah Trump tersebut.

Selain itu, dewan legislatif meminta badan intelejen Iran memberikan semua daftar komandan CENTCOM dalam waktu tiga bulan sehingga pengadilan Iran dapat menuntut mereka secara in absentia sebagai “teroris”.

Pengesahan RUU itu membutuhkan penyetujuan akhir oleh pengawas konstitusi Iran.

Selain menegaskan penolakan Iran, belum jelas apa dampak RUU itu sebenarnya, baik di Teluk maupun di luar.

IRGC memiliki pasukan dan pengaruh besar di Iraq, Suriah, Libanon, dan Yaman, dan bertanggung jawab atas rudal-rudal Iran.

Pasca perang Iran-Iraq 1980, IRGC juga menjadi semakin terlibat dalam rekonstruksi dan telah memperluas kepentingan ekonominya dengan memasukkan jaringan bisnis yang luas, mulai dari proyek minyak dan gas hingga pembangunan dan telekomunikasi.

Departemen Luar Negeri AS saat ini telah melabeli lebih dari 60 organisasi, termasuk al-Qaeda dan Islamic State of Iraq and Levant (ISIS), Hizbullah, dan sejumlah kelompok perjuangan bersenjata Palestina, sebagai “organisasi teroris asing”./Nashirul Haq AR

Rep: Admin Hidcom

Sumber : https://www.hidayatullah.com/berita/internasional/read/2019/04/25/163835/parlemen-iran-setujui-ruu-yang-akan-melabeli-tentara-as-sebagai-teroris.html